OJK Digitalisasi Pelindungan Konsumen, Aplikasi Anti Scam 157 Hadapi Maraknya Penipuan Siber

- Redaktur

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK 157. (Foto: NET)

OJK 157. (Foto: NET)

[BANTENESIA.NET], Tangerang Selatan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat sistem pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan melalui transformasi digital. Langkah ini ditempuh sebagai respons atas semakin pesatnya perkembangan layanan keuangan digital yang diiringi meningkatnya ancaman kejahatan siber dan berbagai modus penipuan online.

Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, menegaskan bahwa mekanisme perlindungan konsumen tidak lagi dapat mengandalkan cara-cara konvensional. Menurutnya, kecepatan menjadi faktor utama dalam menghadapi kejahatan digital yang terus berkembang.

“Semuanya membutuhkan kecepatan,” tegas Adi Dharma saat menjadi narasumber dalam Journalist Class Angkatan XII, Senin (29/6/2026), di salah satu hotel di Tangerang Selatan.

Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma (Baju Putih). (Foto: Istimewa)

Ia menjelaskan, digitalisasi telah menjadi arah utama pengembangan industri jasa keuangan nasional. Seiring semakin luasnya penggunaan teknologi, mulai dari transaksi digital hingga autentikasi biometrik seperti sidik jari, sistem keamanan pun harus mampu beradaptasi agar perlindungan terhadap masyarakat tetap optimal.

Baca Juga :  OJK Gencarkan Edukasi Pasar Modal di Banten, Generasi Muda Jadi Kunci Investor Masa Depan

“OJK terus menggelitkan berbagai inovasi berbasis teknologi agar masyarakat memperoleh layanan keuangan yang aman, cepat, dan efisien,” ujarnya.

Sebagai bagian dari penguatan ekosistem pelindungan konsumen, OJK terus mengedukasi terkait Aplikasi Anti Scam 157, sebuah platform digital yang dirancang untuk membantu masyarakat mengidentifikasi potensi penipuan secara lebih cepat.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat nantinya dapat melakukan verifikasi terhadap:

* Tautan (link) yang diduga mengandung phishing.
* Nomor telepon yang dicurigai digunakan pelaku penipuan.
* Rekening bank yang terindikasi digunakan sebagai sarana transaksi fraud.

“Kami akan terus mengedukasi aplikasi anti scam, sebut saja Aplikasi 157, karena terhubung dengan Kontak OJK 157,” kata Adi.

Aplikasi ini juga akan terintegrasi dengan Bank Indonesia serta memanfaatkan basis data National Fraud Portal, sehingga proses identifikasi rekening maupun indikasi tindak penipuan dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat. Kehadiran sistem tersebut diharapkan menjadi salah satu benteng utama dalam melindungi masyarakat dari maraknya kejahatan keuangan digital.

Baca Juga :  PDBI Ambil Peran Strategis: Lestarikan Budaya Debus Sekaligus Jaga Kondusifitas Banten

Selain melalui inovasi digital, OJK juga memperkuat perlindungan masyarakat melalui sejumlah regulasi terbaru.

Salah satunya adalah POJK Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur aktivitas penyampai informasi keuangan atau financial influencer (finfluencer). Regulasi ini mewajibkan setiap pihak yang memberikan edukasi, promosi, maupun rekomendasi produk keuangan untuk menyampaikan informasi secara jelas, jujur, akurat, dan tidak menyesatkan. Bagi pihak yang memberikan rekomendasi investasi atau produk keuangan tertentu juga diwajibkan memiliki izin sesuai ketentuan sektor jasa keuangan.

(Foto: Istimewa)

Sebelumnya, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan hukum terhadap pelaku usaha jasa keuangan maupun pihak lain yang merugikan konsumen. Melalui kewenangan tersebut, seluruh biaya operasional dan proses hukum ditanggung oleh OJK sehingga masyarakat tidak dibebani biaya dalam memperjuangkan haknya.

Baca Juga :  Siapkan Klaster Baru, Citra Swarna Tembong City Tawarkan "Alesha"

Upaya perlindungan konsumen yang dijalankan OJK bertumpu pada lima prinsip utama, yaitu:

1. Transparansi, melalui keterbukaan informasi produk dan layanan keuangan.
2. Perlakuan yang adil, tanpa diskriminasi kepada seluruh konsumen.
3. Keandalan sistem, agar layanan jasa keuangan berjalan aman dan optimal.
4. Perlindungan data pribadi, untuk menjaga kerahasiaan informasi konsumen.
5. Penyelesaian sengketa yang cepat, mudah, dan terjangkau, sehingga hak masyarakat dapat dipenuhi secara efektif.

Dengan kombinasi transformasi digital, inovasi teknologi, serta penguatan regulasi, OJK berharap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan terus meningkat. Di tengah semakin kompleksnya ancaman penipuan digital, kehadiran sistem perlindungan yang cepat, adaptif, dan terintegrasi menjadi kunci dalam menjaga keamanan konsumen sekaligus memperkuat stabilitas industri jasa keuangan Indonesia. (Cipz)

Berita Terkait

Mahasiswa UNPAM Perkuat Karakter Bangsa Melalui Program Magang di Kesbangpol Kabupaten Serang
Analisis Tata Kelola Administrasi Pemerintahan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cilegon
Pengalaman Magang di Disdukcapil Kabupaten Serang: Belajar Mewujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas
Mahasiswa Unpam Perkuat Kemampuan Administrasi melalui Magang di DPMD Kabupaten Pandeglang
Mahasiswa Unpam Pelajari Administrasi Keuangan dan Pelaporan Melalui Magang di Dinas Perkim Kota Serang
Mahasiswa Universitas Pamulang Dalami Pengelolaan Data BPD Melalui Magang di DPMPD Kabupaten Pandeglang
Mahasiswa Unpam Pelajari Administrasi Proyek Infrastruktur Air Melalui Magang di Dinas PUPR Kota Serang
Pengawasan Ombudsman: Kunci Membangun Pelayanan Publik yang Berintegritas di Provinsi Banten
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:26 WIB

OJK Digitalisasi Pelindungan Konsumen, Aplikasi Anti Scam 157 Hadapi Maraknya Penipuan Siber

Senin, 29 Juni 2026 - 17:48 WIB

Mahasiswa UNPAM Perkuat Karakter Bangsa Melalui Program Magang di Kesbangpol Kabupaten Serang

Senin, 29 Juni 2026 - 11:27 WIB

Analisis Tata Kelola Administrasi Pemerintahan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cilegon

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:19 WIB

Pengalaman Magang di Disdukcapil Kabupaten Serang: Belajar Mewujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:51 WIB

Mahasiswa Unpam Perkuat Kemampuan Administrasi melalui Magang di DPMD Kabupaten Pandeglang

Berita Terbaru