Ditreskrimum Polda Banten Bongkar Sindikat Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon

- Redaktur

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar konferensi pers yang mengungkap kasus perburuan badak di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Dalam konferensi ini, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari komitmen yang disampaikan Kapolda Banten pada akhir tahun lalu, Jumat (26/04).

“Kasus ini merupakan prioritas utama Kapolda Banten yang disampaikan pada Press Rilis akhir tahun. Alhamdulillah, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus ini,” ujar Didik.

Baca Juga :  Sidang Kasus Jamu BKO di PN Serang: BBPOM Ungkap Kronologi dan Bukti Menguatkan Tuntutan

Wadirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan, menambahkan bahwa kasus ini adalah hasil pengembangan dari laporan sebelumnya.

“Kasus ini berkembang dari LPP Nomor 128 V 2023 tentang tindak pidana memperniagakan, menyimpan, atau memperjualbelikan kulit serta bagian tubuh satwa yang dilindungi,” kata Dian.

Kejadian ini bermula dari laporan hilangnya kamera trap milik TNUK pada 29 Mei 2023. Penyidikan lebih lanjut mengidentifikasi enam orang sebagai tersangka perburuan liar badak bercula satu. Salah satu tersangka berinisial (N) yang berperan sebagai pemburu telah mengakui menembak mati enam badak bercula satu dan menjual culanya dengan harga antara 200 hingga 300 juta rupiah.

Baca Juga :  Novia Rianti Kontestan Dangdut Academy 6 Asal Serang-Banten yang Menginspirasi

“Saat ini saudara (N) sudah dalam proses pengadilan di Pengadilan Negeri Pandeglang,” jelas Dian.

Penyelidikan juga mengarah kepada saudara (Y) yang berperan menawarkan cula badak tersebut kepada pembeli.

“Saudara (Y) menerima uang sebesar lima juta rupiah, sementara sisanya dikirim kembali kepada saudara (N),” ujar Dian.

Bukti tambahan berupa percakapan WhatsApp dan slip transfer menunjukkan adanya satu pelaku lagi yang berperan sebagai penadah.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Serang Amankan Pelaku Penyalagunaan Narkotika Jenis Tembakau Gorilla

Dalam penutupan, Dian mengungkapkan bahwa kasus ini dikenakan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Dari seluruh rangkaian perkara ini, masih ada lima DPO yang sedang kami selidiki,” tutupnya.

Dengan pengungkapan ini, Polda Banten menunjukkan komitmen serius dalam melindungi satwa langka dan menjaga kekayaan alam Indonesia. Masyarakat diharapkan turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perburuan liar. (*)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”
Motif Tersinggung Bisnis, Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan IRT
Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg di Serang, Negara Rugi Rp3,3 Miliar
Polres Serang Ungkap 1.025 Kasus Kriminal Sepanjang 2025, Tingkat Penyelesaian Tembus 110 Persen
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:37 WIB

Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:01 WIB

Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:24 WIB

Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Berita Terbaru

Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. (Foto: Istimewa)

Otomotif

Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Senin, 13 Apr 2026 - 10:30 WIB

Basreng IRIE - Le Marley. (Foto: Istimewa)

Cerita

Basreng IRIE: Cara Unik Le Marley Jual Musik Lewat Camilan

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:01 WIB