Penulis: Arifki Ridho
(Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNPAM Serang)
[BANTENESIA.NET] – Korupsi masih menjadi salah satu persoalan hukum paling serius di Indonesia. Hampir setiap tahun, masyarakat disuguhi pemberitaan mengenai pejabat publik, kepala daerah, anggota legislatif, hingga pihak swasta yang terjerat kasus korupsi. Ironisnya, kasus-kasus tersebut terus bermunculan meskipun Indonesia telah memiliki berbagai peraturan dan lembaga khusus untuk memberantas korupsi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah hukuman yang selama ini dijatuhkan kepada pelaku korupsi benar-benar mampu memberikan efek jera? Menurut saya, maraknya kasus korupsi menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam menciptakan rasa takut bagi pelaku untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Secara hukum, tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Indonesia memiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara khusus bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Kehadiran regulasi dan lembaga tersebut menunjukkan bahwa negara telah memberikan perhatian serius terhadap pemberantasan korupsi. Namun, keberadaan aturan yang kuat ternyata belum sepenuhnya mampu menghilangkan praktik korupsi di berbagai sektor.
Data menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi ancaman nyata bagi tata kelola pemerintahan. Berdasarkan data KPK, pada Triwulan I Tahun 2024 terdapat 35 perkara penyelidikan, 95 perkara penyidikan, dan 52 perkara penuntutan yang sedang ditangani. Pelaku yang terlibat berasal dari berbagai kalangan, mulai dari aparatur sipil negara, pejabat publik, hingga pihak swasta. Fakta ini membuktikan bahwa korupsi masih terjadi secara luas dan belum dapat diberantas secara optimal.
Selain data tersebut, masyarakat juga dihadapkan pada berbagai kasus korupsi besar yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis. Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret sejumlah pihak dan disebut menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup, dan kesejahteraan masyarakat. Sebelumnya, publik juga dikejutkan oleh kasus korupsi bantuan sosial COVID-19 yang terjadi ketika masyarakat sedang menghadapi krisis kesehatan dan ekonomi. Dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus-kasus tersebut menjadi bukti bahwa korupsi dapat terjadi bahkan dalam situasi yang seharusnya mengedepankan kepentingan kemanusiaan.
Dampak korupsi tidak dapat dipandang sebelah mata. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan, dan berbagai fasilitas publik justru berpindah ke kantong pribadi pelaku. Akibatnya, kualitas pelayanan publik menjadi menurun dan pembangunan tidak berjalan secara maksimal. Dalam jangka panjang, korupsi juga dapat memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum. Ketika masyarakat melihat korupsi terus berulang, muncul anggapan bahwa hukum belum mampu memberikan keadilan secara efektif.
Menurut saya, salah satu penyebab korupsi masih terus terjadi adalah karena hukuman yang dijatuhkan sering kali belum menimbulkan efek jera yang kuat. Sebagian pelaku memang dipidana, tetapi masyarakat masih melihat adanya koruptor yang setelah menjalani hukuman tetap memiliki kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatannya. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa keuntungan yang diperoleh dari korupsi masih lebih besar dibandingkan risiko hukuman yang diterima. Jika persepsi tersebut terus berkembang, maka upaya pemberantasan korupsi akan semakin sulit untuk mencapai hasil yang maksimal.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berfokus pada pidana penjara. Negara perlu memperkuat mekanisme penyitaan aset hasil korupsi, memaksimalkan pengembalian kerugian negara, serta memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik. Selain itu, transparansi dalam birokrasi dan pelayanan publik harus terus ditingkatkan agar peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang dapat diminimalkan. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara konsisten tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun status sosial pelaku.
Di sisi lain, upaya pencegahan harus menjadi prioritas yang sama pentingnya dengan penindakan. Pendidikan antikorupsi perlu ditanamkan sejak dini agar generasi muda memahami bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan tindakan yang merampas hak masyarakat. Budaya integritas, kejujuran, dan tanggung jawab harus dibangun sejak lingkungan keluarga, sekolah, hingga dunia kerja. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui hukuman, tetapi juga melalui perubahan budaya hukum dalam masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak dapat diukur hanya dari banyaknya pelaku yang ditangkap atau dipenjara, tetapi dari menurunnya praktik korupsi itu sendiri. Meskipun skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia meningkat menjadi 37 dari 100 pada tahun 2024, angka tersebut menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan konsisten agar korupsi tidak lagi menjadi penyakit kronis yang menghambat kemajuan bangsa. Tanpa komitmen yang kuat dari negara dan masyarakat, korupsi akan terus menggerogoti kepercayaan publik serta menghambat terwujudnya kesejahteraan yang seharusnya dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. ***







