[BANTENESIA.NET] – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota mengamankan seorang sopir ekspedisi lintas Jawa-Sumatera berinisial AGS (36) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
AGS ditangkap petugas di kawasan Lingkungan Kidang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, melalui Kepala Unit 3 Ditnarkoba Polresta Serang Kota, Ipda Najibullah, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut Najib, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AGS. Saat dilakukan penggeledahan awal di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Saat kami lakukan penggeledahan awal di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan dua bungkus klip plastik bening berisi sabu di saku celana tersangka. Selain itu, kami menyita alat hisap bong serta satu unit ponsel android yang digunakan untuk bertransaksi,” ujar Kanit 3 Ditnarkoba Polresta Serang Kota yang akrab disapa Najib.

Dari hasil interogasi awal, AGS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial GUNTUR di kawasan Pasar 7 Tembung, Medan, Sumatera Utara.
Barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp3,1 juta untuk 10 gram sabu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman AGS di Kompleks Bumi Harapan Sejahtera, Kelurahan Unyur, Kota Serang.
Penggeledahan di lokasi kedua kembali menemukan sejumlah paket sabu serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
“Di rumah tersangka, kami menyita satu bungkus plastik klip sedang dan tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu buah timbangan digital, satu pack plastik klip kosong, serta satu buah gunting,” kata Najib.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 5 bungkus klip sedang dan 1 bungkus klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat lebih dari 5 gram.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, AGS mengaku sebagian sabu tersebut dikonsumsi sendiri. Sementara sebagian lainnya diduga diedarkan dengan cara mengecer selama perjalanan dari Sumatera menuju Pulau Jawa.

Sasaran peredarannya disebut menyasar sesama sopir yang melintas di wilayah Kota maupun Kabupaten Serang.
“Target pasar tersangka adalah sesama sopir jalur lintas di wilayah Kota maupun Kabupaten Serang,” ungkap Najib.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok, termasuk memburu DPO berinisial GUNTUR yang disebut memasok sabu kepada AGS.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, AGS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini, AGS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Serang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian terhadap potensi peredaran narkotika melalui jalur transportasi lintas Sumatera-Jawa, khususnya dengan menyasar komunitas pengemudi di wilayah Serang. (Cipz)








