[BANTENESIA.NET], PANDEGLANG – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Wenny Hatu Army Puspita kembali berlangsung panas. Saksi korban, Santi Damayanti, melontarkan bantahan keras terhadap pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menilai perkara ini sekadar persoalan perdata.
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Selasa (2/9/2025), Santi menegaskan bahwa tindak pidana penipuan nyata terjadi. Ia menyebut ada rangkaian kebohongan sejak awal yang membuat dirinya mengalami kerugian langsung sebesar Rp129 juta.
“Meski perjanjian kredit atas nama suami terdakwa, saya tetap berhak melapor karena saya yang mengalami kerugian. Uang Rp129 juta itu diterima terdakwa tanpa sepengetahuan saya maupun almarhum saksi Syamsudin Tjini,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Wenny menilai perkara ini hanyalah sengketa perdata terkait kredit atas nama Raden Bagus, suami terdakwa. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini seluruh unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan terpenuhi.
Santi juga membantah anggapan bahwa ia tidak memiliki kedudukan hukum (locus standi). Ia merujuk Putusan Mahkamah Agung No. 675 K/Pid/1982 yang menegaskan korban adalah siapa saja yang mengalami kerugian langsung, meski bukan pihak dalam perjanjian.
Tak hanya itu, ia menegaskan penipuan bisa terbukti meski pinjaman belum jatuh tempo. “Begitu ada tipu muslihat dan korban mengeluarkan uang, kerugian sudah nyata,” jelasnya, sambil mengutip Putusan MA No. 1090 K/Pid/1994.
Kuasa hukum Wenny berdalih penggunaan dana Rp129 juta wajar dilakukan. Namun, Santi menilai penggunaan dana yang tidak jelas justru menjadi indikasi penipuan. Ia mengutip Putusan MA No. 843 K/Pid/1986 yang menyebut penyalahgunaan sebagian dana pinjaman dapat menjadi bukti penipuan.
“Kalau sejak awal ada niat jahat, manipulasi, atau kebohongan, itu jelas pidana, bukan lagi perdata,” tegas Santi.
Ia pun menilai semua unsur Pasal 378 KUHP sudah terpenuhi: adanya tipu muslihat sejak awal, kerugian nyata Rp129 juta, serta keuntungan yang diperoleh terdakwa secara melawan hukum.
Santi bahkan menyindir kuasa hukum Wenny yang dinilainya inkonsisten.
“Awalnya bilang terdakwa tidak bersalah, tapi kemudian mengatakan perbuatannya wajar. Jadi sebenarnya pendapat mereka apa?” sindirnya.
Sidang akan berlanjut di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa. Menanti bagaimana hakim akan menilai bukti, fakta, serta perdebatan yang terjadi di ruang sidang. (Pou)








