Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Kamis, 26 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki memimpin langsung Konferensi Pers, Ungkap Kasus Penyelundupan Senjata Api Rakitan (Senpi) jenis Revolver. (Foto: Istimewa)

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki memimpin langsung Konferensi Pers, Ungkap Kasus Penyelundupan Senjata Api Rakitan (Senpi) jenis Revolver. (Foto: Istimewa)

[BANTENESIA.NET] – Polda Banten berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal jenis Revolver. Dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Ditreskrimum, Kamis (26/3/2026), polisi membeberkan penangkapan dua tersangka berinisial KB dan RH.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, didampingi jajaran pejabat utama. Dalam keterangannya, Hengki menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan polisi tertanggal 8 Maret 2026.

Baca Juga :  Pledoi Terdakwa Wenny Hatu Army Puspita, Ini Kata Kuasa Hukum

Peristiwa itu sendiri terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 22.35 WIB. Kedua tersangka diketahui menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.

“Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan alat X-ray, petugas mendeteksi benda mencurigakan di dalam tas ransel milik tersangka KB,” ungkap Hengki.

Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm yang disembunyikan dalam tas. Dari hasil penyelidikan, senjata tersebut dibeli dari seseorang berinisial SA yang kini berstatus DPO, melalui perantara RH.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal di Lebak dan Tangerang, 8 Tersangka Ditangkap

Motif kedua tersangka diketahui untuk mencari keuntungan. KB membeli senjata tersebut dengan harga Rp7.750.000, sementara RH sebagai perantara memperoleh keuntungan sebesar Rp1.125.000 dari transaksi tersebut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, satu pucuk Revolver rakitan, lima butir peluru, serta tas ransel yang digunakan untuk menyimpan senjata.

Baca Juga :  Dugaan Marak Penimbun Solar Jadi Sorotan Picu Antrean Truk Ekspedisi

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal. Warga diminta segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (Cipz)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”
Motif Tersinggung Bisnis, Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan IRT

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52