Tim Saber Pungli Intensif Awasi PPDB di Kota Serang

- Redaktur

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024, Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) akan mengawasi sekolah-sekolah di Kota Serang. Langkah ini diambil untuk memastikan proses PPDB berlangsung bersih dan bebas dari pungutan liar.

Ketua Satgas Saber Pungli Kota Serang, AKBP M. Reza Chairul Akbar Sidiq, menegaskan pentingnya sosialisasi dan pencegahan pungli dalam momen krusial ini.

“Acara sosialisasi hari ini bertujuan untuk mencegah pungli selama penerimaan peserta didik baru,” ujar Reza dalam kegiatan yang digelar di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Kamis (13/6).

Baca Juga :  Mantan Napiter Kota Serang: Semangat Nasionalisme dalam Perayaan Hari Kemerdekaan RI

Pihaknya mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pungli melalui aplikasi berbasis online, Siduli, atau langsung ke Tim Satgas Saber Pungli.

“Jika ada aduan, masyarakat bisa melaporkannya melalui aplikasi Siduli atau langsung ke kami. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan,” tambah Reza, yang juga menjabat sebagai Wakapolresta Serang Kota.

Satgas Saber Pungli yang terdiri dari Polresta Serang Kota, Inspektorat Kota Serang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, dan Kodim 0602/Serang, akan melakukan pengawasan tertutup dengan metode intelijen.

Baca Juga :  Rakor Daerah Dorong Stabilitas Harga dan Digitalisasi Ekonomi Lokal

“Pengawasan ini dilakukan secara tertutup untuk menjaga integritas proses PPDB,” kata Reza.

Kepala Inspektorat Kota Serang, Inspektur Wachyu B. Kristiawan, menyebutkan bahwa pengawasan ini menjadi isu strategis, terutama setelah pengamatan dari tahun sebelumnya yang juga diawasi oleh KPK.

“Pengawasan ini fokus pada pencegahan pungli, gratifikasi, suap, atau pemerasan selama PPDB. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah tindak pidana korupsi,” jelas Wachyu.

Baca Juga :  Teater: Jembatan Hidup Antara Tradisi dan Inovasi

Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat, turut mengingatkan pihak sekolah, orang tua, dan calon peserta didik untuk menjalankan proses pendidikan dengan baik dan bebas dari pungli.

“Pungutan liar adalah tindakan yang tidak mendidik bagi anak-anak kita. Laporkan segera jika menemui praktik tersebut,” tegas Yedi.

Dengan pengawasan ketat dari Tim Satgas Saber Pungli dan dukungan penuh dari pemerintah kota, diharapkan PPDB tahun ajaran 2024 di Kota Serang dapat berjalan lancar dan bersih dari segala bentuk pungutan liar. (Pou)

Berita Terkait

Mahasiswa UNPAM Serang Edukasi Warga Unyur Cegah Hoax Melalui Literasi Digital
Mahasiswa Administrasi Negara S-1 UNPAM Kampus Serang Melaksanakan Kegiatan PKM di Kampung Kepandean Kidul RT 02 Kota Serang
Mahasiswa Unpam Kota Serang Dampingi UMKM Gerabah Kelola Keuangan Lebih Tertib
Pendekatan ABCD: Strategi Akademisi Universitas Pamulang Perkuat Ekonomi Lokal Cilograng
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Indonesia
Kalapas Cilegon Bersama APH Gelar Konferensi Pers Penguatan Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal serta Praktik Penipuan
Sosialisasi Meningkatkan Lirerasi Keuangan Siswa Di Era Digital SMA Negeri 1 Kragilan
Optimalisasi Peran Kepemimpinan Dan Motivasi Kerja Dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan Di BUMDes Kamuning Jaya Desa Cikamunding
Berita ini 104 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:14 WIB

Mahasiswa UNPAM Serang Edukasi Warga Unyur Cegah Hoax Melalui Literasi Digital

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:08 WIB

Mahasiswa Administrasi Negara S-1 UNPAM Kampus Serang Melaksanakan Kegiatan PKM di Kampung Kepandean Kidul RT 02 Kota Serang

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:01 WIB

Mahasiswa Unpam Kota Serang Dampingi UMKM Gerabah Kelola Keuangan Lebih Tertib

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:12 WIB

Pendekatan ABCD: Strategi Akademisi Universitas Pamulang Perkuat Ekonomi Lokal Cilograng

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22 WIB

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Indonesia

Berita Terbaru