Satresnarkoba Polres Serang Amankan Pelaku Penyalagunaan Narkotika Jenis Tembakau Gorilla

Senin, 29 Mei 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka, Pemakai Narkotika Jenis Tembakau Gorila. ISTIMEWA

Tersangka, Pemakai Narkotika Jenis Tembakau Gorila. ISTIMEWA

[BANTENESIA.NET], Serang – Satresnarkoba Polres Serang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Serang Polda Banten, AKP Michael Tandayu beserta PS Kanit I Aipda M. Marziska melakukan penangkapan terhadap saudara AS (28) yang merupakan warga Kelurahan Unyur Kota Serang pada Rabu (24/05) pukul 01.00 Wib.

Saat dikonfirmasi Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar, Satresnarkoba Polres Serang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AS (28) dengan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau gorilla,” kata Yudha pada Senin (29/05/2023).

Baca Juga :  Jadwal Lengkap dan Peluang Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis tembakau gorilla seberat 6,92 gram dan satu unit handphone merk Vivo milik tersangka. Menurut pengakuan tersangka, tembakau gorila tersebut didapat dari saurada RS (DPO), melalui akun Instagram.

Baca Juga :  Kenakan Baju Adat Kesultanan Deli, Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

Sementara Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael Tandayu menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Serang guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Jelang Kemerdekaan ke-78, Wali Kota Cilegon Sebar 10 Juta Bendera Merah Putih

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 111 Ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika junto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tutup Michael. (ABD)

Berita Terkait

Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031
Viral Isu Kemacetan HAN 2026 Kabupaten Serang, Desi Ferawati: Bukti Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi
20.000 Anak PAUD dan SD Ikuti Gerakan Makan Tanpa Drama di Kabupaten Serang, Perkuat Kampanye Hidup Sehat dan Cegah Stunting
JBB Dukung Kebijakan Pemerintah Siap Menjaga Kamtibmas, Ketum Dahru Taufik: Hirup Rukun Ulah Aya Pasea, Ulah Pake Otot tapi Pake Otak
Sekjen DPP APDESI Merah Putih: Jaga Kekompakan, Dukung Ketua Terpilih Demi Kemajuan Organisasi
Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas
Mahasiswa Administrasi Negara Pelajari Penerapan SOP dalam Pelayanan Pelanggan
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:15 WIB

Viral Isu Kemacetan HAN 2026 Kabupaten Serang, Desi Ferawati: Bukti Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31 WIB

JBB Dukung Kebijakan Pemerintah Siap Menjaga Kamtibmas, Ketum Dahru Taufik: Hirup Rukun Ulah Aya Pasea, Ulah Pake Otot tapi Pake Otak

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:26 WIB

Sekjen DPP APDESI Merah Putih: Jaga Kekompakan, Dukung Ketua Terpilih Demi Kemajuan Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:52 WIB

Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas

Berita Terbaru