[BANTENESIA.NET] – Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota mengamankan seorang pria berinisial A (31) yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 5,08 gram di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.
A diamankan polisi, Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di pinggir Jalan Cireunde, Kelurahan Cireunde, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan lima bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5,08 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua korek api ‘kriket’ yang telah dimodifikasi, satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Sabu Disembunyikan dalam Korek Api

Kasus tersebut terungkap ketika petugas Unit 3 Satresnarkoba Polresta Serang Kota melakukan pemeriksaan terhadap A beserta kendaraan yang digunakannya.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga sabu disimpan di dalam korek api yang telah dimodifikasi. Korek tersebut kemudian diletakkan di bagian boks motor depan sebelah kanan.
Temuan itu membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap A dan barang-barang yang dibawanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, A mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial S seharga Rp3 juta.
S sendiri saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebut berada di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Rencananya Diserahkan kepada O untuk Diedarkan
Kepada petugas, A juga mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial O, yang juga berstatus DPO.
Barang tersebut rencananya akan diserahkan di Kampung Cireunde, Kecamatan Petir, untuk kemudian dititipkan kepada O dan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Petir.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan O. Namun, saat petugas melakukan upaya penangkapan, yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri setelah mengetahui A diamankan polisi.
A dan Barang Bukti Diamankan
Saat ini, A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap lebih jauh asal-usul barang haram tersebut, termasuk memburu S dan O yang telah ditetapkan sebagai DPO. (Cipz)








