Fakta Persidangan, Uang 1,5 Milyar Rupiah Untuk Bayar Jasa Pengacara LR dan Bukan Suap Hakim Kaitan Kasus Ronald Tannur

Jumat, 21 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], Jakarta – Sidang lanjutan kasus yang menyeret tiga hakim pemutus bebas Gregorius Ronald Tannur semakin mengerucut pada keterangan saksi kunci. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025), berlangsung selama hampir empat jam di Ruang Prof. Dr. Kusumahatmaja.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni Meirizka Widjaja, ibu kandung Gregorius Ronald Tannur, dan Stefanny Christele, keponakan advokat Lisa Rahmat yang bekerja magang di kantor Lisa Rahmat Law Firm.

Baca Juga :  Walikota Serang Apresiasi Kampung Bebas Narkoba di Ibu Kota Banten

Keterangan kedua saksi menjadi sorotan utama dalam persidangan. Meirizka dan Stefanny menegaskan bahwa tidak ada aliran dana kepada para hakim yang memutus bebas kasus Ronald Tannur, sebagaimana yang ramai diberitakan sebelumnya.

Meirizka, dalam kesaksiannya, mengungkapkan bahwa dirinya membayarkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada advokat Lisa Rahmat—yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini—sebagai biaya jasa hukum dalam menangani perkara anaknya. Namun, ia dibuat bingung ketika advokat Basuki, SH, yang merupakan kuasa hukum Heru Hanindyo, mempertanyakan keberadaan uang tersebut yang diklaim tidak pernah ada.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Di luar persidangan, advokat Dr. Yoni Agus Setyono, SH., MH., yang merupakan salah satu kuasa hukum Heru Hanindyo sekaligus dosen senior Universitas Indonesia, menegaskan kepada media bahwa kliennya tidak pernah menerima suap atau bentuk gratifikasi lainnya dalam memutus bebas Gregorius Ronald Tannur.

Hal senada juga disampaikan advokat Siti Sophia Maharani, SH., yang juga Tenaga Ahli DPR RI. Menurutnya, tidak ada satupun pernyataan dari saksi yang membuktikan bahwa kliennya menerima uang untuk mempengaruhi putusan pengadilan.

Baca Juga :  Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh akhirnya ditutup sekitar pukul 16:30 WIB. Persidangan akan berlanjut pada Selasa, 25 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari JPU.

Kasus ini masih terus menjadi perhatian publik, terutama dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. (*****)

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 02:34 WIB

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Kamis, 3 September 2026 - 15:31 WIB

Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33 WIB

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55 WIB

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Berita Terbaru