Fakta Persidangan, Uang 1,5 Milyar Rupiah Untuk Bayar Jasa Pengacara LR dan Bukan Suap Hakim Kaitan Kasus Ronald Tannur

Jumat, 21 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], Jakarta – Sidang lanjutan kasus yang menyeret tiga hakim pemutus bebas Gregorius Ronald Tannur semakin mengerucut pada keterangan saksi kunci. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025), berlangsung selama hampir empat jam di Ruang Prof. Dr. Kusumahatmaja.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni Meirizka Widjaja, ibu kandung Gregorius Ronald Tannur, dan Stefanny Christele, keponakan advokat Lisa Rahmat yang bekerja magang di kantor Lisa Rahmat Law Firm.

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Berbasis Sengketa Tanah

Keterangan kedua saksi menjadi sorotan utama dalam persidangan. Meirizka dan Stefanny menegaskan bahwa tidak ada aliran dana kepada para hakim yang memutus bebas kasus Ronald Tannur, sebagaimana yang ramai diberitakan sebelumnya.

Meirizka, dalam kesaksiannya, mengungkapkan bahwa dirinya membayarkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada advokat Lisa Rahmat—yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini—sebagai biaya jasa hukum dalam menangani perkara anaknya. Namun, ia dibuat bingung ketika advokat Basuki, SH, yang merupakan kuasa hukum Heru Hanindyo, mempertanyakan keberadaan uang tersebut yang diklaim tidak pernah ada.

Baca Juga :  Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Di luar persidangan, advokat Dr. Yoni Agus Setyono, SH., MH., yang merupakan salah satu kuasa hukum Heru Hanindyo sekaligus dosen senior Universitas Indonesia, menegaskan kepada media bahwa kliennya tidak pernah menerima suap atau bentuk gratifikasi lainnya dalam memutus bebas Gregorius Ronald Tannur.

Hal senada juga disampaikan advokat Siti Sophia Maharani, SH., yang juga Tenaga Ahli DPR RI. Menurutnya, tidak ada satupun pernyataan dari saksi yang membuktikan bahwa kliennya menerima uang untuk mempengaruhi putusan pengadilan.

Baca Juga :  Bertambah Berat! Sidang Penipuan Terduga Wenny Hatu Army Puspita Kembali Digelar, Empat Saksi Bongkar Fakta Baru

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh akhirnya ditutup sekitar pukul 16:30 WIB. Persidangan akan berlanjut pada Selasa, 25 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari JPU.

Kasus ini masih terus menjadi perhatian publik, terutama dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. (*****)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33 WIB

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55 WIB

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59 WIB

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Berita Terbaru