Bertambah Berat! Sidang Penipuan Terduga Wenny Hatu Army Puspita Kembali Digelar, Empat Saksi Bongkar Fakta Baru

Rabu, 9 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Penipuan Terduga Wenny Hatu Army Puspita Kembali Digelar, Enam Saksi Dihadirkan di PN Pandeglang. (Foto: Bantenesia)

Sidang Penipuan Terduga Wenny Hatu Army Puspita Kembali Digelar, Enam Saksi Dihadirkan di PN Pandeglang. (Foto: Bantenesia)

[BANTENESIA.NET], PANDEGLANG – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Wenny Hatu Army Puspita kembali digelar, yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Handy Reformen Kacaribu, S.H., M.H., Rabu (9/7/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten.

Kali ini, empat orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan yang justru memperkuat dugaan keterlibatan langsung terdakwa dalam aksi penipuan.

Empat saksi yang diperiksa di persidangan yakni notaris Faisal Irawan, Andi Syarifudin, Dina Pertiwi, dan Andromeda. Mereka mengaku bahwa dana yang diterima bukan berasal dari pelapor, melainkan dari utang pribadi Wenny sendiri. Hal ini bertentangan dengan pembelaan terdakwa yang menyebut bahwa dana berasal dari pelapor, Santi.

“Semua saksi secara tegas menyatakan tidak pernah menerima uang dari korban Santi. Mereka bertransaksi langsung dengan terdakwa,” ujar Jaksa Wiliam Markus Sebastian usai sidang.

Baca Juga :  Pledoi Terdakwa Wenny Hatu Army Puspita, Ini Kata Kuasa Hukum

Wiliam menegaskan bahwa kesaksian para saksi telah disampaikan di bawah sumpah dan menjadi fakta hukum penting dalam membongkar skema penipuan yang diduga dilakukan oleh Wenny. Ia juga mengungkap bahwa Santi bukan satu-satunya korban.

Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Wenny Hatu, Empat Saksi Ungkap Fakta Memberatkan Terdakwa. (Foto: Bantenesia)

“Dari hasil penyelidikan, ada lima orang yang sudah melapor, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp2,5 miliar. Ini bukan kasus tunggal, melainkan pola berulang,” ungkapnya.

Sidang sebelumnya, Rabu (2/7/2025) lalu, juga telah menghadirkan enam saksi, termasuk saksi korban Santi yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp129 juta. selain Santi, saksi MP, JS, dan CM juga dihadirkan dan dua saksi dari Bank Jabar (BJB) turut memberikan keterangan mengenai aliran dana, memperkuat bukti transaksi keuangan yang melibatkan terdakwa.

Baca Juga :  Rachmat dan Putri Adelia Dinobatkan Sebagai Putra Putri Banten 2024

Dalam sidang terbaru, kehadiran Elis Risniawati, salah satu korban terdahulu yang pernah dijanjikan kerja sama bisnis fiktif oleh Wenny, semakin memperjelas pola penipuan. Elis mengaku rugi Rp300 juta dalam bisnis jual beli telur yang ternyata tidak pernah ada.

“Saya hadir hari ini untuk mendampingi salah satu saksi, Dina. Tapi saya juga pernah menjadi korban. Wenny pernah ajak kerja sama bisnis telur, ternyata fiktif,” beber Elis.

JPU menyebut bahwa sidang telah memasuki fase krusial pembuktian. Dalam persidangan pekan depan, jaksa akan menghadirkan ahli pidana guna memperkuat dakwaan terhadap terdakwa. Tuntutan terhadap Wenny dijadwalkan akan dibacakan dua minggu mendatang.

“Terdakwa akan kami jerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” jelas Wiliam.

Baca Juga :  Motif Tersinggung Bisnis, Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan IRT

Di sisi lain, pengacara Wenny, Imran, tetap mempertahankan narasi bahwa kliennya adalah korban.

“Menurut kami, dana itu digunakan untuk kepentingan pelapor, bukan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” katanya. Namun, pernyataan ini belum sejalan dengan fakta persidangan.

Jaksa juga menyoroti sikap Wenny selama proses sidang yang dinilai tidak kooperatif dan terus mengulang alibi tanpa bukti yang memadai.

“Ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan tuntutan. Tapi sejauh ini, posisi hukum korban sangat kuat,” tegas Wiliam.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan penipuan dengan skema berulang dan jumlah korban yang terus bertambah.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli.

Masyarakat kini menantikan bagaimana pengadilan akan mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi para korban. (AR)

Berita Terkait

Berawal dari Pengungkapan di Kos, Polisi Bongkar Peredaran Sabu hingga ke Jakarta Barat
Polda Banten Tindak Dugaan Tambang Batu Bara di Kawasan Hutan Lebak, Ini Temuannya
Polres Serang Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 76,3 Gram Sabu dan 10 Cartridge Etomidate di Pamulang
Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:28 WIB

Berawal dari Pengungkapan di Kos, Polisi Bongkar Peredaran Sabu hingga ke Jakarta Barat

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Polda Banten Tindak Dugaan Tambang Batu Bara di Kawasan Hutan Lebak, Ini Temuannya

Selasa, 22 September 2026 - 11:57 WIB

Polres Serang Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 76,3 Gram Sabu dan 10 Cartridge Etomidate di Pamulang

Kamis, 10 September 2026 - 02:34 WIB

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Berita Terbaru

(Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Pemprov Banten dan Bank Indonesia Percepat Investasi melalui BIF 2026

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:14 WIB