Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

- Redaktur

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki memimpin langsung Konferensi Pers, Ungkap Kasus Penyelundupan Senjata Api Rakitan (Senpi) jenis Revolver. (Foto: Istimewa)

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki memimpin langsung Konferensi Pers, Ungkap Kasus Penyelundupan Senjata Api Rakitan (Senpi) jenis Revolver. (Foto: Istimewa)

[BANTENESIA.NET] – Polda Banten berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal jenis Revolver. Dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Ditreskrimum, Kamis (26/3/2026), polisi membeberkan penangkapan dua tersangka berinisial KB dan RH.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, didampingi jajaran pejabat utama. Dalam keterangannya, Hengki menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan polisi tertanggal 8 Maret 2026.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal di Lebak dan Tangerang, 8 Tersangka Ditangkap

Peristiwa itu sendiri terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 22.35 WIB. Kedua tersangka diketahui menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.

“Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan alat X-ray, petugas mendeteksi benda mencurigakan di dalam tas ransel milik tersangka KB,” ungkap Hengki.

Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm yang disembunyikan dalam tas. Dari hasil penyelidikan, senjata tersebut dibeli dari seseorang berinisial SA yang kini berstatus DPO, melalui perantara RH.

Baca Juga :  Tangkap Sindikat Narkotika Internasional, BNNP Banten Musnahkan 21 Kilogram Sabu

Motif kedua tersangka diketahui untuk mencari keuntungan. KB membeli senjata tersebut dengan harga Rp7.750.000, sementara RH sebagai perantara memperoleh keuntungan sebesar Rp1.125.000 dari transaksi tersebut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, satu pucuk Revolver rakitan, lima butir peluru, serta tas ransel yang digunakan untuk menyimpan senjata.

Baca Juga :  Fakta Persidangan, Uang 1,5 Milyar Rupiah Untuk Bayar Jasa Pengacara LR dan Bukan Suap Hakim Kaitan Kasus Ronald Tannur

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal. Warga diminta segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (Cipz)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”
Motif Tersinggung Bisnis, Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan IRT
Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg di Serang, Negara Rugi Rp3,3 Miliar
Polres Serang Ungkap 1.025 Kasus Kriminal Sepanjang 2025, Tingkat Penyelesaian Tembus 110 Persen
Driver Online Dibunuh dengan Kawat, Pelaku Berencana Kuasai Mobil Korban: Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:37 WIB

Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:01 WIB

Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:24 WIB

Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Berita Terbaru

Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. (Foto: Istimewa)

Otomotif

Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Senin, 13 Apr 2026 - 10:30 WIB

Basreng IRIE - Le Marley. (Foto: Istimewa)

Cerita

Basreng IRIE: Cara Unik Le Marley Jual Musik Lewat Camilan

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:01 WIB