[BANTENESIA.NET] – Bank Indonesia memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Banten atas keberhasilannya mengungkap kasus pemalsuan uang Rupiah di daerah Cikupa, Tangerang. Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum terhadap tindak pidana terhadap mata uang Rupiah.
Berdasarkan penelitian laboratorium Bank Indonesia, barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian terbukti tidak asli. Kualitas uang palsu tersebut sangat rendah dan mudah dikenali melalui metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Beberapa ciri yang menonjol antara lain warna yang pudar, tidak adanya watermark, serta ketiadaan teknik cetak intaglio yang memberikan tekstur khas pada uang asli.
Sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum, Bank Indonesia siap memberikan klarifikasi, keterangan ahli, dan menjadi saksi dalam proses hukum yang berkaitan. Selain itu, Bank Indonesia juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengamanan uang Rupiah melalui berbagai langkah pre-emtif dan preventif.

Langkah Pencegahan Pemalsuan Uang
Bank Indonesia menempuh berbagai upaya pencegahan, seperti:
- Pre-emtif:
- Meningkatkan kualitas unsur pengaman uang Rupiah dengan memanfaatkan teknologi terkini melalui BI Counterfeit Analysis Center (BI-CAC).
- Menyediakan layanan klarifikasi keaslian uang kepada masyarakat melalui aplikasi BI-CAC.
- Preventif:
- Menggelar edukasi nasional dengan kampanye Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah. Kampanye ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah mengenali keaslian uang Rupiah menggunakan metode 3D serta memahami pentingnya merawat uang sebagai simbol kedaulatan bangsa.
- Melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, perbankan, institusi pendidikan, hingga komunitas masyarakat untuk memperluas jangkauan edukasi.
Bank Indonesia juga mengingatkan masyarakat bahwa tindak pidana pemalsuan Rupiah diatur secara tegas dalam UU No. 7 Tahun 2011. Pemalsu uang dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Bahkan, pihak yang mengedarkan atau menggunakan uang palsu dengan sengaja dapat dikenai hukuman lebih berat, yaitu hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.
Bank Indonesia mengimbau seluruh masyarakat untuk semakin mencintai, bangga, dan paham terhadap Rupiah. Masyarakat diharapkan menjaga dan merawat Rupiah, memahami nilai Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, serta bijak dalam bertransaksi. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Cinta, Bangga, Paham Rupiah, kunjungi laman resmi Bank Indonesia di Cinta Bangga Paham Rupiah atau Gambar Uang Rupiah.
Mari bersama-sama menjaga Rupiah, simbol kedaulatan dan pemersatu bangsa Indonesia. (*/Pou)








Komentar