[BANTENENESIA.NET] – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan kabel persinyalan kereta api yang terjadi di wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimum Polda Banten. Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi terkait pencurian fasilitas vital milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Kegiatan konferensi pers dihadiri oleh Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto serta Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, yang diwakili oleh Kasubdit Kamneg, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan objek vital nasional dan melindungi fasilitas publik yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.

“Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu objek vital nasional. Fasilitas perkeretaapian merupakan infrastruktur strategis yang mendukung keselamatan dan kelancaran transportasi masyarakat,” ujar Dian.
Kasus pertama terjadi di Jalur Kereta Api KM 62+400 Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku yang terdiri dari AN alias Unge, GR, SY, AG, IS, MU, dan AR telah merencanakan aksi pencurian kabel persinyalan milik PT KAI Daop 1 Jakarta.
Pada Kamis, 26 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, para pelaku berangkat dari wilayah Parung Panjang menggunakan tiga unit sepeda motor. Mereka kemudian berkumpul di sekitar Stasiun Maja sebelum melancarkan aksinya pada dini hari.
Dengan menggunakan besi congkel, para pelaku membuka tutup beton saluran kabel di pinggir rel kereta api. Setelah itu, kabel persinyalan dipotong menggunakan gergaji besi, lalu ditarik keluar dan dikupas untuk mengambil tembaga di dalamnya.
“Para pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari membuka saluran kabel, memotong kabel, menarik hingga mengupas kabel untuk mengambil tembaga yang nantinya dijual kepada penadah,” jelas Dian.
Hasil curian tersebut kemudian dijual kepada tersangka MH alias Ali yang berperan sebagai penadah di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Tak berhenti di situ, keesokan harinya para pelaku kembali beraksi di lokasi yang sama. Namun aksi mereka diketahui oleh Petugas Keamanan Dalam (PKD) PT KAI sehingga para pelaku melarikan diri sambil meninggalkan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, telepon genggam Oppo A3S, tang potong, switer hitam, serta kabel persinyalan yang telah terkelupas.
Selain di Kabupaten Lebak, kelompok tersebut juga melakukan pencurian fasilitas perkeretaapian di wilayah Stasiun Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Kasus itu terungkap setelah petugas menerima laporan adanya gangguan teknis perjalanan kereta api pada Kamis, 7 Mei 2026. Setelah dilakukan pengecekan di sejumlah titik jalur rel, petugas menemukan enam unit kabel Counting Head hilang dari lokasi pemasangan.

Akibat pencurian tersebut, sistem persinyalan dan operasional perjalanan kereta api mengalami gangguan yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta. PT KAI mengalami kerugian materiil sebesar Rp248.598.000.
Berbekal hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, Tim Subdit I Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap empat tersangka pada 22 dan 23 Mei 2026.
Empat tersangka yang berhasil diamankan yakni GR (23), AR (28), AN (28), dan MH (32). Sementara dua pelaku lainnya berinisial IS dan MU masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar DPO. Sedangkan dua pelaku lainnya, SY dan AG, tengah menjalani proses hukum di wilayah Polda Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka GR, AR, dan AN diketahui berperan sebagai pelaku utama pencurian kabel persinyalan. Ketiganya mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu dari hasil penjualan tembaga curian.
Sementara itu, tersangka MH berperan sebagai penadah yang membeli dan menampung hasil pencurian untuk diperjualbelikan kembali.

Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa pencurian kabel persinyalan kereta api merupakan tindak pidana serius karena tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli ataupun menampung barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Kami akan menindak tegas tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna memburu dua tersangka yang masih buron serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan. Para pelaku pencurian terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun, sedangkan penadah terancam pidana empat hingga enam tahun penjara. (Cipz)






![(Foto: NET]](https://bantenesia.net/wp-content/uploads/2026/06/IMG_5829-225x129.jpeg)
