Perlindungan Data Pribadi: Hak yang Masih Rentan di Era Digital

- Redaktur

Minggu, 31 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Penulis: M.Azriel
(Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNPAM Serang)

[BANTENESIA.NET] – Di era digital saat ini, hampir seluruh aktivitas masyarakat bergantung pada internet. Mulai dari berbelanja, menggunakan layanan perbankan, mengakses layanan kesehatan, hingga mengurus administrasi pemerintahan dilakukan secara daring. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul ancaman yang semakin mengkhawatirkan, yaitu kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi. Menurut saya, persoalan data pribadi saat ini bukan lagi sekadar masalah teknologi, melainkan persoalan hukum yang menyangkut hak, keamanan, dan perlindungan warga negara di ruang digital.

Perlindungan data pribadi di Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Undang-undang ini memberikan kepastian hukum mengenai hak masyarakat atas data pribadinya sekaligus mengatur kewajiban pihak yang mengelola data tersebut. Kehadiran UU PDP menjadi langkah penting karena selama bertahun-tahun Indonesia menghadapi berbagai kasus dugaan kebocoran data tanpa adanya regulasi khusus yang mengatur perlindungan data secara komprehensif.

Meskipun demikian, ancaman kebocoran data masih terus terjadi. Publik pernah dihebohkan dengan munculnya sosok peretas bernama Bjorka yang mengaku memiliki berbagai data hasil kebocoran dari sejumlah lembaga dan sistem di Indonesia. Kasus tersebut menjadi salah satu pemicu meningkatnya perhatian publik terhadap pentingnya perlindungan data pribadi dan percepatan pengesahan UU PDP.

Baca Juga :  Korupsi, Kanker Kronis yang Menggerogoti Masa Depan Bangsa

Ancaman tersebut bukan sekadar kekhawatiran tanpa dasar. Pada tahun 2024, Indonesia kembali menghadapi serangan siber yang menyerang Pusat Data Nasional (PDN). Akibat serangan ransomware tersebut, berbagai layanan publik mengalami gangguan dan muncul kekhawatiran mengenai keamanan data masyarakat yang tersimpan dalam sistem pemerintah. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bahkan menyatakan bahwa data yang terdampak serangan tersebut berada dalam kondisi tidak aman akibat proses enkripsi yang dilakukan pelaku serangan siber.

Selain itu, dugaan kebocoran data juga pernah terjadi pada berbagai sektor lain, mulai dari data kependudukan, data ASN, hingga data perpajakan. Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian publik adalah dugaan kebocoran sekitar 6,6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang mendorong pemerintah melakukan klarifikasi dan investigasi lebih lanjut. Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap data pribadi dapat terjadi di berbagai sektor yang menyimpan informasi penting masyarakat.

Baca Juga :  Tanah Ulayat dan Janji Yang Belum Tuntas

Besarnya ancaman siber juga terlihat dari data yang dirilis oleh Badan Siber dan Sandi Negara. Sepanjang periode Januari hingga Juli 2024, BSSN mencatat lebih dari 102 juta anomali trafik serangan siber di Indonesia. Angka tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap sistem digital terus meningkat dan membutuhkan perlindungan yang lebih kuat dari negara maupun penyelenggara sistem elektronik.

Dampak kebocoran data tidak dapat dianggap sepele. Data pribadi yang jatuh ke tangan pihak tidak bertanggung jawab dapat digunakan untuk penipuan, pencurian identitas, penyalahgunaan akun digital, hingga pengajuan pinjaman online ilegal atas nama korban. Akibatnya, masyarakat tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga kehilangan rasa aman dalam menggunakan layanan digital. Dalam beberapa kasus, proses pemulihan akibat penyalahgunaan data bahkan memerlukan waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit.

Menurut saya, salah satu persoalan terbesar dalam perlindungan data pribadi adalah masih rendahnya kesadaran mengenai pentingnya keamanan data. Banyak masyarakat yang masih membagikan informasi pribadi secara sembarangan di media sosial atau mengakses tautan yang tidak jelas sumbernya. Di sisi lain, masih terdapat penyelenggara sistem elektronik yang belum menerapkan sistem keamanan secara optimal. Akibatnya, risiko kebocoran data menjadi semakin besar.

Baca Juga :  Mahasiswa UNPAM Soroti Bahaya Limbah Medis di Pemukiman Serang: Warga Resah, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Karena itu, perlindungan data pribadi tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah. Penyelenggara sistem elektronik harus bertanggung jawab dalam menjaga keamanan data pengguna melalui sistem perlindungan yang memadai. Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak yang lalai dalam melindungi data masyarakat. Selain itu, edukasi mengenai literasi digital harus terus ditingkatkan agar masyarakat lebih memahami cara menjaga keamanan informasi pribadinya di ruang digital.

Pada akhirnya, perlindungan data pribadi bukan hanya soal menjaga informasi, tetapi juga menjaga hak dan keamanan setiap warga negara. Kemajuan teknologi memang memberikan banyak manfaat, tetapi tanpa perlindungan hukum yang efektif, teknologi juga dapat menjadi ancaman bagi privasi masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk memperkuat keamanan digital dan perlindungan data pribadi agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi dengan aman, nyaman, dan terlindungi secara hukum. ***

Berita Terkait

Puluhan Remaja Terjaring Razia Kos-Kosan di Kota Serang, Sejauh Mana Peran Pemerintah?
Kondisi Lalu Lintas di Jalan Raya Kramatwatu Keselamatan Bukan Sekadar Aturan di Atas Kertas
Bukan Sekadar Dibangun: Fasilitas Publik Juga Harus Dirawat
Ketika Rumah Do’a Dipersoalkan: Ujian Toleransi dan Kebebasan Beribadah di Indonesia
Kopdes vs UMKM: Kompetisi Semu atau Sinergi Menuju Kemandirian Ekonomi Desa?
Pembangunan Kopdes Merah Putih di Atas Lahan Bekas Masjid: Antara Kepentingan Ekonomi dan Aspirasi Masyarakat
Dari Arus Penyeberangan ke Peta Risiko: Strategi Baru Membendung Narkotika di Koridor Sumatera–Jawa
Studi Implementasi di Sekolah: Meningkatkan Kesadaran Siswa terhadap Pentingnya Kepemimpinan yang Berintegritas bagi GenZ
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Puluhan Remaja Terjaring Razia Kos-Kosan di Kota Serang, Sejauh Mana Peran Pemerintah?

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Kondisi Lalu Lintas di Jalan Raya Kramatwatu Keselamatan Bukan Sekadar Aturan di Atas Kertas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Bukan Sekadar Dibangun: Fasilitas Publik Juga Harus Dirawat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Ketika Rumah Do’a Dipersoalkan: Ujian Toleransi dan Kebebasan Beribadah di Indonesia

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Kopdes vs UMKM: Kompetisi Semu atau Sinergi Menuju Kemandirian Ekonomi Desa?

Berita Terbaru