Sidang Penipuan Wenny Hatu Army Puspita, Saksi Korban Bantah Keras Dalil Kuasa Hukum

Selasa, 2 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], PANDEGLANG – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Wenny Hatu Army Puspita kembali berlangsung panas. Saksi korban, Santi Damayanti, melontarkan bantahan keras terhadap pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menilai perkara ini sekadar persoalan perdata.

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Selasa (2/9/2025), Santi menegaskan bahwa tindak pidana penipuan nyata terjadi. Ia menyebut ada rangkaian kebohongan sejak awal yang membuat dirinya mengalami kerugian langsung sebesar Rp129 juta.

“Meski perjanjian kredit atas nama suami terdakwa, saya tetap berhak melapor karena saya yang mengalami kerugian. Uang Rp129 juta itu diterima terdakwa tanpa sepengetahuan saya maupun almarhum saksi Syamsudin Tjini,” tegasnya.

Baca Juga :  Mantan Napiter ICT Banten Serukan Jaga Kamtibmas di HUT RI ke-80, Dorong Semangat Perjuangan dan Ketahanan Pangan

Sebelumnya, kuasa hukum Wenny menilai perkara ini hanyalah sengketa perdata terkait kredit atas nama Raden Bagus, suami terdakwa. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini seluruh unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan terpenuhi.

Santi juga membantah anggapan bahwa ia tidak memiliki kedudukan hukum (locus standi). Ia merujuk Putusan Mahkamah Agung No. 675 K/Pid/1982 yang menegaskan korban adalah siapa saja yang mengalami kerugian langsung, meski bukan pihak dalam perjanjian.

Tak hanya itu, ia menegaskan penipuan bisa terbukti meski pinjaman belum jatuh tempo. “Begitu ada tipu muslihat dan korban mengeluarkan uang, kerugian sudah nyata,” jelasnya, sambil mengutip Putusan MA No. 1090 K/Pid/1994.

Baca Juga :  Sinergi BI dan Pemprov Banten Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Gunung Karang Pandeglang

Kuasa hukum Wenny berdalih penggunaan dana Rp129 juta wajar dilakukan. Namun, Santi menilai penggunaan dana yang tidak jelas justru menjadi indikasi penipuan. Ia mengutip Putusan MA No. 843 K/Pid/1986 yang menyebut penyalahgunaan sebagian dana pinjaman dapat menjadi bukti penipuan.

“Kalau sejak awal ada niat jahat, manipulasi, atau kebohongan, itu jelas pidana, bukan lagi perdata,” tegas Santi.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg di Serang, Negara Rugi Rp3,3 Miliar

Ia pun menilai semua unsur Pasal 378 KUHP sudah terpenuhi: adanya tipu muslihat sejak awal, kerugian nyata Rp129 juta, serta keuntungan yang diperoleh terdakwa secara melawan hukum.

Santi bahkan menyindir kuasa hukum Wenny yang dinilainya inkonsisten.

“Awalnya bilang terdakwa tidak bersalah, tapi kemudian mengatakan perbuatannya wajar. Jadi sebenarnya pendapat mereka apa?” sindirnya.

Sidang akan berlanjut di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa. Menanti bagaimana hakim akan menilai bukti, fakta, serta perdebatan yang terjadi di ruang sidang. (Pou)

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 02:34 WIB

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33 WIB

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55 WIB

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59 WIB

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Berita Terbaru