Darurat Judi Online: Ketika Hukum Masih Tertinggal dari Kejahatan Digital

- Redaktur

Minggu, 31 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Penulis: Irfan
(Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNPAM Serang)

[BANTENESIA.NET] – Di saat masyarakat semakin akrab dengan teknologi digital, kejahatan juga berkembang dengan cara yang semakin canggih. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah judi online. Tidak sedikit orang yang awalnya hanya mencoba-coba, tetapi akhirnya terjebak dalam lingkaran kecanduan, utang, hingga konflik keluarga. Yang lebih memprihatinkan, praktik ini terus berkembang meskipun berbagai upaya penindakan telah dilakukan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar: apakah penegakan hukum terhadap judi online sudah benar-benar efektif?

Judi online kini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa. Perkembangannya telah menjelma menjadi persoalan sosial yang melibatkan jutaan masyarakat dari berbagai kalangan. Menurut saya, maraknya judi online menunjukkan bahwa perkembangan kejahatan digital bergerak jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan pengawasan dan penegakan hukum yang dimiliki negara.

Secara hukum, praktik perjudian telah dilarang dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, penyebaran maupun akses terhadap muatan perjudian melalui media elektronik juga dilarang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, meskipun aturan hukum telah tersedia, praktik judi online masih terus berkembang melalui berbagai platform digital yang mudah diakses masyarakat.

Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 nilai perputaran dana judi online masih mencapai sekitar Rp286,84 triliun dengan total 422,1 juta transaksi. Aktivitas tersebut melibatkan sekitar 12,3 juta orang yang melakukan deposit melalui berbagai kanal pembayaran digital seperti perbankan, e-wallet, dan QRIS. Meskipun angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun, nilainya tetap menunjukkan bahwa judi online masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga :  Kesadaran Akan Kesehatan Mental di Era Modern

Yang lebih mengkhawatirkan, PPATK mengungkapkan bahwa pola transaksi judi online kini semakin berkembang dan memanfaatkan berbagai celah teknologi keuangan. Salah satu modus yang mengalami peningkatan signifikan adalah penggunaan QRIS sebagai sarana penyetoran dana. Perubahan metode transaksi ini menunjukkan bahwa pelaku judi online terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi sehingga penanganannya menjadi semakin kompleks.

Tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, judi online juga menimbulkan berbagai persoalan sosial yang serius. Dalam laporan analisis strategis PPATK tahun 2025, disebutkan bahwa praktik judi online telah memicu berbagai persoalan mulai dari konflik rumah tangga, perceraian, gangguan kesehatan mental, hingga tindak kriminal. Bahkan dalam salah satu kasus yang diungkap dalam penelitian tersebut, seorang pegawai negeri disebut melakukan pembunuhan terhadap rekan kerjanya setelah mengalami kerugian besar akibat judi online. Fakta tersebut menunjukkan bahwa dampak judi online tidak berhenti pada kerugian finansial semata, tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan sosial masyarakat.

Baca Juga :  Sengketa Kepemilikan Tanah dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat Banten

Ancaman ini semakin besar karena judi online kini tidak hanya menyasar orang dewasa. PPATK mengungkapkan bahwa sebagian pemain judi online berasal dari kelompok usia muda, bahkan ditemukan sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun yang telah terpapar aktivitas judi online. Kondisi ini menunjukkan bahwa perjudian digital telah berkembang menjadi ancaman yang dapat merusak masa depan generasi muda apabila tidak ditangani secara serius.

Di sisi lain, aparat penegak hukum sebenarnya telah melakukan berbagai langkah pemberantasan. Salah satu contohnya adalah pengungkapan jaringan judi online H55 HIWIN oleh Bareskrim Polri bersama PPATK pada tahun 2025. Dalam kasus tersebut, aparat berhasil menelusuri aliran dana transaksi judi online melalui perusahaan penyedia layanan pembayaran dan menyita dana lebih dari Rp14 miliar. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik judi online saat ini tidak lagi dilakukan secara sederhana, melainkan melibatkan jaringan keuangan yang terorganisasi dan sulit dilacak.

Menurut saya, persoalan utama dalam pemberantasan judi online bukan karena kurangnya aturan hukum, melainkan karena kejahatan ini berkembang jauh lebih cepat dibandingkan sistem pengawasannya. Selama masih ada celah dalam sistem transaksi digital, pelaku akan terus mencari cara baru untuk menjalankan operasinya. Akibatnya, pemblokiran situs semata tidak cukup untuk menghentikan praktik perjudian online secara menyeluruh.

Baca Juga :  Masalah Agraria di Indonesia: Studi Kasus Konflik Lahan di Kebumen

Karena itu, upaya pemberantasan judi online harus dilakukan secara lebih komprehensif. Pemerintah tidak hanya perlu memblokir situs, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap aliran dana, memperketat pengawasan rekening yang digunakan untuk transaksi judi, serta meningkatkan literasi digital masyarakat. Selain itu, kerja sama antara aparat penegak hukum, lembaga keuangan, penyedia layanan digital, dan masyarakat harus diperkuat agar penanganan judi online tidak berjalan secara parsial.

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan judi online tidak dapat diukur hanya dari banyaknya situs yang diblokir atau pelaku yang ditangkap. Ukuran yang lebih penting adalah berkurangnya jumlah korban dan menurunnya transaksi perjudian di masyarakat. Selama perputaran dana masih mencapai ratusan triliun rupiah dan jutaan masyarakat masih terlibat dalam aktivitas perjudian digital, maka persoalan ini belum dapat dikatakan selesai. Oleh karena itu, negara harus menghadirkan penegakan hukum yang lebih adaptif, tegas, dan mampu mengikuti perkembangan kejahatan digital agar judi online tidak terus menjadi ancaman bagi masyarakat dan generasi muda Indonesia. ***

Berita Terkait

Perlindungan Data Pribadi: Hak yang Masih Rentan di Era Digital
Korupsi Masih Merajalela: Ketika Hukuman Belum Memberikan Efek Jera
Netralitas ASN: Aturan Sudah Ada, Pelanggaran Masih Terjadi
Kekerasan Seksual: Ketika Korban Masih Berjuang Mendapatkan Keadilan
Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy
Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital
Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan
Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:03 WIB

Perlindungan Data Pribadi: Hak yang Masih Rentan di Era Digital

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

Korupsi Masih Merajalela: Ketika Hukuman Belum Memberikan Efek Jera

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:58 WIB

Netralitas ASN: Aturan Sudah Ada, Pelanggaran Masih Terjadi

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:56 WIB

Kekerasan Seksual: Ketika Korban Masih Berjuang Mendapatkan Keadilan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:51 WIB

Darurat Judi Online: Ketika Hukum Masih Tertinggal dari Kejahatan Digital

Berita Terbaru