[BANTENESIA.NET], Jakarta – Kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Gregorius Ronald Tannur sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ruang Prof. Dr. Kusumahatmaja, Selasa (25/2).
Dalam sidang ini, JPU mengajukan berbagai pertanyaan kepada Ronald Tannur, termasuk terkait kronologi kematian Dini Sera Afrianti serta keterlibatannya dengan Advokat Lisa Rahmat sebagai penasihat hukum. JPU juga menyinggung putusan bebas yang sempat diterima Ronald di PN Surabaya.
“Surat kuasa saya tanda tangani di kantor hukum Lisa Associates di Jalan Kendalsari – Surabaya, untuk upaya kasasi saya,” ujar Ronald Tannur di hadapan majelis hakim.
Sidang semakin memanas saat JPU memaparkan bukti dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar serta SGD 308 ribu sebagai imbalan untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasusnya.
Bukti-bukti yang diajukan JPU menunjukkan bahwa Advokat Lisa Rahmat berperan penting dalam skandal ini. Ia disebut-sebut menemui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, guna mencari hakim yang bersedia mengabulkan vonis bebas bagi kliennya.
Namun, upaya tersebut akhirnya kandas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan JPU. Akibatnya, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara dan telah dieksekusi untuk menjalani hukumannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap praktik suap di tubuh peradilan Indonesia. Persidangan masih berlanjut dan publik menantikan bagaimana nasib para hakim yang terlibat dalam skandal ini. (*****)







