Polda Banten Bongkar Jaringan Oplosan LPG Bersubsidi, Lima Pelaku Ditangkap

- Redaktur

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

[BANTEESIA.NET] – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menghentikan praktik pengoplosan LPG bersubsidi yang meresahkan masyarakat.

Dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025), Subdit IV Tipidter membeberkan pengungkapan jaringan penyalahgunaan LPG di wilayah Kabupaten Tangerang.

Konferensi pers dipimpin oleh Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, didampingi Plt Kabid Humas AKBP Meryadi serta Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni:

  1. AB (56) – Pemilik sekaligus penanggung jawab kegiatan

  2. MA (30)

  3. AN (36) – Berperan sebagai “dokter suntik gas”

  4. MR (43)

  5. SU (48) – Pembantu dokter suntik gas

Para pelaku diketahui mengoplos LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi dengan metode penyuntikan antar tabung.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Sindikat Begal Solar di Jalan Tol, Enam Tersangka Ditangkap

Kasus ini terungkap dari pengembangan jaringan penyalahgunaan LPG di wilayah Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear, dan sejumlah lokasi lain di Kabupaten Tangerang.

Pada Senin (1/12/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melakukan operasi tangkap tangan di Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi milik tersangka AB, yang beralamat di Jl. Raya Pakuhaji, Sepatan, Tangerang.

Polisi mendapati para pelaku tengah memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan alat transfer gas (tombak besi), timbangan digital, tali karet, hingga es batu.

Setiap hari, para tersangka mengumpulkan 300 hingga 600 tabung LPG 3 kg yang mereka beli dengan harga Rp19.000 per tabung dari pangkalan-pangkalan di luar zona distribusi resmi.

Baca Juga :  Polda Banten Laksanakan Pensucian Pataka Gawe Kuta Baluarti

Aksi ilegal ini telah berjalan sejak Juni 2025. Keuntungan yang diraup pun fantastis:

  • 60–120 tabung LPG 12 kg hasil suntikan terjual setiap hari seharga Rp140.000–Rp160.000 per tabung.

  • Keuntungan para pelaku diperkirakan mencapai Rp 3,8 juta hingga Rp 7,6 juta per hari.

  • Khusus tersangka AB, omzet per bulan mencapai Rp118,8 juta, dan dalam lima bulan meraih keuntungan lebih dari Rp594 juta.

“Motif para pelaku jelas, yaitu mencari keuntungan besar dari selisih harga antara LPG subsidi dan nonsubsidi,” tegas AKBP Bronto.

Polda Banten menyita berbagai barang bukti, antara lain:

  • 4 unit mobil Suzuki Carry

  • 1 unit Mitsubishi L300

  • 77 tombak regulator pemindah gas

  • Timbangan digital

  • Segel tabung gas 12 kg

  • 2.043 tabung LPG 3 kg (896 isi, 1.147 kosong)

  • 60 tabung 5,5 kg kosong

  • 504 tabung LPG 12 kg (270 isi, 234 kosong)

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar 50 Kasus Narkoba, 61 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Para tersangka dijerat:

  • Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas,
    sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,

  • Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman: 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar.

AKBP Bronto Budiyono menegaskan komitmen Polda Banten untuk memberantas praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi.

“Polda Banten akan terus mengawasi dan menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran di sektor migas karena merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya. (Pou)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”
Motif Tersinggung Bisnis, Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan IRT
Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg di Serang, Negara Rugi Rp3,3 Miliar
Polres Serang Ungkap 1.025 Kasus Kriminal Sepanjang 2025, Tingkat Penyelesaian Tembus 110 Persen
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:37 WIB

Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:01 WIB

Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:24 WIB

Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Berita Terbaru

Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. (Foto: Istimewa)

Otomotif

Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Senin, 13 Apr 2026 - 10:30 WIB

Basreng IRIE - Le Marley. (Foto: Istimewa)

Cerita

Basreng IRIE: Cara Unik Le Marley Jual Musik Lewat Camilan

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:01 WIB