Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Kamis, 3 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

[BANTENESIA.NET] – Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota mengamankan seorang pria berinisial A (31) yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 5,08 gram di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

A diamankan polisi, Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di pinggir Jalan Cireunde, Kelurahan Cireunde, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan lima bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5,08 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua korek api ‘kriket’ yang telah dimodifikasi, satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Baca Juga :  Legalisasi Ganja Medis di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Sabu Disembunyikan dalam Korek Api

(Foto: Istimewa)

Kasus tersebut terungkap ketika petugas Unit 3 Satresnarkoba Polresta Serang Kota melakukan pemeriksaan terhadap A beserta kendaraan yang digunakannya.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga sabu disimpan di dalam korek api yang telah dimodifikasi. Korek tersebut kemudian diletakkan di bagian boks motor depan sebelah kanan.

Temuan itu membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap A dan barang-barang yang dibawanya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Serang Amankan Pelaku Penyalagunaan Narkotika Jenis Tembakau Gorilla

Berdasarkan pemeriksaan awal, A mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial S seharga Rp3 juta.

S sendiri saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebut berada di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Rencananya Diserahkan kepada O untuk Diedarkan

Kepada petugas, A juga mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial O, yang juga berstatus DPO.

Barang tersebut rencananya akan diserahkan di Kampung Cireunde, Kecamatan Petir, untuk kemudian dititipkan kepada O dan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Petir.

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Intensif Awasi PPDB di Kota Serang

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan O. Namun, saat petugas melakukan upaya penangkapan, yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri setelah mengetahui A diamankan polisi.

A dan Barang Bukti Diamankan

Saat ini, A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap lebih jauh asal-usul barang haram tersebut, termasuk memburu S dan O yang telah ditetapkan sebagai DPO. (Cipz)

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 02:34 WIB

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33 WIB

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55 WIB

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59 WIB

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Berita Terbaru