[BANTEESIA.NET] – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menghentikan praktik pengoplosan LPG bersubsidi yang meresahkan masyarakat.
Dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025), Subdit IV Tipidter membeberkan pengungkapan jaringan penyalahgunaan LPG di wilayah Kabupaten Tangerang.
Konferensi pers dipimpin oleh Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, didampingi Plt Kabid Humas AKBP Meryadi serta Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni:
-
AB (56) – Pemilik sekaligus penanggung jawab kegiatan
-
MA (30)
-
AN (36) – Berperan sebagai “dokter suntik gas”
-
MR (43)
-
SU (48) – Pembantu dokter suntik gas
Para pelaku diketahui mengoplos LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi dengan metode penyuntikan antar tabung.
Kasus ini terungkap dari pengembangan jaringan penyalahgunaan LPG di wilayah Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear, dan sejumlah lokasi lain di Kabupaten Tangerang.
Pada Senin (1/12/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melakukan operasi tangkap tangan di Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi milik tersangka AB, yang beralamat di Jl. Raya Pakuhaji, Sepatan, Tangerang.
Polisi mendapati para pelaku tengah memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan alat transfer gas (tombak besi), timbangan digital, tali karet, hingga es batu.
Setiap hari, para tersangka mengumpulkan 300 hingga 600 tabung LPG 3 kg yang mereka beli dengan harga Rp19.000 per tabung dari pangkalan-pangkalan di luar zona distribusi resmi.
Aksi ilegal ini telah berjalan sejak Juni 2025. Keuntungan yang diraup pun fantastis:
-
60–120 tabung LPG 12 kg hasil suntikan terjual setiap hari seharga Rp140.000–Rp160.000 per tabung.
-
Keuntungan para pelaku diperkirakan mencapai Rp 3,8 juta hingga Rp 7,6 juta per hari.
-
Khusus tersangka AB, omzet per bulan mencapai Rp118,8 juta, dan dalam lima bulan meraih keuntungan lebih dari Rp594 juta.
“Motif para pelaku jelas, yaitu mencari keuntungan besar dari selisih harga antara LPG subsidi dan nonsubsidi,” tegas AKBP Bronto.
Polda Banten menyita berbagai barang bukti, antara lain:
-
4 unit mobil Suzuki Carry
-
1 unit Mitsubishi L300
-
77 tombak regulator pemindah gas
-
Timbangan digital
-
Segel tabung gas 12 kg
-
2.043 tabung LPG 3 kg (896 isi, 1.147 kosong)
-
60 tabung 5,5 kg kosong
-
504 tabung LPG 12 kg (270 isi, 234 kosong)
Para tersangka dijerat:
-
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas,
sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, -
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman: 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar.
AKBP Bronto Budiyono menegaskan komitmen Polda Banten untuk memberantas praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi.
“Polda Banten akan terus mengawasi dan menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran di sektor migas karena merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya. (Pou)







