Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki memimpin langsung Konferensi Pers, Ungkap Kasus Peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 71 Kilogram. (Foto: Istimewa)

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki memimpin langsung Konferensi Pers, Ungkap Kasus Peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 71 Kilogram. (Foto: Istimewa)

[BANTENESIA.NET] – Polda Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang Maret 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus besar penyelundupan sabu dengan total barang bukti mencapai sekitar 71 kilogram.

Pengungkapan ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, di Aula Ditreskrimum, Kamis (26/3/2026). Ia menegaskan bahwa wilayah Banten kerap dimanfaatkan sebagai jalur strategis distribusi narkotika lintas provinsi.

“Kami terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur vital seperti pelabuhan dan akses tol, guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Kasus pertama terjadi pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AD yang membawa koper berisi sabu seberat ±15,8 kilogram. Narkotika tersebut dikemas dalam 15 bungkus plastik dan disamarkan untuk menghindari deteksi.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Banten Bekuk Pengedar Uang Palsu Berkedok Penggandaan Uang

Sementara itu, kasus kedua terungkap pada 18 Maret 2026 di ruas Tol Merak–Jakarta. Polisi menghentikan kendaraan mencurigakan dan menemukan sabu seberat ±55,2 kilogram yang disembunyikan di dalam bagian Door Trim mobil. Dua tersangka, BR dan MN, langsung diamankan di lokasi.

Dirresnarkoba Polda Banten Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari penyamaran dalam koper hingga modifikasi kendaraan.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Sindikat Begal Solar di Jalan Tol, Enam Tersangka Ditangkap

“Para tersangka merupakan kurir sekaligus bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi. Jalur Lampung–Merak hingga akses darat menuju Jakarta menjadi rute utama distribusi,” jelasnya.

Dari dua pengungkapan ini, polisi menyita total ±71.074 gram sabu dengan estimasi nilai mencapai Rp85,2 miliar. Selain itu, turut diamankan empat unit ponsel, satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil towing, serta sejumlah uang tunai.

Lebih dari sekadar angka, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 284 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga :  PT Cakra Batara Security Cetak Danru Satpam Profesional Lewat Pelatihan Gada Madya

Kapolda Banten menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi bangsa,” tegasnya.

Di akhir konferensi, Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Bersama Kita Lawan Penyalahgunaan Narkotika demi Keamanan dan Masa Depan Bangsa. (Cipz)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”
Motif Tersinggung Bisnis, Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan IRT

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52