Polda Banten Berhasil Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Tabung Gas Bersubsidi

Kamis, 20 Juni 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Ditreskrimsus berhasil membongkar praktik penyalahgunaan tabung gas bersubsidi di Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Pengungkapan ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers di halaman gedung Humas Polda Banten, Kamis (20/6).

Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengumumkan penetapan dua tersangka berinisial AS (34) dan AI (38).

“AS bertindak sebagai pemilik kegiatan, sedangkan AI berperan sebagai operator pemindahan atau yang disebut ‘dokter suntik’,” jelas Didik.

Baca Juga :  Kapolda Banten Dikukuhkan Jadi Bapak Asuh

Modus operandi pelaku adalah dengan memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Untuk mengisi satu tabung 12 kg, diperlukan empat tabung 3 kg, sedangkan untuk tabung 50 kg diperlukan 17 tabung 3 kg.

Pelaku membeli tabung gas 3 kg dari pangkalan di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, seharga Rp 22.000 per tabung. Tabung gas ukuran 12 kg hasil suntikan dijual di Kota Cilegon seharga Rp 200 ribu, sementara tabung 50 kg dijual seharga Rp 750 ribu.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Banten Matangkan Operasi Ketupat Maung 2026 Lewat Tactical Floor Game
Screenshot

“Dalam sehari, pelaku dapat memindahkan isi hingga 400 tabung gas 3 kg, menghasilkan keuntungan Rp 13 juta per hari. Selama delapan bulan beroperasi, kerugian negara mencapai Rp 3 miliar,” ungkap Didik.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp 60 miliar.

Baca Juga :  Pengungkapan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi: Lima Pengedar Sabu Diringkus, Barang Bukti Mencapai Puluhan Gram

Didik menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memastikan bahan pokok masyarakat tersedia dengan baik.

“Komitmen Polri adalah untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan mengawal subsidi pemerintah agar tepat sasaran,” tandasnya.

Dengan penangkapan ini, diharapkan distribusi gas bersubsidi dapat kembali normal dan tepat sasaran, sehingga masyarakat yang berhak dapat merasakan manfaatnya. (Pou)

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal LampungĀ 
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 02:34 WIB

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal LampungĀ 

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Kamis, 3 September 2026 - 15:31 WIB

Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33 WIB

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55 WIB

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Berita Terbaru