[BANTENESIA.NET], Serang – Kepolisian Resor (Polres) Serang menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya, Kamis (05/02/2026). Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan puluhan tersangka dari berbagai kasus yang meresahkan masyarakat, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curat) hingga peredaran narkoba.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan 15 tersangka yang terlibat dalam kasus kejahatan jalanan dan kekerasan seksual. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berbahaya berupa lima unit sepeda motor hasil kejahatan, senjata tajam jenis clurit dan klewang, serta satu pucuk senjata jenis airsoftgun.

Sementara dari pengungkapan kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Serang mengamankan delapan tersangka jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jawa Barat dan Sumatera Selatan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba berupa 14 kilogram ganja dan lebih dari 120 gram sabu.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kasatnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah, Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto, Kaur Satresnarkoba Ipda Gilang Erlangga, Kanit Pidum Ipda Athallah Thoriq, Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Wawan Setiawan, serta Kanit Opsnal Ipda Ricky Handani.
Kapolres menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kecepatan dan kesigapan personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk informasi yang viral di media sosial.
“Kami selalu menekankan kepada anggota agar cepat merespons setiap laporan masyarakat. Baik yang dilaporkan langsung maupun yang viral di media sosial, semuanya harus ditindaklanjuti,” tegas AKBP Andri Kurniawan.
Ia menegaskan, Polres Serang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, baik kejahatan konvensional maupun tindak pidana narkotika.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar mantan Kapolres Pangandaran tersebut.

Selain penindakan, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Saya mengingatkan kepada masyarakat, terutama pemilik kendaraan, agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda,” pesannya.
Menurutnya, para pelaku kejahatan kini semakin cerdik dan terus mencari celah dari kelengahan masyarakat. Karena itu, peran aktif warga sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal sesuai perbuatannya, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (Cipz)







