[BANTENESIA.NET] – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mencatat prestasi gemilang dengan mengungkap 50 kasus peredaran narkotika selama periode April hingga Juni 2025.
Press Conference yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Banten, Brigjen Pol Hengki dan dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, serta Dirnarkoba Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan. Sebanyak 61 tersangka berhasil diamankan, mayoritas merupakan pengedar narkoba.

“Selama triwulan ini, kami menangani 50 laporan polisi dengan 61 tersangka. Rinciannya, 19 pengguna dan 42 pengedar,” ungkap Dirnarkoba Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers di Aula Utama Polda Banten, Rabu (18/6/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, termasuk sabu seberat 3,7 kilogram, puluhan gram ganja kering dan ganja sintetis, serta 15.500 butir obat keras seperti tramadol dan eksimer.
“Obat keras ini sangat berbahaya dan peredarannya kini marak di kalangan remaja,” jelas Wiwin.

Lebih lanjut, Wiwin mengungkap bahwa sebagian besar narkoba yang beredar di Banten berasal dari wilayah Sumatera, terutama Medan dan Aceh. Barang-barang haram tersebut dikirim melalui jalur darat menggunakan jasa ekspedisi dan pelabuhan, seperti lintasan Bakauheni–Merak.
“Kami baru-baru ini membongkar jaringan Medan–Banten. Dalam penangkapan terakhir, kami mengamankan 3,5 kilogram sabu dari lima tersangka. Dua ditangkap di Lebak, dan tiga lainnya di Medan hasil dari pengembangan kasus,” katanya.

Narkoba jenis sabu tersebut disamarkan dalam kemasan teh Cina warna merah dan oranye, yang kini kerap digunakan sebagai modus penyelundupan.
Wiwin juga menyoroti posisi geografis Banten yang strategis sebagai jalur darat dan dekat dengan pelabuhan, sehingga rawan dijadikan sebagai wilayah transit peredaran narkoba menuju Jakarta dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, para pengedar narkotika dijerat dengan Pasal 112 hingga 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara pengedar obat keras dikenakan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Untuk pengguna murni, kami tidak tahan. Mereka akan kami rekomendasikan untuk direhabilitasi di panti yang sudah bekerja sama dengan BNN,” tutup Wiwin. (Pou)







