Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Indonesia

Jumat, 8 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: NET)

(Foto: NET)

Kelompok:
Tubagus Yursil Gifni¹
(231090250136, tbyusrilgifni@gmail.com)

Zandi Fernandi²
(231090250018, fernandyzandy@gmail.com)

(Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang)

[BANTENESIA.NET], SERANG – Perkembangan pesat teknologi digital telah mengubah pola perdagangan masyarakat Indonesia. Transaksi jual beli yang dahulu dilakukan secara tatap muka kini beralih ke platform digital atau e-commerce yang menawarkan kemudahan, efisiensi waktu, dan jangkauan pasar yang luas. Namun di balik kemudahan tersebut, konsumen justru menghadapi berbagai risiko hukum yang semakin kompleks.

Hal tersebut menjadi fokus kajian ilmiah yang disusun oleh Tubagus Yursil Gifni dan Zandi Fernandi, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pamulang PSDKU Serang, dalam penelitian berjudul *“Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Indonesia.”*

Dalam penelitian tersebut dijelaskan bahwa meningkatnya transaksi digital juga diiringi dengan maraknya kasus penipuan online, ketidaksesuaian barang, wanprestasi pelaku usaha, hingga penyalahgunaan data pribadi konsumen. Kondisi ini dinilai menempatkan konsumen pada posisi yang rentan karena tidak dapat memverifikasi barang secara langsung sebelum melakukan pembelian.

Baca Juga :  Mengurangi Kebuntuan Kasus Subang: Mengapa Keadilan Kian Jauh dalam Negara Hukum

“Karakteristik transaksi online yang anonim, tanpa tatap muka, dan bersifat lintas batas menciptakan ketimpangan informasi antara pelaku usaha dan konsumen,” tulis peneliti dalam kajiannya.

Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kajian dilakukan dengan menelaah berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang cukup memadai untuk melindungi konsumen digital. Namun, implementasi di lapangan dinilai masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari rendahnya literasi hukum masyarakat, lemahnya pengawasan, hingga sulitnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menggunakan identitas palsu atau berada di luar yurisdiksi Indonesia.

Baca Juga :  Serangan Siber Mengancam Stabilitas Politik: Negara Dituntut Tingkatkan Keamanan dan Literasi Digital

Selain itu, penelitian juga menyoroti praktik penggunaan klausula baku yang merugikan konsumen. Dalam banyak transaksi online, syarat dan ketentuan dibuat sepihak oleh pelaku usaha tanpa ruang negosiasi bagi konsumen. Akibatnya, konsumen sering kali kehilangan hak untuk mengajukan komplain maupun ganti rugi.

Tak hanya itu, ancaman kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi menjadi persoalan serius di era perdagangan digital. Konsumen kerap diminta menyerahkan data penting seperti alamat, nomor telepon, hingga informasi pembayaran yang berpotensi disalahgunakan apabila sistem keamanan platform tidak memadai.

Penelitian tersebut juga mengulas peran marketplace atau platform digital dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, seperti melalui sistem rekening bersama (escrow), fitur refund, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Meski demikian, perlindungan dari platform dinilai belum sepenuhnya mampu menggantikan peran negara dalam memberikan kepastian hukum.

Baca Juga :  Kalapas Cilegon Bersama APH Gelar Konferensi Pers Penguatan Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal serta Praktik Penipuan

Sebagai solusi, peneliti mendorong adanya penguatan regulasi, peningkatan edukasi dan literasi digital masyarakat, pengawasan yang lebih ketat terhadap platform digital, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan siber.

“Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang aman, adil, dan berkelanjutan,” ungkap peneliti dalam bagian penutup kajiannya.

Melalui penelitian ini, diharapkan perlindungan hukum terhadap konsumen digital di Indonesia dapat semakin diperkuat seiring dengan pesatnya perkembangan ekonomi berbasis teknologi. ***

Berita Terkait

BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik
Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang
Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031
Meriahkan HUT Ke-81 RI, DPKPP Pandeglang Gelar berbagai Lomba Hingga Hias Kantor Pakai Barang Bekas
Viral Isu Kemacetan HAN 2026 Kabupaten Serang, Desi Ferawati: Bukti Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi
20.000 Anak PAUD dan SD Ikuti Gerakan Makan Tanpa Drama di Kabupaten Serang, Perkuat Kampanye Hidup Sehat dan Cegah Stunting
JBB Dukung Kebijakan Pemerintah Siap Menjaga Kamtibmas, Ketum Dahru Taufik: Hirup Rukun Ulah Aya Pasea, Ulah Pake Otot tapi Pake Otak
Sekjen DPP APDESI Merah Putih: Jaga Kekompakan, Dukung Ketua Terpilih Demi Kemajuan Organisasi

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:41 WIB

BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Meriahkan HUT Ke-81 RI, DPKPP Pandeglang Gelar berbagai Lomba Hingga Hias Kantor Pakai Barang Bekas

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:15 WIB

Viral Isu Kemacetan HAN 2026 Kabupaten Serang, Desi Ferawati: Bukti Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:56 WIB

20.000 Anak PAUD dan SD Ikuti Gerakan Makan Tanpa Drama di Kabupaten Serang, Perkuat Kampanye Hidup Sehat dan Cegah Stunting

Berita Terbaru