Polda Banten Bongkar Jaringan Judi Online di Instagram, Lima Pelaku Diamankan

- Redaktur

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Polda Banten melalui Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali mencatat prestasi dalam memberantas tindak kejahatan di dunia maya.

Lima orang pelaku judi online berhasil diringkus. Mereka terdiri dari empat perempuan dan satu pria yang beroperasi di Kota Serang dan Kota Cilegon, menggunakan platform Instagram (IG) untuk menjaring korban.

Kelima tersangka adalah Sebagai Influencer PWM alias Sipuuts, TOR alias Ocete, BRAS alias Restybungaa, ZC alias Ara, dan Sebagai Perekrut EAS alias Kemal.

Mereka memanfaatkan akun IG untuk mempromosikan situs judi online, dengan mencantumkan tautan situs tersebut pada bio akun mereka serta melalui berbagai postingan.

Baca Juga :  Polda Banten Musnahkan 75.279 Botol Miras Saat HUT Bhayangkara ke-78

Dalam konferensi pers yang digelar di aula Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan bahwa para pelaku memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah dari aktivitas ilegal ini.

“Dari pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah dari hasil mempromosikan situs judi online tersebut,” ujarnya, Senin (25/6).

Rincian keuntungan yang didapatkan para pelaku adalah: Sipuuts Rp6.050.000, Ocete Rp20.700.000, Restybungaa Rp41.000.000, Kemal Rp17.600.000, dan Ara Rp5.450.000.

Baca Juga :  Polda Banten Berhasil Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Tabung Gas Bersubsidi

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima akun IG dan lima handphone yang digunakan untuk menjalankan aksi mereka.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah penjara paling lama 10 tahun.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di balik judi online tersebut, termasuk pemilik situs judi online.

Baca Juga :  Polda Banten Rayakan Hari Kemerdekaan RI ke-79 dengan Gelar Kejuaraan Tenis Friendly

“Patroli siber juga akan dilakukan untuk mencari dan menemukan pemilik akun Instagram lain yang menyebarkan akses ke perjudian online,” tambahnya.

Polda Banten berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan siber demi menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan, termasuk judi online yang meresahkan masyarakat. (Pou)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”
Motif Tersinggung Bisnis, Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan IRT
Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg di Serang, Negara Rugi Rp3,3 Miliar
Polres Serang Ungkap 1.025 Kasus Kriminal Sepanjang 2025, Tingkat Penyelesaian Tembus 110 Persen
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:37 WIB

Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:01 WIB

Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:24 WIB

Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Berita Terbaru

Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. (Foto: Istimewa)

Otomotif

Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Senin, 13 Apr 2026 - 10:30 WIB

Basreng IRIE - Le Marley. (Foto: Istimewa)

Cerita

Basreng IRIE: Cara Unik Le Marley Jual Musik Lewat Camilan

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:01 WIB