Legalisasi Ganja Medis di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

- Redaktur

Rabu, 10 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasisiwi Ilmu Hukum UNPAM Kampus Serang, Muflihah. (Foto: Istimewa)

Mahasisiwi Ilmu Hukum UNPAM Kampus Serang, Muflihah. (Foto: Istimewa)

Penulis: Muflihah
Program studi: Ilmu Hukum UNPAM Kampus Serang
Nim: 241090200185

[BANTENESIA.NET] – Wacana legalisasi ganja medis di Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap akses pengobatan alternatif bagi pasien dengan penyakit tertentu. Perdebatan ini tidak hanya menyentuh aspek kesehatan, tetapi juga berkaitan erat dengan hak asasi manusia (HAM), khususnya hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Sejumlah negara di dunia telah lebih dahulu melegalkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis. Tanaman ini dinilai memiliki potensi membantu pengobatan berbagai penyakit, seperti epilepsi, kanker, nyeri kronis, multiple sclerosis, hingga gangguan neurologis tertentu. Namun di Indonesia, ganja masih dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga penggunaannya untuk pelayanan kesehatan masih dilarang.

Baca Juga :  Mahasiswa Unpam Kota Serang Dampingi UMKM Gerabah Kelola Keuangan Lebih Tertib

Perdebatan semakin menguat ketika sejumlah pasien dan keluarga pasien mengajukan permohonan agar pemerintah memberikan akses terhadap terapi berbasis ganja medis. Mereka menilai negara perlu membuka ruang bagi alternatif pengobatan yang berpotensi meningkatkan kualitas hidup pasien.

Dalam perspektif HAM, hak atas kesehatan merupakan hak fundamental yang dijamin oleh Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Hak tersebut juga diperkuat dalam berbagai instrumen internasional, seperti Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).

Pakar hukum menilai bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan yang aman, efektif, dan berbasis ilmu pengetahuan. Apabila penelitian ilmiah membuktikan manfaat medis ganja secara signifikan, maka negara dinilai perlu mempertimbangkan kemungkinan penyusunan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan ilmu kesehatan.

Baca Juga :  Kekerasan Jurnalis di Jawilan, Serang: Ketika Kebebasan Pers Masih Terancam

Meski demikian, legalisasi ganja medis bukan tanpa tantangan. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan ganja medis harus mempertimbangkan aspek keamanan, efektivitas terapi, serta mekanisme pengawasan yang ketat.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 106/PUU-XVIII/2020 memang menolak permohonan legalisasi ganja medis. Namun, MK juga memberikan catatan penting agar pemerintah melakukan penelitian lebih lanjut mengenai manfaat medis tanaman tersebut. Putusan itu dianggap membuka ruang bagi kajian ilmiah yang lebih mendalam sebelum perubahan kebijakan dilakukan.

Pengamat menilai peluang legalisasi ganja medis di Indonesia tetap terbuka seiring perkembangan penelitian internasional, kemajuan teknologi farmasi, serta meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai hak atas kesehatan. Namun, apabila suatu saat diterapkan, legalisasi harus disertai regulasi yang ketat, mulai dari penggunaan berdasarkan resep dokter, distribusi yang terbatas, hingga pemberian sanksi tegas terhadap penyalahgunaan.

Baca Juga :  Manajemen Keuangan Berbasis Teknologi sebagai Upaya Meningkatkan Efisiensi Administrasi Sekolah

Ke depan, pemerintah dan DPR didorong untuk terus mengevaluasi kebijakan narkotika nasional berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat. Di sisi lain, edukasi publik mengenai manfaat dan risiko ganja medis juga dinilai penting agar perdebatan dapat berlangsung secara objektif dan berbasis data ilmiah.

Dengan demikian, isu ganja medis tidak semata-mata berbicara tentang legal atau ilegal, melainkan tentang bagaimana negara mampu menyeimbangkan perlindungan kesehatan masyarakat dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. ***

Berita Terkait

Inovatif! Mahasiswa UNPAM Kampus Serang Dampingi Warga Desa Sasahan Olah Sampah Daun Kering Menjadi Kompos
Optimalisasi Pengelolaan Usaha Kelompok Tani Di Desa Sasahan, Melalui Pemanfaatan Buah Musiman, Pembukuan Sederhana Dan Digitalisasi Keuangan (Money Lover)
Mahasiswa Manajemen UNPAM Kampus Serang Edukasi Petani Desa Sasahan tentang Digital Finance untuk Perkuat pengelolaan Keuangan Usaha Tani
Tingkatkan Literasi Keuangan dan Kesiapan Kerja, Mahasiswa UNPAM Berikan Edukasi kepada Siswa SMKN 10 Pandeglang
Tren Media Sosial Picu Impulsive Buying, Siswa Perlu Lebih Bijak Mengelola Uang Saku
Mahasiswa Universitas Pamulang Gelar Edukasi Financial Planning dan Pengembangan Diri di SMA Nur El Fallah
Mahasiswa Manajemen UNPAM Serang Dampingi UMKM Tempe Perluas Pasar di Tengah Keterbatasan Produksi
Mahasiswa Manajemen UNPAM PSDKU Serang Dampingi UMKM Tempe Walantaka Go Digital
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Inovatif! Mahasiswa UNPAM Kampus Serang Dampingi Warga Desa Sasahan Olah Sampah Daun Kering Menjadi Kompos

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:10 WIB

Mahasiswa Manajemen UNPAM Kampus Serang Edukasi Petani Desa Sasahan tentang Digital Finance untuk Perkuat pengelolaan Keuangan Usaha Tani

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Tingkatkan Literasi Keuangan dan Kesiapan Kerja, Mahasiswa UNPAM Berikan Edukasi kepada Siswa SMKN 10 Pandeglang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Tren Media Sosial Picu Impulsive Buying, Siswa Perlu Lebih Bijak Mengelola Uang Saku

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Mahasiswa Universitas Pamulang Gelar Edukasi Financial Planning dan Pengembangan Diri di SMA Nur El Fallah

Berita Terbaru