Motif Tersinggung Bisnis, Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan IRT

Rabu, 31 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M. Maulani. (Foto: Bantenesia)

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M. Maulani. (Foto: Bantenesia)

[BANTENESIA.NET], Kota Serang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tragis terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi di wilayah hukumnya. Peristiwa ini dipicu rasa tersinggung pelaku terhadap ucapan korban terkait usaha bersama yang mereka jalani.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Press Conference yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Serang Kota, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga :  Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Press Conference Ungkap Kasus Pembunuhan IRT. (Foto: Bantenesia)

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, menjelaskan bahwa korban dan terduga pelaku memiliki hubungan sebagai rekan bisnis usaha keripik pisang. Bahkan, diketahui pula anak korban merupakan rekan dekat dari terduga pelaku.

“Motif pembunuhan ini bermula dari rasa tersinggung pelaku terhadap perkataan korban. Korban menyampaikan agar usaha dihentikan saja apabila tidak memberikan keuntungan dari hasil penjualan,” ungkap Kompol Alfano kepada wartawan.

Baca Juga :  Sidang Tuntutan Wenny Hatu Ditunda, Korban Kecewa
Tersangka Ungkap Kasus Pembunuhan IRT. (Foto: Bantenesia)

Ucapan tersebut memicu emosi pelaku hingga tak terkendali. Dalam kondisi kalap, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam.

“Pelaku secara membabi buta melakukan penusukan lebih dari 30 kali ke tubuh korban,” tegasnya.

Press Conference Ungkap Kasus Pembunuhan IRT. (Foto: Bantenesia)

Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka tusuk serius di sejumlah bagian tubuh dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Baca Juga :  BNNP Banten Musnahkan 1,9 Kg Sabu dari Jaringan Sumatera
Barang Bukti Ungkap Kasus Pembunuhan IRT. (Foto: Bantenesia)

Saat ini, Satreskrim Polresta Serang Kota masih terus mendalami kasus tersebut serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan sebagai jalan keluar.

Sebagai informasi tambahan, Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Pou)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52