Penulis: Ananda Nicola
(Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNPAM Serang)
[BANTENESIA.NET] – Ketika korban kekerasan seksual harus berjuang lebih keras dibanding pelakunya untuk mendapatkan keadilan, ada yang perlu dievaluasi dari cara negara melindungi warganya. Tidak sedikit korban yang harus menghadapi trauma berkepanjangan, tekanan sosial, bahkan keraguan terhadap proses hukum yang seharusnya memberikan perlindungan. Dalam situasi seperti ini, persoalan kekerasan seksual tidak lagi sekadar menjadi masalah individu, melainkan persoalan kemanusiaan dan penegakan hukum yang menyangkut rasa aman masyarakat.
Setiap kali kasus kekerasan seksual muncul ke publik, perhatian masyarakat biasanya tertuju pada pelaku dan proses hukumnya. Namun, ada satu hal yang sering terlupakan, yaitu perjuangan korban untuk mendapatkan keadilan yang tidak berhenti setelah kasus dilaporkan. Banyak korban justru harus menghadapi stigma sosial, tekanan psikologis, hingga ketakutan untuk melanjutkan proses hukum. Karena itu, persoalan kekerasan seksual bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang sejauh mana negara mampu melindungi dan memulihkan korban.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan seksual terus menjadi persoalan serius di Indonesia. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 tercatat 12.416 perempuan menjadi korban kekerasan. Selain itu, terdapat lebih dari 19 ribu kasus kekerasan terhadap anak dengan puluhan ribu korban yang terdampak. Yang lebih memprihatinkan, anak perempuan masih menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual bukanlah kasus yang terjadi secara sporadis, melainkan masalah sosial yang terus berulang. Bahkan, banyak kasus yang diyakini tidak pernah dilaporkan karena korban merasa takut, malu, atau khawatir tidak akan mendapatkan keadilan. Akibatnya, jumlah kasus yang sebenarnya dapat jauh lebih besar dibandingkan data yang tercatat secara resmi.
Salah satu kasus yang sempat menyita perhatian publik terjadi di Banyuwangi pada tahun 2024. Seorang siswi sekolah dasar ditemukan meninggal dunia dan diduga menjadi korban kekerasan seksual. Peristiwa tersebut memicu kemarahan masyarakat karena kembali menunjukkan bahwa anak-anak masih menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap kejahatan seksual. Kasus ini bukan yang pertama dan, sayangnya, bukan pula yang terakhir. Fakta tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan yang selama ini dianggap aman sekalipun.
Dari sisi hukum, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan yang lebih kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kehadiran undang-undang ini menjadi tonggak penting karena tidak hanya mengatur pemidanaan pelaku, tetapi juga menjamin hak korban untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan, penanganan, dan pemulihan. Dalam pertimbangannya, UU TPKS secara tegas menyatakan bahwa aturan sebelumnya belum mampu memberikan perlindungan dan akses keadilan yang optimal bagi korban kekerasan seksual.
Namun, menurut saya, keberadaan undang-undang saja belum cukup apabila implementasinya belum berjalan secara maksimal. Masih banyak korban yang kesulitan mengakses bantuan hukum, pendampingan psikologis, maupun perlindungan selama proses hukum berlangsung. Bahkan, tidak jarang korban justru mengalami viktimisasi ulang ketika harus menceritakan kembali pengalaman traumatisnya kepada berbagai pihak selama proses penyelidikan dan persidangan.
Persoalan lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah masih kuatnya budaya menyalahkan korban (victim blaming) di tengah masyarakat. Tidak sedikit korban yang justru dipertanyakan cara berpakaian, aktivitas, atau pergaulannya ketika melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialaminya. Padahal, tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan seksual. Selama pola pikir seperti ini masih berkembang, korban akan terus merasa takut untuk melapor dan pelaku akan memiliki ruang untuk mengulangi perbuatannya.
Karena itu, penanganan kekerasan seksual harus dilakukan secara menyeluruh. Penegakan hukum terhadap pelaku memang penting, tetapi perlindungan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama. Negara perlu memastikan bahwa setiap korban memperoleh akses terhadap bantuan hukum, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, serta perlindungan identitas. Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat mengenai kekerasan seksual juga harus diperkuat agar stigma terhadap korban dapat dikurangi.
Lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat juga harus menjadi ruang yang aman bagi korban untuk berbicara. Banyak kasus kekerasan seksual tidak terungkap karena korban merasa tidak memiliki tempat yang aman untuk melapor. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka banyak pelaku akan tetap bebas dan berpotensi mengulangi kejahatannya terhadap korban lain.
Pada akhirnya, keberhasilan penanganan kekerasan seksual tidak dapat diukur hanya dari banyaknya pelaku yang dipenjara. Ukuran yang lebih penting adalah apakah korban benar-benar mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan yang layak. Selama angka kekerasan seksual masih tinggi dan korban masih harus berjuang sendirian untuk memperoleh hak-haknya, maka pekerjaan rumah dalam penegakan hukum belum selesai. Oleh karena itu, seluruh pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menciptakan lingkungan yang aman, mendukung korban, dan tidak memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan seksual di Indonesia. ***







