Pledoi Terdakwa Wenny Hatu Army Puspita, Ini Kata Kuasa Hukum

Kamis, 28 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum, Imran saat membacakan Pledoi dalam Sidang Terdakwa Wenni Hatu Army Puspita. (Foto: Bantenesia)

Penasehat Hukum, Imran saat membacakan Pledoi dalam Sidang Terdakwa Wenni Hatu Army Puspita. (Foto: Bantenesia)

[BANTENESIA.NET], PANDEGLANG – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Wenny Hatu Army Puspita kembali digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (20/8/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa.

Dalam pledoi yang disampaikan, kuasa hukum terdakwa, Imran, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak memiliki dasar yang kuat.

Penasehat Hukum, Imran. Dari Terdakwa Wenni Hatu Army Puspita. (Foto: Bantenesia)

Menurutnya, perkara yang menyeret kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan perjanjian kredit perbankan, bukan tindak pidana penipuan.

Baca Juga :  Rachmat dan Putri Adelia Dinobatkan Sebagai Putra Putri Banten 2024

“Unsur-unsur pada Pasal 378 tidak terbukti. Ini terkait pinjaman perbankan antara Raden Bagus dengan Syamsudin, sementara pelapor Saksi Damayanti tidak memiliki kedudukan hukum dalam perjanjian tersebut,” tegas Imran dalam sidang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebutuhan saksi sebesar Rp200 juta telah terpenuhi sehingga fasilitas kredit tetap berjalan dan dinikmati oleh pemohon dengan menggunakan nama suaminya.

“Kalau kredit itu macet, dilelang, atau hilang, barulah bisa dipersoalkan. Faktanya, kredit masih berjalan. Jadi, di mana letak penipuannya?” ujarnya.

Baca Juga :  Do'a Bersama dan Deklarasi Pemilu Damai 2024, Ustadz dan Kiyai Saketi, Pandeglang: Walaupun Beda Pilihan Tetap Jaga Persatuan untuk Ciptakan Banten Aman

Kuasa hukum terdakwa juga menyoroti dalil jaksa terkait sisa kredit Rp326 juta. Menurutnya, angka tersebut tidak bisa dijadikan pijakan untuk menuduh adanya tindak pidana.

Penasehat Hukum, Imran saat membacakan Pledoi dalam Sidang Terdakwa Wenni Hatu Army Puspita. (Foto: Bantenesia)

“Pertanyaannya, ke mana Rp126 juta sisanya? Itu sah-sah saja digunakan. Kalau kredit macet, yang dipertaruhkan adalah nama baik suaminya. Terlalu gegabah jika jaksa langsung menuntut dengan Pasal 378,” imbuhnya.

Imran menegaskan, justru permintaan pencairan pinjaman datang dari pihak saksi sendiri.

Baca Juga :  Polres Serang Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 76,3 Gram Sabu dan 10 Cartridge Etomidate di Pamulang

“Siapa yang dirugikan? Unsur kebohongan dari mana? Semua permintaan pinjaman itu sesuai dengan kebutuhan saksi,” katanya.

Penasihat hukum terdakwa kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta persidangan.

“Kami berpegang teguh bahwa perkara ini murni perjanjian kredit, bukan penipuan. Selanjutnya kita akan lihat tanggapan jaksa, dan kami siap menanggapi kembali,” pungkas Imran.

Sidang akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan terdakwa. (Pou)

Berita Terkait

Polres Serang Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 76,3 Gram Sabu dan 10 Cartridge Etomidate di Pamulang
Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:57 WIB

Polres Serang Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 76,3 Gram Sabu dan 10 Cartridge Etomidate di Pamulang

Kamis, 10 September 2026 - 02:34 WIB

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Kamis, 3 September 2026 - 15:31 WIB

Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33 WIB

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Berita Terbaru