Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal di Lebak dan Tangerang, 8 Tersangka Ditangkap

- Redaktur

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelar Kasus Pengungkapan Tambang Ilegal di Provinsi Banten. (Foto: Bantenesia)

Gelar Kasus Pengungkapan Tambang Ilegal di Provinsi Banten. (Foto: Bantenesia)

[BANTENESIA.NET] – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan ilegal (illegal mining) yang marak terjadi di sejumlah wilayah.

Pengungkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PUPR Provinsi Banten, Kamis (4/12/2025).

Gelar Kasus Pengungkapan Tambang Ilegal di Provinsi Banten. (Foto: Bantenesia)

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Plh Kabidhumas Polda Banten AKBP Meryadi, serta Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy.

Dalam keterangan resminya, Kapolda Hengki mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tambang ilegal ini merupakan tindak lanjut dari 10 laporan polisi yang masuk selama periode Oktober hingga November 2025.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Serang Tangkap NU Pelaku Pencabulan Anak
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki. (Foto: Bantenesia)

“Kegiatan pertambangan ilegal ini telah merugikan negara serta merusak lingkungan. Penindakan ini menjadi komitmen kami dalam menjaga sumber daya alam di Banten,” tegas Hengki.

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan modus pelaku dalam menjalankan bisnis tambang ilegal tersebut.

Gelar Kasus Pengungkapan Tambang Ilegal di Provinsi Banten. (Foto: Bantenesia)

Para pelaku diketahui melakukan penambangan galian C berupa pasir, bebatuan, hingga tanah uruk tanpa izin, serta mengoperasikan tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak.

“Para tersangka menggunakan alat berat ekskavator untuk menambang tanpa izin. Selain itu, mereka juga melakukan pengolahan dan pemurnian emas secara ilegal menggunakan metode glundung serta bahan kimia berbahaya yakni sianida (CN),” ujar Yudhis.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Wilayah Hukum Polda Banten, 14 Tersangka Diamankan

Tambang ilegal ini tersebar di beberapa lokasi, di antaranya:

  • Kabupaten Tangerang: Mekar Baru, Gunung Kaler, Sukadiri
  • Kabupaten Serang: Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak
  • Kabupaten Lebak: Rangkasbitung, Cibeber, Warung Banten

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan delapan tersangka, yang berasal dari dalam maupun luar Provinsi Banten.

Petugas juga menyita barang bukti antara lain:

  • 8 unit alat berat ekskavator
  • Peralatan pertambangan
  • 20 karung batuan mengandung emas yang belum diproses

Para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga :  Bank Banten Sambut Dr. Al Muktabar Sebagai Penjabat Gubernur Banten
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy. (Foto: Bantenesia)

Masih di tempat yang sama, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, mengapresiasi langkah Polda Banten karena tambang ilegal dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum untuk menjaga kelestarian lingkungan dan penerimaan negara dari sektor pertambangan yang sah,” ucapnya.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, menambahkan, “Penindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk penyelamatan lingkungan dan keberlangsungan ekonomi daerah,” tutup Kapolda Hengki. (Pou)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”
Motif Tersinggung Bisnis, Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan IRT
Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg di Serang, Negara Rugi Rp3,3 Miliar
Polres Serang Ungkap 1.025 Kasus Kriminal Sepanjang 2025, Tingkat Penyelesaian Tembus 110 Persen
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:37 WIB

Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:01 WIB

Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:24 WIB

Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Berita Terbaru

Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. (Foto: Istimewa)

Otomotif

Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Senin, 13 Apr 2026 - 10:30 WIB

Basreng IRIE - Le Marley. (Foto: Istimewa)

Cerita

Basreng IRIE: Cara Unik Le Marley Jual Musik Lewat Camilan

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:01 WIB