Ditreskrimum Polda Banten Bongkar Sindikat Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon

Jumat, 26 April 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar konferensi pers yang mengungkap kasus perburuan badak di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Dalam konferensi ini, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari komitmen yang disampaikan Kapolda Banten pada akhir tahun lalu, Jumat (26/04).

“Kasus ini merupakan prioritas utama Kapolda Banten yang disampaikan pada Press Rilis akhir tahun. Alhamdulillah, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus ini,” ujar Didik.

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Kasus Kelanjutan Pemburuan Liar Badak Bercula Satu di TNUK

Wadirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan, menambahkan bahwa kasus ini adalah hasil pengembangan dari laporan sebelumnya.

“Kasus ini berkembang dari LPP Nomor 128 V 2023 tentang tindak pidana memperniagakan, menyimpan, atau memperjualbelikan kulit serta bagian tubuh satwa yang dilindungi,” kata Dian.

Kejadian ini bermula dari laporan hilangnya kamera trap milik TNUK pada 29 Mei 2023. Penyidikan lebih lanjut mengidentifikasi enam orang sebagai tersangka perburuan liar badak bercula satu. Salah satu tersangka berinisial (N) yang berperan sebagai pemburu telah mengakui menembak mati enam badak bercula satu dan menjual culanya dengan harga antara 200 hingga 300 juta rupiah.

Baca Juga :  Cluster Indiana Citraland Puri Serang: Meriahnya Perayaan HUT Kemerdekaan Indonesia di Tengah Antusias Warga

“Saat ini saudara (N) sudah dalam proses pengadilan di Pengadilan Negeri Pandeglang,” jelas Dian.

Penyelidikan juga mengarah kepada saudara (Y) yang berperan menawarkan cula badak tersebut kepada pembeli.

“Saudara (Y) menerima uang sebesar lima juta rupiah, sementara sisanya dikirim kembali kepada saudara (N),” ujar Dian.

Bukti tambahan berupa percakapan WhatsApp dan slip transfer menunjukkan adanya satu pelaku lagi yang berperan sebagai penadah.

Baca Juga :  BNNP Banten Musnahkan 1,9 Kg Sabu dari Jaringan Sumatera

Dalam penutupan, Dian mengungkapkan bahwa kasus ini dikenakan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Dari seluruh rangkaian perkara ini, masih ada lima DPO yang sedang kami selidiki,” tutupnya.

Dengan pengungkapan ini, Polda Banten menunjukkan komitmen serius dalam melindungi satwa langka dan menjaga kekayaan alam Indonesia. Masyarakat diharapkan turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perburuan liar. (*)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52