Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

- Redaktur

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki memimpin langsung Konferensi Pers, Ungkap Kasus Peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 71 Kilogram. (Foto: Istimewa)

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki memimpin langsung Konferensi Pers, Ungkap Kasus Peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 71 Kilogram. (Foto: Istimewa)

[BANTENESIA.NET] – Polda Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang Maret 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus besar penyelundupan sabu dengan total barang bukti mencapai sekitar 71 kilogram.

Pengungkapan ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, di Aula Ditreskrimum, Kamis (26/3/2026). Ia menegaskan bahwa wilayah Banten kerap dimanfaatkan sebagai jalur strategis distribusi narkotika lintas provinsi.

“Kami terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur vital seperti pelabuhan dan akses tol, guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Kasus pertama terjadi pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AD yang membawa koper berisi sabu seberat ±15,8 kilogram. Narkotika tersebut dikemas dalam 15 bungkus plastik dan disamarkan untuk menghindari deteksi.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Sindikat Begal Solar di Jalan Tol, Enam Tersangka Ditangkap

Sementara itu, kasus kedua terungkap pada 18 Maret 2026 di ruas Tol Merak–Jakarta. Polisi menghentikan kendaraan mencurigakan dan menemukan sabu seberat ±55,2 kilogram yang disembunyikan di dalam bagian Door Trim mobil. Dua tersangka, BR dan MN, langsung diamankan di lokasi.

Dirresnarkoba Polda Banten Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari penyamaran dalam koper hingga modifikasi kendaraan.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Banten Bekuk Pengedar Uang Palsu Berkedok Penggandaan Uang

“Para tersangka merupakan kurir sekaligus bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi. Jalur Lampung–Merak hingga akses darat menuju Jakarta menjadi rute utama distribusi,” jelasnya.

Dari dua pengungkapan ini, polisi menyita total ±71.074 gram sabu dengan estimasi nilai mencapai Rp85,2 miliar. Selain itu, turut diamankan empat unit ponsel, satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil towing, serta sejumlah uang tunai.

Lebih dari sekadar angka, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 284 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga :  Kapolda Banten Raih Penghargaan dari Kementerian Desa atas Kontribusi Program Poliran

Kapolda Banten menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi bangsa,” tegasnya.

Di akhir konferensi, Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Bersama Kita Lawan Penyalahgunaan Narkotika demi Keamanan dan Masa Depan Bangsa. (Cipz)

Berita Terkait

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”
Motif Tersinggung Bisnis, Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan IRT
Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg di Serang, Negara Rugi Rp3,3 Miliar
Polres Serang Ungkap 1.025 Kasus Kriminal Sepanjang 2025, Tingkat Penyelesaian Tembus 110 Persen
Driver Online Dibunuh dengan Kawat, Pelaku Berencana Kuasai Mobil Korban: Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:37 WIB

Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:01 WIB

Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:24 WIB

Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Berita Terbaru

Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. (Foto: Istimewa)

Otomotif

Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Senin, 13 Apr 2026 - 10:30 WIB

Basreng IRIE - Le Marley. (Foto: Istimewa)

Cerita

Basreng IRIE: Cara Unik Le Marley Jual Musik Lewat Camilan

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:01 WIB