BNN Banten Musnahkan 4,5 Kilogram Ganja dan 148 Gram Sabu dari Jaringan Medan

Rabu, 10 Juli 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 4.479,577 gram ganja dan 148,211 gram sabu, hasil pengungkapan jaringan narkoba dari Medan.

Pemusnahan tersebut dilakukan di depan kantor BNN Provinsi Banten, Rabu (10/7), dengan cara diblender dan dibakar.

Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, dalam keterangannya menjelaskan bahwa narkotika yang dimusnahkan berasal dari empat kejadian yang semuanya terkait dengan sindikat Medan.

Baca Juga :  Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

“Kami menerima empat laporan kejahatan narkoba, dua diantaranya merupakan barang temuan, satu dengan tersangka jenis ganja, dan satu lagi jenis sabu,” ungkapnya.

Modus operandi sindikat ini terbilang unik, yakni dengan menyamarkan pengiriman narkotika di dalam kue bolu untuk sabu, sementara ganja dikemas menyerupai jok dan sparepart sepeda motor dari alamat yang sama, dengan inisial pengirim Rahmat Jok.

Baca Juga :  KKB & Digiwara Fest 2024 Catat Transaksi Mencapai Rp 13,5 Miliar, Lampaui Target 103,8%

Penangkapan barang bukti ini dilakukan di Kota Tangerang, dan setiap tersangka akan dijerat dengan pasal 114 yang mengancam hukuman 5 tahun penjara. Brigjen Pol Rohmad Nursahid juga menambahkan, “Saat ini tujuan utama peredaran narkotika dari Sumatera adalah wilayah Tangerang Raya.”

Baca Juga :  Dirut ASDP Heru Widodo Ungkap Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Alami Kenaikan 7,5 Persen

Dengan pemusnahan ini, BNN Provinsi Banten menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Pou)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33 WIB

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55 WIB

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59 WIB

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Berita Terbaru