Polda Banten Bongkar 50 Kasus Narkoba, 61 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Rabu, 18 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mencatat prestasi gemilang dengan mengungkap 50 kasus peredaran narkotika selama periode April hingga Juni 2025.

Press Conference yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Banten, Brigjen Pol Hengki dan dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, serta Dirnarkoba Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan. Sebanyak 61 tersangka berhasil diamankan, mayoritas merupakan pengedar narkoba.

“Selama triwulan ini, kami menangani 50 laporan polisi dengan 61 tersangka. Rinciannya, 19 pengguna dan 42 pengedar,” ungkap Dirnarkoba Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers di Aula Utama Polda Banten, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Dua Kasus Kriminal di Proyek Strategis Cilegon: Penghasutan Anarkis hingga Pemerasan terhadap Kontraktor

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, termasuk sabu seberat 3,7 kilogram, puluhan gram ganja kering dan ganja sintetis, serta 15.500 butir obat keras seperti tramadol dan eksimer.

“Obat keras ini sangat berbahaya dan peredarannya kini marak di kalangan remaja,” jelas Wiwin.

Lebih lanjut, Wiwin mengungkap bahwa sebagian besar narkoba yang beredar di Banten berasal dari wilayah Sumatera, terutama Medan dan Aceh. Barang-barang haram tersebut dikirim melalui jalur darat menggunakan jasa ekspedisi dan pelabuhan, seperti lintasan Bakauheni–Merak.

Baca Juga :  Sidang Kasus Suap Hakim PN Surabaya: Gregorius Ronald Tannur Bersaksi di Pengadilan

“Kami baru-baru ini membongkar jaringan Medan–Banten. Dalam penangkapan terakhir, kami mengamankan 3,5 kilogram sabu dari lima tersangka. Dua ditangkap di Lebak, dan tiga lainnya di Medan hasil dari pengembangan kasus,” katanya.

Narkoba jenis sabu tersebut disamarkan dalam kemasan teh Cina warna merah dan oranye, yang kini kerap digunakan sebagai modus penyelundupan.

Wiwin juga menyoroti posisi geografis Banten yang strategis sebagai jalur darat dan dekat dengan pelabuhan, sehingga rawan dijadikan sebagai wilayah transit peredaran narkoba menuju Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Atas perbuatannya, para pengedar narkotika dijerat dengan Pasal 112 hingga 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara pengedar obat keras dikenakan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Untuk pengguna murni, kami tidak tahan. Mereka akan kami rekomendasikan untuk direhabilitasi di panti yang sudah bekerja sama dengan BNN,” tutup Wiwin. (Pou)

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Kamis, 3 September 2026 - 15:31 WIB

Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33 WIB

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55 WIB

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59 WIB

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Berita Terbaru