Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg di Serang, Negara Rugi Rp3,3 Miliar

- Redaktur

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ungkap Kasus Kecurangan Pengisian LPG 3 Kilogram Bersubsidi. (Foto: Istimewa)

Ungkap Kasus Kecurangan Pengisian LPG 3 Kilogram Bersubsidi. (Foto: Istimewa)

[BANTENESIA.NET], SERANG – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik kecurangan dalam pengisian tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Aksi curang tersebut terungkap setelah polisi menindaklanjuti keluhan warga terkait beredarnya LPG subsidi dengan isi yang tidak sesuai standar di wilayah Kota Serang.

Plh Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi. (Foto: Istimewa)

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Plh Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi, didampingi Wadirreskrimsus AKBP Bronto Budiyono, serta perwakilan Badan Metrologi Legal, Disperindag, dan Pertamina.

AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, pihaknya membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pengurangan isi tabung LPG 3 Kg yang diduga dilakukan secara sengaja di tingkat Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

“Berdasarkan keluhan masyarakat, kami menemukan adanya dugaan pengurangan isi tabung LPG 3 Kg subsidi yang disengaja dari tempat pengisian. Untuk itu, Polda Banten melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap praktik kecurangan tersebut,” ujar Bronto, Rabu (24/12/2025).

Wadirreskrimsus AKBP Bronto Budiyono. (Foto: Istimewa)

Hasil penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap adanya manipulasi pengaturan mesin pengisian LPG jenis Unit Filling Machine (UFM) di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi, yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kecamatan Curug, Kota Serang. Praktik tersebut diketahui terjadi sejak Oktober 2025.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan DD (45), Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi, sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan karyawan, pengaturan mesin UFM dilakukan atas perintah langsung tersangka dengan mengurangi standar berat pengisian tabung LPG 3 Kg.

Baca Juga :  Polda Banten Resmi Mulai Operasi Keselamatan Maung 2026, Libatkan 460 Personel Selama 14 Hari

“Seharusnya mesin disetel pada berat 7,955 kilogram sesuai toleransi, namun pelaku justru menyetel pengisian di bawah standar, mulai dari 7,90 Kg hingga 7,63 Kg,” ungkap Bronto.

(Foto: Istimewa)

Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp400 per kilogram LPG. Dengan kuota distribusi mencapai 36 mobil skidtank per bulan atau sekitar 20.000 kilogram per pengiriman, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan hingga Rp9,4 juta per hari. Dalam kurun waktu satu tahun, kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,38 miliar.

“Motif pelaku murni untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih berat pengisian LPG subsidi,” tambahnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 560 tabung LPG 3 Kg berisi, 10 tabung kosong, 12 unit mesin UFM, satu unit truk pengangkut LPG, serta dokumen distribusi dan surat jalan.

Baca Juga :  Sindikat Narkoba Internasional Malaysia-Indonesia Dibongkar, 24 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Diamankan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar, serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 25 huruf e UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Menutup keterangannya, AKBP Bronto menegaskan komitmen Polri dalam mengawal distribusi subsidi agar tepat sasaran. “Kami akan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Subsidi pemerintah harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya. (*/Pou)

Berita Terkait

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”
Motif Tersinggung Bisnis, Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan IRT
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55 WIB

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59 WIB

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:37 WIB

Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan

Berita Terbaru