[BANTENESIA.NET] – Satresnarkoba Polresta Serang Kota, melalui Unit 3 Ditnarkoba Polresta Serang Kota, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Link. Sempu, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Pria tersebut diketahui berinisial SK alias CEPER, berusia 39 tahun. Ia diamankan, Minggu, (6/9/2026), sekitar pukul 20.10 WIB, setelah petugas melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima tim, Sabtu (5/9/2026), mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sempu, Kecamatan Serang.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, melalui Kepala Unit 3 Ditnarkoba Polresta Serang Kota, Ipda Najibullah, petugas kemudian melakukan observasi lapangan dan pendalaman informasi untuk mengetahui identitas serta aktivitas orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Menurut Ipda Najibullah, pada Minggu malam, petugas akhirnya mengamankan SK yang saat itu sedang berada di sebuah gardu poskamling di kawasan Link. Sempu, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu unit telepon seluler Android merek OPPO warna ungu. Dari pemeriksaan terhadap perangkat tersebut, petugas menemukan komunikasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan interogasi lebih lanjut terhadap SK. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka disebut menyembunyikan narkotika di sebuah kontrakan yang lokasinya tidak jauh dari tempat ia diamankan.
“Dari lokasi itu, polisi menemukan 12 bungkus klip plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,50 gram,” ujar Kanit 3 Ditnarkoba Polresta Serang Kota yang akrab disapa Ipda Najib.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit timbangan digital warna hitam, 10 pack klip plastik kecil, tiga pack klip plastik sedang, satu buah gunting, lakban hitam ukuran kecil dan besar, serta satu unit handphone Android merek OPPO warna ungu.
Ipda Najib, menambahkan, dalam pemeriksaan awal, SK disebut mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial Y yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan disebut berada di wilayah Bandar Lampung.
Menurut keterangan tersangka, pembelian dilakukan beberapa kali dengan jumlah masing-masing sekitar 5 gram, 10 gram, dan 10 gram dalam kurun waktu satu bulan dua minggu.
Narkotika tersebut kemudian disebut dibawa dari Lampung menuju Serang untuk diedarkan kembali.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menjual sabu secara langsung atau menggunakan sistem Cash On Delivery (COD). Selain itu, transaksi disebut dilakukan dengan memberikan gambar paket yang telah diberi keterangan serta titik koordinat lokasi melalui aplikasi Google Maps,” tambah Ipda Najib
Harga yang disebut ditawarkan kepada pembeli bervariasi, mulai dari sekitar Rp350 ribu hingga Rp1,2 juta per paket, tergantung ukuran paket.
Dari aktivitas tersebut, tersangka disebut memperoleh keuntungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus mempermudah dirinya mendapatkan narkotika.
Atas perkara tersebut, tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka diduga melanggar ketentuan terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, penyediaan, serta peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana disebut dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polresta Serang Kota, termasuk pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut dan keberadaan pihak lain yang diduga terlibat. (*/Cipz)








