[BANTENESIA.NET] – Polda Banten berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal jenis Revolver. Dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Ditreskrimum, Kamis (26/3/2026), polisi membeberkan penangkapan dua tersangka berinisial KB dan RH.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, didampingi jajaran pejabat utama. Dalam keterangannya, Hengki menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan polisi tertanggal 8 Maret 2026.
Peristiwa itu sendiri terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 22.35 WIB. Kedua tersangka diketahui menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.
“Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan alat X-ray, petugas mendeteksi benda mencurigakan di dalam tas ransel milik tersangka KB,” ungkap Hengki.
Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm yang disembunyikan dalam tas. Dari hasil penyelidikan, senjata tersebut dibeli dari seseorang berinisial SA yang kini berstatus DPO, melalui perantara RH.
Motif kedua tersangka diketahui untuk mencari keuntungan. KB membeli senjata tersebut dengan harga Rp7.750.000, sementara RH sebagai perantara memperoleh keuntungan sebesar Rp1.125.000 dari transaksi tersebut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, satu pucuk Revolver rakitan, lima butir peluru, serta tas ransel yang digunakan untuk menyimpan senjata.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal. Warga diminta segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (Cipz)







