Pengungkapan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi: Lima Pengedar Sabu Diringkus, Barang Bukti Mencapai Puluhan Gram

- Redaktur

Rabu, 28 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba lintas provinsi dengan menangkap lima tersangka di beberapa lokasi berbeda, yakni di Banten, Lampung, dan Jawa Barat.

Operasi penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (24/8) ini menjadi langkah penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Pengembangan dari penangkapan awal mengarahkan petugas ke lokasi-lokasi penting lainnya, seperti Cibinong dan Jakarta.

AKP Bondan Rahadiansyah, S.T.K.,S.I.K (Foto: Bantenesia.NET)

 

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengembangkan kasus ini dengan fokus pada kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di Lampung.

Baca Juga :  Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 27 gram sabu yang terdiri dari 5 paket kecil dan 2 paket besar. Selain itu, turut diamankan 2 timbangan digital dan 9 unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat transaksi.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan cukup signifikan, dan saat ini kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Bondan saat diwawancarai oleh Bantenesia.NET, Rabu (28/8) di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan

Pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan tersangka JA (40) di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande pada Selasa (6/8) oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Ricky Handani.

Dari keterangan JA, polisi mengidentifikasi RI (30) dan FE (30) sebagai pemasok sabu. Penyelidikan lebih lanjut membawa petugas kepada dua tersangka lainnya, YU (54) dan PE (29), yang juga berhasil diamankan di kediaman masing-masing.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, junto 112 ayat 1, 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman minimal enam tahun penjara.

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Berbasis Sengketa Tanah

“Saat ini tiga tersangka sudah dititipkan di Rutan, sementara dua lainnya masih berada di ruang tahanan Polres Serang. Penyelidikan masih terus berlanjut, dan kami optimis dapat mengungkap lebih banyak lagi pelaku dari jaringan ini,” pungkas AKP Bondan.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin merajalela di berbagai wilayah Indonesia. (Pou)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”
Motif Tersinggung Bisnis, Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan IRT
Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg di Serang, Negara Rugi Rp3,3 Miliar
Polres Serang Ungkap 1.025 Kasus Kriminal Sepanjang 2025, Tingkat Penyelesaian Tembus 110 Persen
Berita ini 20 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:37 WIB

Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:01 WIB

Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:24 WIB

Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Berita Terbaru

(Foto: Istimewa)

Olahraga

Tim Voli Putri UPG Raih Juara 3 di Turnamen Perpaja Cup 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 16:08 WIB