Sindikat Narkoba Internasional Malaysia-Indonesia Dibongkar, 24 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Diamankan

- Redaktur

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], SERANG – Polisi Resor (Polres) Serang melalui Tim Opsnal Satresnarkoba, pimpinan Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, berhasil mengungkap jaringan perdagangan narkoba internasional Malaysia-Indonesia, Selasa (24/09).

Dua tersangka, AS (47) dan AJ (50), berhasil diringkus sebagai bagian dari sindikat yang memperdagangkan sabu, ganja, dan ekstasi dalam jumlah besar.

Dalam konferensi pers, Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto, menjelaskan operasi penangkapan ini sebagai hasil kerja sama intens antara Polda Banten dan Polres Serang.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar 50 Kasus Narkoba, 61 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto. (Foto: Istimewa)

“Hari ini kami mengamankan 24 kilogram sabu, 805 butir ekstasi, dan 39 kilogram ganja dari jaringan narkoba internasional ini,” ungkapnya.

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan sejak Mei lalu.

“Selama beberapa bulan, kami mengamankan delapan tersangka, dan setelah pengembangan lebih lanjut, kami menangkap AS dan AJ, yang kedapatan membawa 10 dan 12 kilogram sabu. Ada satu tersangka lain yang masih buron (DPO), yang meletakkan sabu di Km 50 Cikande beberapa minggu lalu. Ini jelas jaringan antarprovinsi dengan barang-barang berasal dari luar negeri,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Serang Ungkap 1.025 Kasus Kriminal Sepanjang 2025, Tingkat Penyelesaian Tembus 110 Persen

Penangkapan AJ dilakukan di sebuah kamar hotel di Pekanbaru, sedangkan AS ditangkap di jalan Samarinda, Tangkerang Utara. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • 24 kilogram sabu,
  • 805 butir ekstasi,
  • 39 kilogram ganja,
  • uang tunai Rp 40 juta,
  • 4 buah kartu ATM,
  • 1 buku tabungan, dan
  • beberapa barang lain termasuk timbangan digital, handphone, dan koper.
Baca Juga :  Tasyakuran Tahfizhul Qur’an 30 Juz Dirayakan dengan Haru di PonPes Darush Sholihin Bismillah

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka menghadapi ancaman pidana berat.

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko. (Foto: Istimewa)

“Pelaku bisa dijerat hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tegas AKBP Candra Sasongko.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Serang dan Polda Banten dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat, terutama jaringan internasional yang memasok narkoba ke Indonesia. (*/Pou)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”
Motif Tersinggung Bisnis, Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan IRT
Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg di Serang, Negara Rugi Rp3,3 Miliar
Polres Serang Ungkap 1.025 Kasus Kriminal Sepanjang 2025, Tingkat Penyelesaian Tembus 110 Persen
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:37 WIB

Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:01 WIB

Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:24 WIB

Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Berita Terbaru

Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. (Foto: Istimewa)

Otomotif

Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Senin, 13 Apr 2026 - 10:30 WIB

Basreng IRIE - Le Marley. (Foto: Istimewa)

Cerita

Basreng IRIE: Cara Unik Le Marley Jual Musik Lewat Camilan

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:01 WIB