[BANTENESIA.NET], SERANG – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik kecurangan dalam pengisian tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
Aksi curang tersebut terungkap setelah polisi menindaklanjuti keluhan warga terkait beredarnya LPG subsidi dengan isi yang tidak sesuai standar di wilayah Kota Serang.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Plh Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi, didampingi Wadirreskrimsus AKBP Bronto Budiyono, serta perwakilan Badan Metrologi Legal, Disperindag, dan Pertamina.
AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, pihaknya membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pengurangan isi tabung LPG 3 Kg yang diduga dilakukan secara sengaja di tingkat Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
“Berdasarkan keluhan masyarakat, kami menemukan adanya dugaan pengurangan isi tabung LPG 3 Kg subsidi yang disengaja dari tempat pengisian. Untuk itu, Polda Banten melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap praktik kecurangan tersebut,” ujar Bronto, Rabu (24/12/2025).

Hasil penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap adanya manipulasi pengaturan mesin pengisian LPG jenis Unit Filling Machine (UFM) di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi, yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kecamatan Curug, Kota Serang. Praktik tersebut diketahui terjadi sejak Oktober 2025.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan DD (45), Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi, sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan karyawan, pengaturan mesin UFM dilakukan atas perintah langsung tersangka dengan mengurangi standar berat pengisian tabung LPG 3 Kg.
“Seharusnya mesin disetel pada berat 7,955 kilogram sesuai toleransi, namun pelaku justru menyetel pengisian di bawah standar, mulai dari 7,90 Kg hingga 7,63 Kg,” ungkap Bronto.

Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp400 per kilogram LPG. Dengan kuota distribusi mencapai 36 mobil skidtank per bulan atau sekitar 20.000 kilogram per pengiriman, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan hingga Rp9,4 juta per hari. Dalam kurun waktu satu tahun, kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,38 miliar.
“Motif pelaku murni untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih berat pengisian LPG subsidi,” tambahnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 560 tabung LPG 3 Kg berisi, 10 tabung kosong, 12 unit mesin UFM, satu unit truk pengangkut LPG, serta dokumen distribusi dan surat jalan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar, serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 25 huruf e UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Menutup keterangannya, AKBP Bronto menegaskan komitmen Polri dalam mengawal distribusi subsidi agar tepat sasaran. “Kami akan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Subsidi pemerintah harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya. (*/Pou)







