Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Indonesia

- Redaktur

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: NET)

(Foto: NET)

Kelompok:
Tubagus Yursil Gifni¹
(231090250136, tbyusrilgifni@gmail.com)

Zandi Fernandi²
(231090250018, fernandyzandy@gmail.com)

(Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang)

[BANTENESIA.NET], SERANG – Perkembangan pesat teknologi digital telah mengubah pola perdagangan masyarakat Indonesia. Transaksi jual beli yang dahulu dilakukan secara tatap muka kini beralih ke platform digital atau e-commerce yang menawarkan kemudahan, efisiensi waktu, dan jangkauan pasar yang luas. Namun di balik kemudahan tersebut, konsumen justru menghadapi berbagai risiko hukum yang semakin kompleks.

Hal tersebut menjadi fokus kajian ilmiah yang disusun oleh Tubagus Yursil Gifni dan Zandi Fernandi, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pamulang PSDKU Serang, dalam penelitian berjudul *“Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Indonesia.”*

Dalam penelitian tersebut dijelaskan bahwa meningkatnya transaksi digital juga diiringi dengan maraknya kasus penipuan online, ketidaksesuaian barang, wanprestasi pelaku usaha, hingga penyalahgunaan data pribadi konsumen. Kondisi ini dinilai menempatkan konsumen pada posisi yang rentan karena tidak dapat memverifikasi barang secara langsung sebelum melakukan pembelian.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Para Eks Napiter Siap Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif di Banten

“Karakteristik transaksi online yang anonim, tanpa tatap muka, dan bersifat lintas batas menciptakan ketimpangan informasi antara pelaku usaha dan konsumen,” tulis peneliti dalam kajiannya.

Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kajian dilakukan dengan menelaah berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang cukup memadai untuk melindungi konsumen digital. Namun, implementasi di lapangan dinilai masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari rendahnya literasi hukum masyarakat, lemahnya pengawasan, hingga sulitnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menggunakan identitas palsu atau berada di luar yurisdiksi Indonesia.

Baca Juga :  Makan Bergizi Gratis: Niat Mulia, Eksekusi Ala Kampanye

Selain itu, penelitian juga menyoroti praktik penggunaan klausula baku yang merugikan konsumen. Dalam banyak transaksi online, syarat dan ketentuan dibuat sepihak oleh pelaku usaha tanpa ruang negosiasi bagi konsumen. Akibatnya, konsumen sering kali kehilangan hak untuk mengajukan komplain maupun ganti rugi.

Tak hanya itu, ancaman kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi menjadi persoalan serius di era perdagangan digital. Konsumen kerap diminta menyerahkan data penting seperti alamat, nomor telepon, hingga informasi pembayaran yang berpotensi disalahgunakan apabila sistem keamanan platform tidak memadai.

Penelitian tersebut juga mengulas peran marketplace atau platform digital dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, seperti melalui sistem rekening bersama (escrow), fitur refund, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Meski demikian, perlindungan dari platform dinilai belum sepenuhnya mampu menggantikan peran negara dalam memberikan kepastian hukum.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Jabodebek dan Banten Terjaga di Tengah Tantangan Global

Sebagai solusi, peneliti mendorong adanya penguatan regulasi, peningkatan edukasi dan literasi digital masyarakat, pengawasan yang lebih ketat terhadap platform digital, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan siber.

“Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang aman, adil, dan berkelanjutan,” ungkap peneliti dalam bagian penutup kajiannya.

Melalui penelitian ini, diharapkan perlindungan hukum terhadap konsumen digital di Indonesia dapat semakin diperkuat seiring dengan pesatnya perkembangan ekonomi berbasis teknologi. ***

Berita Terkait

Kalapas Cilegon Bersama APH Gelar Konferensi Pers Penguatan Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal serta Praktik Penipuan
Sosialisasi Meningkatkan Lirerasi Keuangan Siswa Di Era Digital SMA Negeri 1 Kragilan
Optimalisasi Peran Kepemimpinan Dan Motivasi Kerja Dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan Di BUMDes Kamuning Jaya Desa Cikamunding
PKM Mahasiswi Manajemen UNPAM Serang, Pelatihan Dan Pengembangan SDM Dalam Penggunaan Media Sosial Pada Organisasi GESIT Di Kabupaten Tangerang
Sosialisasi Meningkatkan Motivasi Belajar dan Komunikasi Efektif bagi Santri dan Pengurus di Pesantren Modern KULNI
Strategi Pengembangan UMKM untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa
Pendampingan Pengelolaan Manajemen Keuangan dan Penguatan Manajemen SDM dalam Meningkatkan Kinerja Usaha pada Home Industri Yuli Jaya Produsen Kue Satu dan Gipang
Dinamika Konstitusi Indonesia: Antara Perubahan Zaman dan Tantangan Penegakan Hukum
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:18 WIB

Kalapas Cilegon Bersama APH Gelar Konferensi Pers Penguatan Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal serta Praktik Penipuan

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:13 WIB

Sosialisasi Meningkatkan Lirerasi Keuangan Siswa Di Era Digital SMA Negeri 1 Kragilan

Senin, 4 Mei 2026 - 14:00 WIB

Optimalisasi Peran Kepemimpinan Dan Motivasi Kerja Dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan Di BUMDes Kamuning Jaya Desa Cikamunding

Senin, 4 Mei 2026 - 13:44 WIB

PKM Mahasiswi Manajemen UNPAM Serang, Pelatihan Dan Pengembangan SDM Dalam Penggunaan Media Sosial Pada Organisasi GESIT Di Kabupaten Tangerang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:36 WIB

Sosialisasi Meningkatkan Motivasi Belajar dan Komunikasi Efektif bagi Santri dan Pengurus di Pesantren Modern KULNI

Berita Terbaru