[BANTENESIA.NET] – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Ditreskrimsus berhasil membongkar praktik penyalahgunaan tabung gas bersubsidi di Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Pengungkapan ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers di halaman gedung Humas Polda Banten, Kamis (20/6).
Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengumumkan penetapan dua tersangka berinisial AS (34) dan AI (38).
“AS bertindak sebagai pemilik kegiatan, sedangkan AI berperan sebagai operator pemindahan atau yang disebut ‘dokter suntik’,” jelas Didik.
Modus operandi pelaku adalah dengan memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Untuk mengisi satu tabung 12 kg, diperlukan empat tabung 3 kg, sedangkan untuk tabung 50 kg diperlukan 17 tabung 3 kg.
Pelaku membeli tabung gas 3 kg dari pangkalan di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, seharga Rp 22.000 per tabung. Tabung gas ukuran 12 kg hasil suntikan dijual di Kota Cilegon seharga Rp 200 ribu, sementara tabung 50 kg dijual seharga Rp 750 ribu.

“Dalam sehari, pelaku dapat memindahkan isi hingga 400 tabung gas 3 kg, menghasilkan keuntungan Rp 13 juta per hari. Selama delapan bulan beroperasi, kerugian negara mencapai Rp 3 miliar,” ungkap Didik.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp 60 miliar.
Didik menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memastikan bahan pokok masyarakat tersedia dengan baik.
“Komitmen Polri adalah untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan mengawal subsidi pemerintah agar tepat sasaran,” tandasnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan distribusi gas bersubsidi dapat kembali normal dan tepat sasaran, sehingga masyarakat yang berhak dapat merasakan manfaatnya. (Pou)







