[BANTENESIA.NET] – Polda Banten melalui Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali mencatat prestasi dalam memberantas tindak kejahatan di dunia maya.
Lima orang pelaku judi online berhasil diringkus. Mereka terdiri dari empat perempuan dan satu pria yang beroperasi di Kota Serang dan Kota Cilegon, menggunakan platform Instagram (IG) untuk menjaring korban.

Kelima tersangka adalah Sebagai Influencer PWM alias Sipuuts, TOR alias Ocete, BRAS alias Restybungaa, ZC alias Ara, dan Sebagai Perekrut EAS alias Kemal.
Mereka memanfaatkan akun IG untuk mempromosikan situs judi online, dengan mencantumkan tautan situs tersebut pada bio akun mereka serta melalui berbagai postingan.

Dalam konferensi pers yang digelar di aula Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan bahwa para pelaku memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah dari aktivitas ilegal ini.
“Dari pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah dari hasil mempromosikan situs judi online tersebut,” ujarnya, Senin (25/6).


Rincian keuntungan yang didapatkan para pelaku adalah: Sipuuts Rp6.050.000, Ocete Rp20.700.000, Restybungaa Rp41.000.000, Kemal Rp17.600.000, dan Ara Rp5.450.000.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima akun IG dan lima handphone yang digunakan untuk menjalankan aksi mereka.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah penjara paling lama 10 tahun.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di balik judi online tersebut, termasuk pemilik situs judi online.
“Patroli siber juga akan dilakukan untuk mencari dan menemukan pemilik akun Instagram lain yang menyebarkan akses ke perjudian online,” tambahnya.
Polda Banten berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan siber demi menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan, termasuk judi online yang meresahkan masyarakat. (Pou)







