Pengungkapan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi: Lima Pengedar Sabu Diringkus, Barang Bukti Mencapai Puluhan Gram

Rabu, 28 Agustus 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba lintas provinsi dengan menangkap lima tersangka di beberapa lokasi berbeda, yakni di Banten, Lampung, dan Jawa Barat.

Operasi penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (24/8) ini menjadi langkah penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Pengembangan dari penangkapan awal mengarahkan petugas ke lokasi-lokasi penting lainnya, seperti Cibinong dan Jakarta.

AKP Bondan Rahadiansyah, S.T.K.,S.I.K (Foto: Bantenesia.NET)

 

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengembangkan kasus ini dengan fokus pada kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di Lampung.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal di Lebak dan Tangerang, 8 Tersangka Ditangkap

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 27 gram sabu yang terdiri dari 5 paket kecil dan 2 paket besar. Selain itu, turut diamankan 2 timbangan digital dan 9 unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat transaksi.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan cukup signifikan, dan saat ini kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Bondan saat diwawancarai oleh Bantenesia.NET, Rabu (28/8) di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Tangkap Sindikat Narkotika Internasional, BNNP Banten Musnahkan 21 Kilogram Sabu

Pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan tersangka JA (40) di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande pada Selasa (6/8) oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Ricky Handani.

Dari keterangan JA, polisi mengidentifikasi RI (30) dan FE (30) sebagai pemasok sabu. Penyelidikan lebih lanjut membawa petugas kepada dua tersangka lainnya, YU (54) dan PE (29), yang juga berhasil diamankan di kediaman masing-masing.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, junto 112 ayat 1, 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman minimal enam tahun penjara.

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

“Saat ini tiga tersangka sudah dititipkan di Rutan, sementara dua lainnya masih berada di ruang tahanan Polres Serang. Penyelidikan masih terus berlanjut, dan kami optimis dapat mengungkap lebih banyak lagi pelaku dari jaringan ini,” pungkas AKP Bondan.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin merajalela di berbagai wilayah Indonesia. (Pou)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52