Penulis: REZA NOVIANA
(Pemerhati Hukum Perdata dan Teknologi)
[BANTENESIA.NET] – Dunia hukum kita hari ini sedang mengalami gegar budaya digital yang hebat. Di satu sisi, kita masih bersandar pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)—sebuah regulasi warisan kolonial abad ke-19. Di sisi lain, arus digitalisasi melahirkan ekosistem ekonomi baru yang digerakkan oleh kode-kode komputer otomatis bernama Smart Contract (kontrak pintar) berbasis teknologi Blockchain.
Ketika “hukum purba” bertemu dengan “teknologi masa depan“, benturan tak terhindarkan. Titik paling krusial dari benturan ini berada pada jantung hukum perjanjian kita: Pasal 1320 KUH Perdata, yang mengatur tentang empat syarat sahnya perjanjian. Pertanyaannya, seberapa tangguh pasal keramat ini membendung atau justru merangkul arus smart contract?
Secara sederhana, Smart Contract adalah protokol komputer yang secara otomatis mengeksekusi tindakan tertentu jika syarat-syarat yang disepakati terpenuhi. Prinsipnya “If-This-Then-That” (jika A terjadi, maka lakukan B). Tidak ada ruang untuk negosiasi ulang, tidak ada jeda waktu, dan yang paling ekstrem: tidak ada campur tangan manusia setelah kontrak berjalan.
Di sinilah ujian pertama bagi Pasal 1320 KUH Perdata dimulai. Syarat pertama, yaitu kesepakatan (Toestemming), mengasumsikan adanya kehendak bebas dari para pihak yang bermanifestasi dalam kata-kata atau tanda tangan. Dalam Smart Contract, kesepakatan tersebut melebur dalam bentuk klik tombol persetujuan atau eksekusi Private Key kriptografi. Ketika sistem mengalami Glitch (kerusakan) atau algoritma keliru membaca data, di mana letak “kesepakatan yang murni” itu?
Syarat kedua, mengenai kecakapan (Bekwaamheid), menjadi tantangan yang jauh lebih pelik. Konsep anonimitas (Pseudonymity) dalam dunia Blockchain membuat siapa sajabisa bertransaksi tanpa identitas asli. Pasal 1320 mensyaratkan para pihak harus dewasa dan tidak di bawah pengampuan. Namun, dalam ekosistem Smart Contract, sistem tidak peduli apakah pemilik dompet digital itu seorang korporasi besar atau seorang anak berusia 12 tahun menggunakan gawai orang tuanya. Sistem hanya membaca kode, bukan manusia.
Tantangan berikutnya merembet pada syarat ketiga dan keempat: suatu hal tertentu dan sebab yang halal. KUH Perdata dirancang untuk objek yang nyata atau hak yang dapat didefinisikan secara konvensional. Bagaimana hukum perdata kita memandang objek Smart Contract yang kerap kali abstrak, seperti aset kripto, Non-Fungible Token (NFT), ataulikuiditas dalam Decentralized Finance (DeFi)?
Lebih jauh lagi, asas ketertiban umum dan kesusilaan (sebab yang halal) kerap kali diterobos oleh sifat smart contract yang Irreversible (tidak dapat dibatalkan). Sekali kode dijalankan, ia akan mengeksekusi dirinya sendiri terlepas dari apakah transaksi tersebut di kemudian hari terbukti melanggar hukum—misalnya, pendanaan aktivitas ilegal yang dikemas dalam kontrak otomatis. Ketika hukum menyatakan suatu perjanjian batal demi hukum, Smart Contract tidak bisa di-“Ctrl+Z” begitu saja tanpa merombak seluruh jaringan Blockchain.
Melihat jurang yang menganga ini, kita tidak boleh terjebak dalam sikap apati atau menolak teknologi demi mempertahankan romantisme pasal-pasal kuno. Hukum perikatan Indonesia sebenarnya memiliki genetik yang luar biasa: Asas Kebebasan Berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata). Asas ini bersifat terbuka, memberikan ruangbagi masyarakat untuk menciptakan bentuk-bentuk perikatanbaru.
Namun, modal kebebasan saja tidak cukup. Pemerintah dan penegak hukum tidak bisa lagi menggunakan kacamata kudadalam melihat teks undang-undang. Perlu ada reorientasi radikal dalam menafsirkan Pasal 1320 KUH Perdata di era digital.







