Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Rabu, 8 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Banten Ungkap Peredaran RokokTanpa Pita Cukai, Amankan 89 Bal Rokok Ilegal. (Foto: Bantenesia)

Polda Banten Ungkap Peredaran RokokTanpa Pita Cukai, Amankan 89 Bal Rokok Ilegal. (Foto: Bantenesia)

[BANTENESIA.NET], Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai dalam jumlah besar. Sebanyak 44.500 bungkus rokok ilegal atau setara 4.450 slop berhasil diamankan bersama tiga orang terduga pelaku dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Serang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026) di Ruang Press Conference Bidhumas Polda Banten. Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono serta perwakilan KPPBC TMP Merak, Charles Stiven.

Perwakilan KPPBC TMP Merak, Charles Stiven (Tengah dan Pegang Mic). (Foto: Bantenesia)

Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono menjelaskan, pengungkapan bermula, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus menerima penyerahan tiga orang beserta barang bukti dari personel Ditsamapta Polda Banten yang sebelumnya mengamankan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Baca Juga :  Fakta Persidangan, Uang 1,5 Milyar Rupiah Untuk Bayar Jasa Pengacara LR dan Bukan Suap Hakim Kaitan Kasus Ronald Tannur

“Hasil pengecekan di lokasi menemukan sebanyak 89 bal rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi, dengan total 4.450 slop atau 44.500 bungkus rokok yang diduga akan diedarkan secara ilegal,” ujar Bronto.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial MA (32), AH (31), dan AT (33) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain para terduga pelaku, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa 89 bal rokok ilegal berbagai merek, satu unit mobil Isuzu Truck Box Double warna putih bernomor polisi B 9327 PXU, tiga unit telepon genggam, empat lembar surat jalan, satu buah kunci mobil, serta tiga buah kunci rumah.

Baca Juga :  Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Menurut Bronto, para pelaku diduga menjalankan modus dengan menyimpan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi demi memperoleh keuntungan ekonomi.

Wadirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Bronto Budiyono. (Foto: Bantenesia)

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai dan berkoordinasi dengan Bea Cukai dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.

Kasus tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan koordinasi bersama pihak Bea Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Bronto juga mengedukasi masyarakat agar mampu membedakan rokok legal dan ilegal. Rokok legal memiliki pita cukai resmi yang dipasang melintang pada bagian atas kemasan sehingga akan rusak saat bungkus pertama kali dibuka. Selain itu, kemasannya mencantumkan identitas pabrik, jumlah batang rokok, serta peringatan kesehatan sesuai aturan.

Baca Juga :  Tangkap Sindikat Narkotika Internasional, BNNP Banten Musnahkan 21 Kilogram Sabu

Sebaliknya, rokok ilegal tidak memiliki pita cukai, kualitas cetak kemasan umumnya lebih rendah, informasi produsen tidak lengkap, dan dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea. (Foto: Bantenesia)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan rokok berharga murah yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.

“Kami mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dengan membeli rokok bercukai resmi. Apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat,” tutup Maruli. (Cipz)

Berita Terkait

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”
Motif Tersinggung Bisnis, Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan IRT

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52