[BANTENESIA.NET], PANDEGLANG – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Wenny Hatu Army Puspita kembali urung digelar. Agenda penting pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (30/7/2025), terpaksa ditunda lantaran terdakwa dilaporkan sakit dan tidak bisa hadir.
Penundaan tersebut diumumkan langsung oleh Humas atau Jubir PN Pandeglang, Iskandar Dzulqornain. Ia menjelaskan bahwa pihak pengadilan baru menerima informasi dari Lapas mengenai kondisi terdakwa beberapa jam sebelum sidang dimulai.
“Agenda hari ini sejatinya adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa terhadap terdakwa Wenny. Namun, JPU tidak dapat menghadirkan yang bersangkutan karena diberitahu oleh pihak Lapas bahwa terdakwa sedang sakit dan tidak memungkinkan untuk mengikuti sidang,” ujar Iskandar saat diwawancarai media.
Meski demikian, hingga sidang dinyatakan ditunda, surat keterangan sakit dari terdakwa belum diterima oleh majelis hakim. Pihak JPU disebutkan baru akan menyerahkan surat tersebut menyusul.
“Surat sakit akan disampaikan kemudian. Maka sidang ditunda selama satu minggu dan akan dilanjutkan Rabu, 6 Agustus 2025,” tambah Iskandar.
Penundaan ini sontak memicu kekecewaan dari pihak pelapor sekaligus saksi korban, Santi, yang telah hadir langsung di pengadilan. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap penundaan sidang yang dinilainya semakin mengulur kepastian hukum.
“Saya kecewa. Sudah jauh-jauh datang untuk mendengar tuntutan, tapi malah ditunda. Ini sidang penting karena kami ingin melihat seberapa serius aparat hukum dalam menangani kasus ini,” ujar Santi usai keluar dari ruang sidang.
Kasus yang menjerat Wenny Hatu menjadi perhatian publik, terutama di wilayah Pandeglang dan Serang, lantaran nilai kerugian yang ditimbulkan disebut mencapai angka signifikan dan melibatkan beberapa pihak.
Hingga berita ini diturunkan, kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait isi dan bobot tuntutan yang akan dibacakan dalam sidang mendatang. (Pou)







