Satresnarkoba Polres Serang Amankan Pelaku Penyalagunaan Narkotika Jenis Tembakau Gorilla

Senin, 29 Mei 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka, Pemakai Narkotika Jenis Tembakau Gorila. ISTIMEWA

Tersangka, Pemakai Narkotika Jenis Tembakau Gorila. ISTIMEWA

[BANTENESIA.NET], Serang – Satresnarkoba Polres Serang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Serang Polda Banten, AKP Michael Tandayu beserta PS Kanit I Aipda M. Marziska melakukan penangkapan terhadap saudara AS (28) yang merupakan warga Kelurahan Unyur Kota Serang pada Rabu (24/05) pukul 01.00 Wib.

Saat dikonfirmasi Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar, Satresnarkoba Polres Serang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AS (28) dengan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau gorilla,” kata Yudha pada Senin (29/05/2023).

Baca Juga :  OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, LPS Siap Lakukan Likuidasi dan Jamin Dana Nasabah

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis tembakau gorilla seberat 6,92 gram dan satu unit handphone merk Vivo milik tersangka. Menurut pengakuan tersangka, tembakau gorila tersebut didapat dari saurada RS (DPO), melalui akun Instagram.

Baca Juga :  DP3AP2KB Kota Cilegon Targetkan 4.215 Akseptor KB

Sementara Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael Tandayu menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Serang guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Banten Gaet Investasi Asing Rp81 Triliun, Dorong Ekonomi Hijau dan Ciptakan Ribuan Lapangan Kerja

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 111 Ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika junto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tutup Michael. (ABD)

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik
Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang
Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031
Meriahkan HUT Ke-81 RI, DPKPP Pandeglang Gelar berbagai Lomba Hingga Hias Kantor Pakai Barang Bekas
Viral Isu Kemacetan HAN 2026 Kabupaten Serang, Desi Ferawati: Bukti Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 02:34 WIB

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:41 WIB

BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031

Berita Terbaru