Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Kamis, 15 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Press Conference, Ungkap Kasus Penipuan dan/atau Penggelapan dengan Modus Menjanjikan Kelulusan seleksi Calon Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL). (Foto: Bantenesia)

Press Conference, Ungkap Kasus Penipuan dan/atau Penggelapan dengan Modus Menjanjikan Kelulusan seleksi Calon Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL). (Foto: Bantenesia)

[BANTENESIA.NET] – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Calon Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL). Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial NR (54) alias Abah Jempol, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kasus tersebut bermula pada Maret 2025 di Kampung Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten. Tersangka diduga menjanjikan kelulusan seleksi AKPOL dengan imbalan uang dalam jumlah fantastis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dan Kanit II Subdit III Kompol Patoni, menjelaskan kronologi kejadian saat konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (15/1/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, saat Press Conference Ungkap Kasus Penipuan/ Penggelapan Modus Menjanjikan Kelulusan seleksi Calon Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL). (Foto: Bantenesia)

“Korban atas nama Leonardus Sihombing berniat mendaftarkan anaknya untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Taruna AKPOL Tahun 2025. Korban kemudian diperkenalkan kepada tersangka NR alias Abah Jempol, yang mengaku memiliki koneksi orang dalam yang bisa meluluskan seleksi,” ujar Dian.

Baca Juga :  Sidang Tuntutan Wenny Hatu Ditunda, Korban Kecewa

Untuk meyakinkan korban, tersangka bahkan mempertemukan korban dengan seseorang yang disebut-sebut memiliki pengaruh dalam proses seleksi. Selanjutnya, tersangka meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai syarat kelulusan. Uang tersebut pun diserahkan korban secara bertahap kepada tersangka.

“Namun setelah seluruh uang diserahkan, anak korban tetap dinyatakan tidak lulus seleksi. Saat korban meminta pengembalian dana, diketahui uang tersebut telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar dan melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Banten,” jelas Dian.

Dian juga mengungkapkan proses penangkapan tersangka yang sempat berlangsung dramatis. Tersangka diketahui mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi tanpa alasan yang sah. Pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa dengan surat perintah membawa saksi.

Baca Juga :  Tangkap Sindikat Narkotika Internasional, BNNP Banten Musnahkan 21 Kilogram Sabu

“Saat akan diamankan di wilayah Kota Serang, tersangka sempat beralasan hendak mengantar istrinya ke Jakarta. Namun kemudian tersangka justru melarikan diri ke arah Anyer,” ungkap Dian.

Dalam upaya pelarian tersebut, tersangka bahkan mencoba menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas. Polisi akhirnya berhasil menghentikan tersangka setelah pengejaran hingga Gerbang Tol Rangkasbitung.

“Setelah dilakukan tindakan persuasif, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Banten. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Banten,” tambahnya.

Barang Bukti, saat Press Conference Ungkap Kasus Penipuan atau Penggelapan Modus Menjanjikan Kelulusan seleksi Calon Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL). (Foto: Bantenesia)

Peran tersangka dalam kasus ini antara lain:

  • Mengaku mampu meluluskan tahapan seleksi calon Taruna AKPOL

  • Menerima uang dari korban sebesar Rp970 juta

  • Mengklaim memiliki koneksi dengan pihak yang dapat meluluskan seleksi

Barang bukti yang diamankan penyidik meliputi:

  • Dua lembar fotokopi legalisir rekening koran Bank Mandiri atas nama korban

  • Satu lembar rekening koran Bank BNI atas nama korban

  • Satu lembar kartu peserta seleksi calon Taruna AKPOL atas nama anak korban

Baca Juga :  Wali Kota Helldy Raih Penghargaan Kementerian Hukum dan HAM RI

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, serta pasal dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa proses penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya apapun.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea. (Foto: Bantenesia)

“Kami menegaskan komitmen Polda Banten untuk menindak tegas segala bentuk percaloan dan penipuan yang mencederai proses rekrutmen Polri. Seluruh tahapan rekrutmen dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis,” tegas Maruli.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.

“Jika menemukan indikasi percaloan atau penipuan, segera laporkan ke Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan rekrutmen Polri yang berintegritas,” pungkasnya. (*/Cipz)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Motif Tersinggung Bisnis, Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan IRT

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52