Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Indonesia

Jumat, 8 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: NET)

(Foto: NET)

Kelompok:
Tubagus Yursil Gifni¹
(231090250136, tbyusrilgifni@gmail.com)

Zandi Fernandi²
(231090250018, fernandyzandy@gmail.com)

(Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang)

[BANTENESIA.NET], SERANG – Perkembangan pesat teknologi digital telah mengubah pola perdagangan masyarakat Indonesia. Transaksi jual beli yang dahulu dilakukan secara tatap muka kini beralih ke platform digital atau e-commerce yang menawarkan kemudahan, efisiensi waktu, dan jangkauan pasar yang luas. Namun di balik kemudahan tersebut, konsumen justru menghadapi berbagai risiko hukum yang semakin kompleks.

Hal tersebut menjadi fokus kajian ilmiah yang disusun oleh Tubagus Yursil Gifni dan Zandi Fernandi, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pamulang PSDKU Serang, dalam penelitian berjudul *“Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Indonesia.”*

Dalam penelitian tersebut dijelaskan bahwa meningkatnya transaksi digital juga diiringi dengan maraknya kasus penipuan online, ketidaksesuaian barang, wanprestasi pelaku usaha, hingga penyalahgunaan data pribadi konsumen. Kondisi ini dinilai menempatkan konsumen pada posisi yang rentan karena tidak dapat memverifikasi barang secara langsung sebelum melakukan pembelian.

Baca Juga :  Meriah, Kolaborasi Budaya dan Fashion Batik Rossys Entertainment Curi Perhatian di Mall of Serang

“Karakteristik transaksi online yang anonim, tanpa tatap muka, dan bersifat lintas batas menciptakan ketimpangan informasi antara pelaku usaha dan konsumen,” tulis peneliti dalam kajiannya.

Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kajian dilakukan dengan menelaah berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang cukup memadai untuk melindungi konsumen digital. Namun, implementasi di lapangan dinilai masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari rendahnya literasi hukum masyarakat, lemahnya pengawasan, hingga sulitnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menggunakan identitas palsu atau berada di luar yurisdiksi Indonesia.

Baca Juga :  Menjejak Dunia Riset: Kunjungan Industri Pertama HMM UNPAM Serang ke BRIN

Selain itu, penelitian juga menyoroti praktik penggunaan klausula baku yang merugikan konsumen. Dalam banyak transaksi online, syarat dan ketentuan dibuat sepihak oleh pelaku usaha tanpa ruang negosiasi bagi konsumen. Akibatnya, konsumen sering kali kehilangan hak untuk mengajukan komplain maupun ganti rugi.

Tak hanya itu, ancaman kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi menjadi persoalan serius di era perdagangan digital. Konsumen kerap diminta menyerahkan data penting seperti alamat, nomor telepon, hingga informasi pembayaran yang berpotensi disalahgunakan apabila sistem keamanan platform tidak memadai.

Penelitian tersebut juga mengulas peran marketplace atau platform digital dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, seperti melalui sistem rekening bersama (escrow), fitur refund, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Meski demikian, perlindungan dari platform dinilai belum sepenuhnya mampu menggantikan peran negara dalam memberikan kepastian hukum.

Baca Juga :  Selamat Tahun Baru 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Harapan Bahagia dan Jaya Selalu Terpancar

Sebagai solusi, peneliti mendorong adanya penguatan regulasi, peningkatan edukasi dan literasi digital masyarakat, pengawasan yang lebih ketat terhadap platform digital, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan siber.

“Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang aman, adil, dan berkelanjutan,” ungkap peneliti dalam bagian penutup kajiannya.

Melalui penelitian ini, diharapkan perlindungan hukum terhadap konsumen digital di Indonesia dapat semakin diperkuat seiring dengan pesatnya perkembangan ekonomi berbasis teknologi. ***

Berita Terkait

Literasi Keuangan Digital di SMAN 8 Pandeglang, Bekali Siswa agar Bijak Mengelola Uang
Irjen Pol Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Mahasiswa UNPAM Serang Gelar Edukasi Literasi Keuangan bagi Siswa SMAN 1 Lebak Wangi
Membangun Jiwa Entrepreneur Muda Sejak Dini: UNPAM Kampus Serang Gelar Edukasi Manajemen Pemasaran di SMAN 1 Lebak Wangi
Literasi Keuangan Digital Jadi Bekal Siswa, UNPAM Kampus Serang Gelar PKM di SMAN 1 Lebak Wangi
354 Lulusan Diwisuda Gelombang I, Universitas Faletehan Bekali Mahasiswa Pengalaman Magang ke Jepang dan Taiwan
Ketua DPD IKM Tangsel Salurkan Bantuan, Ringankan Beban Biaya Bulanan Mahasiswa UNPAM
Berawal dari Pengungkapan di Kos, Polisi Bongkar Peredaran Sabu hingga ke Jakarta Barat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Literasi Keuangan Digital di SMAN 8 Pandeglang, Bekali Siswa agar Bijak Mengelola Uang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Mahasiswa UNPAM Serang Gelar Edukasi Literasi Keuangan bagi Siswa SMAN 1 Lebak Wangi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Membangun Jiwa Entrepreneur Muda Sejak Dini: UNPAM Kampus Serang Gelar Edukasi Manajemen Pemasaran di SMAN 1 Lebak Wangi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Literasi Keuangan Digital Jadi Bekal Siswa, UNPAM Kampus Serang Gelar PKM di SMAN 1 Lebak Wangi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:28 WIB

354 Lulusan Diwisuda Gelombang I, Universitas Faletehan Bekali Mahasiswa Pengalaman Magang ke Jepang dan Taiwan

Berita Terbaru