Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal di Lebak dan Tangerang, 8 Tersangka Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gelar Kasus Pengungkapan Tambang Ilegal di Provinsi Banten. (Foto: Bantenesia)

Gelar Kasus Pengungkapan Tambang Ilegal di Provinsi Banten. (Foto: Bantenesia)

[BANTENESIA.NET] – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan ilegal (illegal mining) yang marak terjadi di sejumlah wilayah.

Pengungkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PUPR Provinsi Banten, Kamis (4/12/2025).

Gelar Kasus Pengungkapan Tambang Ilegal di Provinsi Banten. (Foto: Bantenesia)

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Plh Kabidhumas Polda Banten AKBP Meryadi, serta Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy.

Dalam keterangan resminya, Kapolda Hengki mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tambang ilegal ini merupakan tindak lanjut dari 10 laporan polisi yang masuk selama periode Oktober hingga November 2025.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki. (Foto: Bantenesia)

“Kegiatan pertambangan ilegal ini telah merugikan negara serta merusak lingkungan. Penindakan ini menjadi komitmen kami dalam menjaga sumber daya alam di Banten,” tegas Hengki.

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan modus pelaku dalam menjalankan bisnis tambang ilegal tersebut.

Gelar Kasus Pengungkapan Tambang Ilegal di Provinsi Banten. (Foto: Bantenesia)

Para pelaku diketahui melakukan penambangan galian C berupa pasir, bebatuan, hingga tanah uruk tanpa izin, serta mengoperasikan tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak.

“Para tersangka menggunakan alat berat ekskavator untuk menambang tanpa izin. Selain itu, mereka juga melakukan pengolahan dan pemurnian emas secara ilegal menggunakan metode glundung serta bahan kimia berbahaya yakni sianida (CN),” ujar Yudhis.

Baca Juga :  PTBI 2023, Sinergi Memperkuat Ketahanan Dan Kebangkitan Ekonomi Nasional

Tambang ilegal ini tersebar di beberapa lokasi, di antaranya:

  • Kabupaten Tangerang: Mekar Baru, Gunung Kaler, Sukadiri
  • Kabupaten Serang: Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak
  • Kabupaten Lebak: Rangkasbitung, Cibeber, Warung Banten

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan delapan tersangka, yang berasal dari dalam maupun luar Provinsi Banten.

Petugas juga menyita barang bukti antara lain:

  • 8 unit alat berat ekskavator
  • Peralatan pertambangan
  • 20 karung batuan mengandung emas yang belum diproses

Para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga :  Wali Kota Helldy Raih Penghargaan Kementerian Hukum dan HAM RI
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy. (Foto: Bantenesia)

Masih di tempat yang sama, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, mengapresiasi langkah Polda Banten karena tambang ilegal dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum untuk menjaga kelestarian lingkungan dan penerimaan negara dari sektor pertambangan yang sah,” ucapnya.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, menambahkan, “Penindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk penyelamatan lingkungan dan keberlangsungan ekonomi daerah,” tutup Kapolda Hengki. (Pou)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52