Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Indonesia

- Redaktur

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: NET)

(Foto: NET)

Kelompok:
Tubagus Yursil Gifni¹
(231090250136, tbyusrilgifni@gmail.com)

Zandi Fernandi²
(231090250018, fernandyzandy@gmail.com)

(Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang)

[BANTENESIA.NET], SERANG – Perkembangan pesat teknologi digital telah mengubah pola perdagangan masyarakat Indonesia. Transaksi jual beli yang dahulu dilakukan secara tatap muka kini beralih ke platform digital atau e-commerce yang menawarkan kemudahan, efisiensi waktu, dan jangkauan pasar yang luas. Namun di balik kemudahan tersebut, konsumen justru menghadapi berbagai risiko hukum yang semakin kompleks.

Hal tersebut menjadi fokus kajian ilmiah yang disusun oleh Tubagus Yursil Gifni dan Zandi Fernandi, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pamulang PSDKU Serang, dalam penelitian berjudul *“Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Indonesia.”*

Dalam penelitian tersebut dijelaskan bahwa meningkatnya transaksi digital juga diiringi dengan maraknya kasus penipuan online, ketidaksesuaian barang, wanprestasi pelaku usaha, hingga penyalahgunaan data pribadi konsumen. Kondisi ini dinilai menempatkan konsumen pada posisi yang rentan karena tidak dapat memverifikasi barang secara langsung sebelum melakukan pembelian.

Baca Juga :  Mahasiswa UNPAM Serang, PKM ke SMKS Darma Nusantara: Pentingnya Branding dalam Meningkatkan Nilai Kual dan Daya Saing Produk Kreatif di Era Digital

“Karakteristik transaksi online yang anonim, tanpa tatap muka, dan bersifat lintas batas menciptakan ketimpangan informasi antara pelaku usaha dan konsumen,” tulis peneliti dalam kajiannya.

Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kajian dilakukan dengan menelaah berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang cukup memadai untuk melindungi konsumen digital. Namun, implementasi di lapangan dinilai masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari rendahnya literasi hukum masyarakat, lemahnya pengawasan, hingga sulitnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menggunakan identitas palsu atau berada di luar yurisdiksi Indonesia.

Baca Juga :  HUT Provinsi Banten Ke-24, Pj Walikota Serang: Terus Maju dan Berikan Dampak Positif untuk Kota Serang

Selain itu, penelitian juga menyoroti praktik penggunaan klausula baku yang merugikan konsumen. Dalam banyak transaksi online, syarat dan ketentuan dibuat sepihak oleh pelaku usaha tanpa ruang negosiasi bagi konsumen. Akibatnya, konsumen sering kali kehilangan hak untuk mengajukan komplain maupun ganti rugi.

Tak hanya itu, ancaman kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi menjadi persoalan serius di era perdagangan digital. Konsumen kerap diminta menyerahkan data penting seperti alamat, nomor telepon, hingga informasi pembayaran yang berpotensi disalahgunakan apabila sistem keamanan platform tidak memadai.

Penelitian tersebut juga mengulas peran marketplace atau platform digital dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, seperti melalui sistem rekening bersama (escrow), fitur refund, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Meski demikian, perlindungan dari platform dinilai belum sepenuhnya mampu menggantikan peran negara dalam memberikan kepastian hukum.

Baca Juga :  Kebijakan UMKM Dinilai Jadi Penggerak Baru Pertumbuhan Ekonomi di Kawasan Pesisir

Sebagai solusi, peneliti mendorong adanya penguatan regulasi, peningkatan edukasi dan literasi digital masyarakat, pengawasan yang lebih ketat terhadap platform digital, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan siber.

“Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang aman, adil, dan berkelanjutan,” ungkap peneliti dalam bagian penutup kajiannya.

Melalui penelitian ini, diharapkan perlindungan hukum terhadap konsumen digital di Indonesia dapat semakin diperkuat seiring dengan pesatnya perkembangan ekonomi berbasis teknologi. ***

Berita Terkait

Aklamasi! Irfan Maulana Nahkodai Karang Taruna Kramatwatu 2026–2031, Siap Jadikan Pemuda Lebih Kreatif dan Berdaya Saing
HNSI Pandeglang Tampung Aspirasi Nelayan, Soroti Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga
Dinamika Perkembangan Pancasila di Era Modern Generasi
Kegiatan PKM Penerapan Integrated Marketing Communication untuk Meningkatkan Literasi Keuangan Digital Siswa SMA Negeri 1 Kragilan
Seminar Nasional Prodi Manajemen Unpam Serang, Bahas Resiliensi Finansial Hadapi Inflasi Gaya Hidup dan Jebakan Konsumerisme Digital
Pertamax Naik Hampir Rp4.000 per Liter, Warga Banten Khawatir Harga Kebutuhan Pokok Ikut Melonjak
Legalisasi Ganja Medis di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Mahasiswa UNPAM Selesaikan Program Magang di DPMPTSP Kota Serang, Dukung Peningkatan Pelayanan Publik
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:44 WIB

Aklamasi! Irfan Maulana Nahkodai Karang Taruna Kramatwatu 2026–2031, Siap Jadikan Pemuda Lebih Kreatif dan Berdaya Saing

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:58 WIB

HNSI Pandeglang Tampung Aspirasi Nelayan, Soroti Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:56 WIB

Dinamika Perkembangan Pancasila di Era Modern Generasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:02 WIB

Kegiatan PKM Penerapan Integrated Marketing Communication untuk Meningkatkan Literasi Keuangan Digital Siswa SMA Negeri 1 Kragilan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:28 WIB

Seminar Nasional Prodi Manajemen Unpam Serang, Bahas Resiliensi Finansial Hadapi Inflasi Gaya Hidup dan Jebakan Konsumerisme Digital

Berita Terbaru

Mahasiswa UNPAM Serang, Muhammad Dzaky. (Foto: Istimewa)

OPINI

Pancasila dan Generasi Z: Bertahanan atau Tertinggal

Senin, 15 Jun 2026 - 01:50 WIB

Mahasiswa Prodi Sarjana Hukum UNPAM Cabang Serang-Banten, Satria Keva Razrival. (Foto: Istimewa)

Pendidikan

Dinamika Perkembangan Pancasila di Era Modern Generasi

Minggu, 14 Jun 2026 - 17:56 WIB