Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan

- Redaktur

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polres Serang. (Foto: Bantenesia)

Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polres Serang. (Foto: Bantenesia)

[BANTENESIA.NET], Serang – Kepolisian Resor (Polres) Serang menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya, Kamis (05/02/2026). Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan puluhan tersangka dari berbagai kasus yang meresahkan masyarakat, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curat) hingga peredaran narkoba.

Barang Bukti Pencurian Sepeda Motor. (Foto: Bantenesia)

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan 15 tersangka yang terlibat dalam kasus kejahatan jalanan dan kekerasan seksual. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berbahaya berupa lima unit sepeda motor hasil kejahatan, senjata tajam jenis clurit dan klewang, serta satu pucuk senjata jenis airsoftgun.

Barang Bukti Senjata Tajam dan Senjata Jenis Airsoftgun. (Foto: Bantenesia)

Sementara dari pengungkapan kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Serang mengamankan delapan tersangka jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jawa Barat dan Sumatera Selatan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba berupa 14 kilogram ganja dan lebih dari 120 gram sabu.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Sindikat Begal Solar di Jalan Tol, Enam Tersangka Ditangkap
Barang Bukti Narkoba. (Foto: Bantenesia)

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kasatnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah, Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto, Kaur Satresnarkoba Ipda Gilang Erlangga, Kanit Pidum Ipda Athallah Thoriq, Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Wawan Setiawan, serta Kanit Opsnal Ipda Ricky Handani.

Kapolres menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kecepatan dan kesigapan personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk informasi yang viral di media sosial.

Baca Juga :  Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

“Kami selalu menekankan kepada anggota agar cepat merespons setiap laporan masyarakat. Baik yang dilaporkan langsung maupun yang viral di media sosial, semuanya harus ditindaklanjuti,” tegas AKBP Andri Kurniawan.

Ia menegaskan, Polres Serang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, baik kejahatan konvensional maupun tindak pidana narkotika.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar mantan Kapolres Pangandaran tersebut.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan. (Foto: Bantenesia)

Selain penindakan, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga :  BNNP Banten Musnahkan 1,9 Kg Sabu dari Jaringan Sumatera

“Saya mengingatkan kepada masyarakat, terutama pemilik kendaraan, agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda,” pesannya.

Menurutnya, para pelaku kejahatan kini semakin cerdik dan terus mencari celah dari kelengahan masyarakat. Karena itu, peran aktif warga sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal sesuai perbuatannya, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (Cipz)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”
Motif Tersinggung Bisnis, Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan IRT
Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg di Serang, Negara Rugi Rp3,3 Miliar
Polres Serang Ungkap 1.025 Kasus Kriminal Sepanjang 2025, Tingkat Penyelesaian Tembus 110 Persen
Driver Online Dibunuh dengan Kawat, Pelaku Berencana Kuasai Mobil Korban: Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:37 WIB

Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:01 WIB

Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:24 WIB

Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Berita Terbaru

Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. (Foto: Istimewa)

Otomotif

Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Senin, 13 Apr 2026 - 10:30 WIB

Basreng IRIE - Le Marley. (Foto: Istimewa)

Cerita

Basreng IRIE: Cara Unik Le Marley Jual Musik Lewat Camilan

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:01 WIB