[BANTENESIA.NET] – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar konferensi pers yang mengungkap kasus perburuan badak di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Dalam konferensi ini, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari komitmen yang disampaikan Kapolda Banten pada akhir tahun lalu, Jumat (26/04).
“Kasus ini merupakan prioritas utama Kapolda Banten yang disampaikan pada Press Rilis akhir tahun. Alhamdulillah, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus ini,” ujar Didik.
Wadirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan, menambahkan bahwa kasus ini adalah hasil pengembangan dari laporan sebelumnya.
“Kasus ini berkembang dari LPP Nomor 128 V 2023 tentang tindak pidana memperniagakan, menyimpan, atau memperjualbelikan kulit serta bagian tubuh satwa yang dilindungi,” kata Dian.
Kejadian ini bermula dari laporan hilangnya kamera trap milik TNUK pada 29 Mei 2023. Penyidikan lebih lanjut mengidentifikasi enam orang sebagai tersangka perburuan liar badak bercula satu. Salah satu tersangka berinisial (N) yang berperan sebagai pemburu telah mengakui menembak mati enam badak bercula satu dan menjual culanya dengan harga antara 200 hingga 300 juta rupiah.
“Saat ini saudara (N) sudah dalam proses pengadilan di Pengadilan Negeri Pandeglang,” jelas Dian.
Penyelidikan juga mengarah kepada saudara (Y) yang berperan menawarkan cula badak tersebut kepada pembeli.
“Saudara (Y) menerima uang sebesar lima juta rupiah, sementara sisanya dikirim kembali kepada saudara (N),” ujar Dian.
Bukti tambahan berupa percakapan WhatsApp dan slip transfer menunjukkan adanya satu pelaku lagi yang berperan sebagai penadah.
Dalam penutupan, Dian mengungkapkan bahwa kasus ini dikenakan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Dari seluruh rangkaian perkara ini, masih ada lima DPO yang sedang kami selidiki,” tutupnya.
Dengan pengungkapan ini, Polda Banten menunjukkan komitmen serius dalam melindungi satwa langka dan menjaga kekayaan alam Indonesia. Masyarakat diharapkan turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perburuan liar. (*)







