Bank Indonesia Apresiasi Polda Banten Ungkap Kasus Uang Palsu, Kepala KPw: Ini Betul Tidak Asli

Kamis, 6 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Bank Indonesia memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Banten atas keberhasilannya mengungkap kasus pemalsuan uang Rupiah di daerah Cikupa, Tangerang. Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum terhadap tindak pidana terhadap mata uang Rupiah.

Berdasarkan penelitian laboratorium Bank Indonesia, barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian terbukti tidak asli. Kualitas uang palsu tersebut sangat rendah dan mudah dikenali melalui metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Beberapa ciri yang menonjol antara lain warna yang pudar, tidak adanya watermark, serta ketiadaan teknik cetak intaglio yang memberikan tekstur khas pada uang asli.

Baca Juga :  PTBI 2023, Sinergi Memperkuat Ketahanan Dan Kebangkitan Ekonomi Nasional

Sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum, Bank Indonesia siap memberikan klarifikasi, keterangan ahli, dan menjadi saksi dalam proses hukum yang berkaitan. Selain itu, Bank Indonesia juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengamanan uang Rupiah melalui berbagai langkah pre-emtif dan preventif.

Langkah Pencegahan Pemalsuan Uang
Bank Indonesia menempuh berbagai upaya pencegahan, seperti:

  1. Pre-emtif:
    • Meningkatkan kualitas unsur pengaman uang Rupiah dengan memanfaatkan teknologi terkini melalui BI Counterfeit Analysis Center (BI-CAC).
    • Menyediakan layanan klarifikasi keaslian uang kepada masyarakat melalui aplikasi BI-CAC.
  2. Preventif:
    • Menggelar edukasi nasional dengan kampanye Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah. Kampanye ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah mengenali keaslian uang Rupiah menggunakan metode 3D serta memahami pentingnya merawat uang sebagai simbol kedaulatan bangsa.
    • Melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, perbankan, institusi pendidikan, hingga komunitas masyarakat untuk memperluas jangkauan edukasi.
Baca Juga :  Wali Kota Helldy Raih Penghargaan Kementerian Hukum dan HAM RI

Bank Indonesia juga mengingatkan masyarakat bahwa tindak pidana pemalsuan Rupiah diatur secara tegas dalam UU No. 7 Tahun 2011. Pemalsu uang dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Bahkan, pihak yang mengedarkan atau menggunakan uang palsu dengan sengaja dapat dikenai hukuman lebih berat, yaitu hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.

Baca Juga :  Tangkap Sindikat Narkotika Internasional, BNNP Banten Musnahkan 21 Kilogram Sabu

Bank Indonesia mengimbau seluruh masyarakat untuk semakin mencintai, bangga, dan paham terhadap Rupiah. Masyarakat diharapkan menjaga dan merawat Rupiah, memahami nilai Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, serta bijak dalam bertransaksi. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Cinta, Bangga, Paham Rupiah, kunjungi laman resmi Bank Indonesia di Cinta Bangga Paham Rupiah atau Gambar Uang Rupiah.

Mari bersama-sama menjaga Rupiah, simbol kedaulatan dan pemersatu bangsa Indonesia. (*/Pou)

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal LampungĀ 
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 02:34 WIB

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal LampungĀ 

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33 WIB

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55 WIB

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59 WIB

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Berita Terbaru