[BANTENESIA.NET] – Polda Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang Maret 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus besar penyelundupan sabu dengan total barang bukti mencapai sekitar 71 kilogram.
Pengungkapan ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, di Aula Ditreskrimum, Kamis (26/3/2026). Ia menegaskan bahwa wilayah Banten kerap dimanfaatkan sebagai jalur strategis distribusi narkotika lintas provinsi.
“Kami terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur vital seperti pelabuhan dan akses tol, guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Kasus pertama terjadi pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AD yang membawa koper berisi sabu seberat ±15,8 kilogram. Narkotika tersebut dikemas dalam 15 bungkus plastik dan disamarkan untuk menghindari deteksi.
Sementara itu, kasus kedua terungkap pada 18 Maret 2026 di ruas Tol Merak–Jakarta. Polisi menghentikan kendaraan mencurigakan dan menemukan sabu seberat ±55,2 kilogram yang disembunyikan di dalam bagian Door Trim mobil. Dua tersangka, BR dan MN, langsung diamankan di lokasi.
Dirresnarkoba Polda Banten Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari penyamaran dalam koper hingga modifikasi kendaraan.
“Para tersangka merupakan kurir sekaligus bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi. Jalur Lampung–Merak hingga akses darat menuju Jakarta menjadi rute utama distribusi,” jelasnya.
Dari dua pengungkapan ini, polisi menyita total ±71.074 gram sabu dengan estimasi nilai mencapai Rp85,2 miliar. Selain itu, turut diamankan empat unit ponsel, satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil towing, serta sejumlah uang tunai.
Lebih dari sekadar angka, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 284 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolda Banten menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi bangsa,” tegasnya.
Di akhir konferensi, Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Bersama Kita Lawan Penyalahgunaan Narkotika demi Keamanan dan Masa Depan Bangsa. (Cipz)







