[BANTENESIA.NET] – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial US (48), Rabu (15/1/2025) di Aula Bidhumas Polda Banten.
Pria tersebut diduga memanfaatkan modus penggandaan uang untuk menipu masyarakat di wilayah hukum Polda Banten.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di Kampung Telasari, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang. Laporan tersebut menyebutkan adanya penyimpanan uang palsu dalam peti kayu yang digunakan untuk modus penipuan dengan dalih penggandaan uang atau menarik uang ‘amanah’ peninggalan orang tua.
Minggu, 12 Januari 2025, pukul 18.30 WIB, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten segera bergerak ke lokasi. Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan pelaku bersama barang bukti berupa uang palsu rupiah dan mata uang asing.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti sebagai berikut:
- 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan total nilai Rp260 juta.
- 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 yuan.
- Uang tunai asli Rp23,7 juta pecahan Rp100.000.
- 1 buah peti kayu beserta gembok besi.
- 3 lembar kain putih atau mori.
Modus Operandi Pelaku
Menurut Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang memiliki kemampuan menggandakan uang hingga berkali-kali lipat. Selain itu, pelaku juga menawarkan jasa menarik uang ‘amanah’ atau uang kuno yang konon tersimpan dalam peti kayu. Untuk membuka peti tersebut, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.
US kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 10 hingga 15 tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik penipuan serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran yang menjanjikan keuntungan instan, seperti penggandaan uang,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Banten dalam memberantas kejahatan peredaran uang palsu yang merugikan masyarakat. (*/Pou)








Komentar