Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

- Redaktur

Minggu, 25 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: NET)

(Foto: NET)

[BANTENESIA.NET], PANDEGLANG – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan karyawan PT Summit Oto Finance (SOF), Tono Kurniawan, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan perusahaan tempatnya pernah bekerja.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, 22 Januari 2026, dalam perkara pidana Nomor 246/Pid.B/2025/PN.Pdl. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 KUHP.

Kasus ini bermula saat Tono Kurniawan masih aktif bekerja sebagai tenaga pemasaran pembiayaan kendaraan bermotor di PT Summit Oto Finance. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa diketahui meminta empat orang debitur untuk meminjamkan identitas mereka dalam pengajuan kredit sepeda motor, dengan iming-iming kompensasi sejumlah uang.

Baca Juga :  Tingkatkan Konsumsi Ikan, Latih Ibu Rumah Tangga Buat Bakso Ikan Gluten Free di Perumahan Taman Alam Lestari, Kota Serang
Ilustrasi Tahanan Penjara. (Foto: NET)

“Setelah pengajuan kredit disetujui, unit sepeda motor dikirim ke alamat para debitur. Namun kendaraan tersebut tidak pernah mereka kuasai karena langsung diambil oleh terdakwa atau pihak lain atas perintah terdakwa,” ujar Kuasa Hukum PT Summit Oto Finance, Yos Rajendra, SH, Jumat (23/1/2026).

Akibat perbuatan tersebut, PT Summit Oto Finance mengalami kerugian finansial yang signifikan. Perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Banten dengan laporan polisi Nomor LP/B/290/X/SPKTI.DITRESKRIMUM/POLDA Banten. Perkara selanjutnya diproses oleh Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang hingga disidangkan di PN Pandeglang.

Baca Juga :  Polres Serang Ungkap Kasus Curanmor dan Curat: 10 Pelaku Diamankan dalam 10 Hari

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Namun Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

(Foto: NET)

Menanggapi putusan tersebut, PT Summit Oto Finance menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Pandeglang, hingga Pengadilan Negeri Pandeglang.

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Dua Kasus Kriminal di Proyek Strategis Cilegon: Penghasutan Anarkis hingga Pemerasan terhadap Kontraktor

“Putusan ini menjadi bukti bahwa PT Summit Oto Finance tidak mentoleransi segala bentuk perbuatan melawan hukum yang merugikan perusahaan,” tegas Yos Rajendra.

Melalui kasus ini, PT Summit Oto Finance juga mengimbau seluruh pihak—baik internal perusahaan, mitra dealer dan showroom, maupun masyarakat umum—untuk menjauhi praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.

“Kami tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba merugikan perusahaan. Setiap pelanggaran hukum akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Cipz)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”
Motif Tersinggung Bisnis, Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan IRT
Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg di Serang, Negara Rugi Rp3,3 Miliar
Polres Serang Ungkap 1.025 Kasus Kriminal Sepanjang 2025, Tingkat Penyelesaian Tembus 110 Persen
Driver Online Dibunuh dengan Kawat, Pelaku Berencana Kuasai Mobil Korban: Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:37 WIB

Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:01 WIB

Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:24 WIB

Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Berita Terbaru

(Foto: Istimewa)

Olahraga

Tim Voli Putri UPG Raih Juara 3 di Turnamen Perpaja Cup 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 16:08 WIB