Pledoi Terdakwa Wenny Hatu Army Puspita, Ini Kata Kuasa Hukum

- Redaktur

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum, Imran saat membacakan Pledoi dalam Sidang Terdakwa Wenni Hatu Army Puspita. (Foto: Bantenesia)

Penasehat Hukum, Imran saat membacakan Pledoi dalam Sidang Terdakwa Wenni Hatu Army Puspita. (Foto: Bantenesia)

[BANTENESIA.NET], PANDEGLANG – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Wenny Hatu Army Puspita kembali digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (20/8/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa.

Dalam pledoi yang disampaikan, kuasa hukum terdakwa, Imran, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak memiliki dasar yang kuat.

Penasehat Hukum, Imran. Dari Terdakwa Wenni Hatu Army Puspita. (Foto: Bantenesia)

Menurutnya, perkara yang menyeret kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan perjanjian kredit perbankan, bukan tindak pidana penipuan.

Baca Juga :  Rachmat dan Putri Adelia Dinobatkan Sebagai Putra Putri Banten 2024

“Unsur-unsur pada Pasal 378 tidak terbukti. Ini terkait pinjaman perbankan antara Raden Bagus dengan Syamsudin, sementara pelapor Saksi Damayanti tidak memiliki kedudukan hukum dalam perjanjian tersebut,” tegas Imran dalam sidang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebutuhan saksi sebesar Rp200 juta telah terpenuhi sehingga fasilitas kredit tetap berjalan dan dinikmati oleh pemohon dengan menggunakan nama suaminya.

“Kalau kredit itu macet, dilelang, atau hilang, barulah bisa dipersoalkan. Faktanya, kredit masih berjalan. Jadi, di mana letak penipuannya?” ujarnya.

Baca Juga :  Do'a Bersama dan Deklarasi Pemilu Damai 2024, Ustadz dan Kiyai Saketi, Pandeglang: Walaupun Beda Pilihan Tetap Jaga Persatuan untuk Ciptakan Banten Aman

Kuasa hukum terdakwa juga menyoroti dalil jaksa terkait sisa kredit Rp326 juta. Menurutnya, angka tersebut tidak bisa dijadikan pijakan untuk menuduh adanya tindak pidana.

Penasehat Hukum, Imran saat membacakan Pledoi dalam Sidang Terdakwa Wenni Hatu Army Puspita. (Foto: Bantenesia)

“Pertanyaannya, ke mana Rp126 juta sisanya? Itu sah-sah saja digunakan. Kalau kredit macet, yang dipertaruhkan adalah nama baik suaminya. Terlalu gegabah jika jaksa langsung menuntut dengan Pasal 378,” imbuhnya.

Imran menegaskan, justru permintaan pencairan pinjaman datang dari pihak saksi sendiri.

Baca Juga :  Sidang Kasus Jamu BKO di PN Serang: BBPOM Ungkap Kronologi dan Bukti Menguatkan Tuntutan

“Siapa yang dirugikan? Unsur kebohongan dari mana? Semua permintaan pinjaman itu sesuai dengan kebutuhan saksi,” katanya.

Penasihat hukum terdakwa kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta persidangan.

“Kami berpegang teguh bahwa perkara ini murni perjanjian kredit, bukan penipuan. Selanjutnya kita akan lihat tanggapan jaksa, dan kami siap menanggapi kembali,” pungkas Imran.

Sidang akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan terdakwa. (Pou)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”
Motif Tersinggung Bisnis, Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan IRT
Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg di Serang, Negara Rugi Rp3,3 Miliar
Polres Serang Ungkap 1.025 Kasus Kriminal Sepanjang 2025, Tingkat Penyelesaian Tembus 110 Persen
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:37 WIB

Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:01 WIB

Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:24 WIB

Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Berita Terbaru