Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

- Redaktur

Selasa, 16 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati Hukum Perdata dan Teknologi, Reza Noviana. (Foto: Istimewa)

Pemerhati Hukum Perdata dan Teknologi, Reza Noviana. (Foto: Istimewa)

Penulis: REZA NOVIANA
(Pemerhati Hukum Perdata dan Teknologi)

[BANTENESIA.NET] – Dunia hukum kita hari ini sedang mengalami gegar budaya digital yang hebat. Di satu sisi, kita masih bersandar pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)—sebuah regulasi warisan kolonial abad ke-19. Di sisi lain, arus digitalisasi melahirkan ekosistem ekonomi baru yang digerakkan oleh kode-kode komputer otomatis bernama Smart Contract (kontrak pintar) berbasis teknologi Blockchain.

Ketika “hukum purbabertemu denganteknologi masa depan“, benturan tak terhindarkan. Titik paling krusial dari benturan ini berada pada jantung hukum perjanjian kita: Pasal 1320 KUH Perdata, yang mengatur tentang empat syarat sahnya perjanjian. Pertanyaannya, seberapa tangguh pasal keramat ini membendung atau justru merangkul arus smart contract?

Secara sederhana, Smart Contract adalah protokol komputer yang secara otomatis mengeksekusi tindakan tertentu jika syarat-syarat yang disepakati terpenuhi. Prinsipnya If-This-Then-That (jika A terjadi, maka lakukan B). Tidak ada ruang untuk negosiasi ulang, tidak ada jeda waktu, dan yang paling ekstrem: tidak ada campur tangan manusia setelah kontrak berjalan.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Banten Bekuk Pengedar Uang Palsu Berkedok Penggandaan Uang

Di sinilah ujian pertama bagi Pasal 1320 KUH Perdata dimulai. Syarat pertama, yaitu kesepakatan (Toestemming), mengasumsikan adanya kehendak bebas dari para pihak yang bermanifestasi dalam kata-kata atau tanda tangan. Dalam Smart Contract, kesepakatan tersebut melebur dalam bentuk klik tombol persetujuan atau eksekusi Private Key kriptografi. Ketika sistem mengalami Glitch (kerusakan) atau algoritma keliru membaca data, di mana letakkesepakatan yang murniitu?

Syarat kedua, mengenai kecakapan (Bekwaamheid), menjadi tantangan yang jauh lebih pelik. Konsep anonimitas (Pseudonymity) dalam dunia Blockchain membuat siapa sajabisa bertransaksi tanpa identitas asli. Pasal 1320 mensyaratkan para pihak harus dewasa dan tidak di bawah pengampuan. Namun, dalam ekosistem Smart Contract, sistem tidak peduli apakah pemilik dompet digital itu seorang korporasi besar atau seorang anak berusia 12 tahun menggunakan gawai orang tuanya. Sistem hanya membaca kode, bukan manusia.

Tantangan berikutnya merembet pada syarat ketiga dan keempat: suatu hal tertentu dan sebab yang halal. KUH Perdata dirancang untuk objek yang nyata atau hak yang dapat didefinisikan secara konvensional. Bagaimana hukum perdata kita memandang objek Smart Contract yang kerap kali abstrak, seperti aset kripto, Non-Fungible Token (NFT), ataulikuiditas dalam Decentralized Finance (DeFi)?

Baca Juga :  Motif Tersinggung Bisnis, Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan IRT

Lebih jauh lagi, asas ketertiban umum dan kesusilaan (sebab yang halal) kerap kali diterobos oleh sifat smart contract yang Irreversible (tidak dapat dibatalkan). Sekali kode dijalankan, ia akan mengeksekusi dirinya sendiri terlepas dari apakah transaksi tersebut di kemudian hari terbukti melanggar hukummisalnya, pendanaan aktivitas ilegal yang dikemas dalam kontrak otomatis. Ketika hukum menyatakan suatu perjanjian batal demi hukum, Smart Contract tidak bisa di-“Ctrl+Zbegitu saja tanpa merombak seluruh jaringan Blockchain.

Melihat jurang yang menganga ini, kita tidak boleh terjebak dalam sikap apati atau menolak teknologi demi mempertahankan romantisme pasal-pasal kuno. Hukum perikatan Indonesia sebenarnya memiliki genetik yang luar biasa: Asas Kebebasan Berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata). Asas ini bersifat terbuka, memberikan ruangbagi masyarakat untuk menciptakan bentuk-bentuk perikatanbaru.

Baca Juga :  Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Namun, modal kebebasan saja tidak cukup. Pemerintah dan penegak hukum tidak bisa lagi menggunakan kacamata kudadalam melihat teks undang-undang. Perlu ada reorientasi radikal dalam menafsirkan Pasal 1320 KUH Perdata di era digital.

Pertama, regulasi kita (melalui revisi UU ITE ataupembaruan Buku III KUHPerdata) harus secara eksplisitmengakui kode komputer sebagai representasi kehendakhukum yang sah, sejauh memenuhi standar transparansi.
Kedua, hakim-hakim kita harus dibekali pemahamanteknologi digital yang mumpuni. Pendekatan hukumtidak boleh lagi sekadar formalistik-tekstual, melainkansubstansial-fungsional. Jika fungsikesepakatansudahterpenuhi lewat konsensus digital, maka hukum harusmengakuinya.
Smart Contract bukan lagi fiksi ilmiah; ia adalah realitas ekonomi hari ini. Jika Pasal 1320 KUH Perdata gagal bertransformasi dan diperluas maknanya, maka hukum perdata kita akan kehilangan relevansinya. Ia hanya akanmenjadi artefak sejarah, sementara masyarakat bisnis bergerak maju membuat hukumnya sendiri di dalam jaringan digital. Saatnya kita mendigitalisasi cara berpikir hukum kita, sebelum hukum itu sendiri didepak oleh algoritma. ***

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”
Motif Tersinggung Bisnis, Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan IRT
Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg di Serang, Negara Rugi Rp3,3 Miliar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55 WIB

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59 WIB

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:37 WIB

Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Pemerhati Hukum Perdata dan Teknologi, Reza Noviana. (Foto: Istimewa)

HuKrim

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:55 WIB

Mahasiswa UNPAM Serang-Banten, Raki Qais Athari. (Foto: Istimewa)

Pendidikan

Dinamika Perkembangan Pancasila Modern Generasi Z

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:40 WIB