Fakta Persidangan, Uang 1,5 Milyar Rupiah Untuk Bayar Jasa Pengacara LR dan Bukan Suap Hakim Kaitan Kasus Ronald Tannur

- Redaktur

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], Jakarta – Sidang lanjutan kasus yang menyeret tiga hakim pemutus bebas Gregorius Ronald Tannur semakin mengerucut pada keterangan saksi kunci. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025), berlangsung selama hampir empat jam di Ruang Prof. Dr. Kusumahatmaja.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni Meirizka Widjaja, ibu kandung Gregorius Ronald Tannur, dan Stefanny Christele, keponakan advokat Lisa Rahmat yang bekerja magang di kantor Lisa Rahmat Law Firm.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Serang Amankan Pelaku Penyalagunaan Narkotika Jenis Tembakau Gorilla

Keterangan kedua saksi menjadi sorotan utama dalam persidangan. Meirizka dan Stefanny menegaskan bahwa tidak ada aliran dana kepada para hakim yang memutus bebas kasus Ronald Tannur, sebagaimana yang ramai diberitakan sebelumnya.

Meirizka, dalam kesaksiannya, mengungkapkan bahwa dirinya membayarkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada advokat Lisa Rahmat—yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini—sebagai biaya jasa hukum dalam menangani perkara anaknya. Namun, ia dibuat bingung ketika advokat Basuki, SH, yang merupakan kuasa hukum Heru Hanindyo, mempertanyakan keberadaan uang tersebut yang diklaim tidak pernah ada.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Di luar persidangan, advokat Dr. Yoni Agus Setyono, SH., MH., yang merupakan salah satu kuasa hukum Heru Hanindyo sekaligus dosen senior Universitas Indonesia, menegaskan kepada media bahwa kliennya tidak pernah menerima suap atau bentuk gratifikasi lainnya dalam memutus bebas Gregorius Ronald Tannur.

Hal senada juga disampaikan advokat Siti Sophia Maharani, SH., yang juga Tenaga Ahli DPR RI. Menurutnya, tidak ada satupun pernyataan dari saksi yang membuktikan bahwa kliennya menerima uang untuk mempengaruhi putusan pengadilan.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar 50 Kasus Narkoba, 61 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh akhirnya ditutup sekitar pukul 16:30 WIB. Persidangan akan berlanjut pada Selasa, 25 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari JPU.

Kasus ini masih terus menjadi perhatian publik, terutama dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. (*****)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”
Motif Tersinggung Bisnis, Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan IRT
Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg di Serang, Negara Rugi Rp3,3 Miliar
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59 WIB

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:37 WIB

Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:01 WIB

Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

(Foto: NET)

OPINI

Pancasila di Mata Gen Z: Cuma Hafalan atau Gaya Hidup?

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:42 WIB