Pj Walikota Serang Ajukan Raperda Pencabutan Perda dan Perubahan Alat Kelengkapan DPRD

Jumat, 23 Februari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Walikota Serang hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang. (Foto: Humas Pemkot Serang)

Pj Walikota Serang hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang. (Foto: Humas Pemkot Serang)

[BANTENESIA.NET] – Pejabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat, telah menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang yang digelar di Kantor DPRD Kota Serang, Kamis (22/2). Rapat tersebut menjadi panggung utama untuk membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Usul Walikota dan Perubahan Alat Kelengkapan DPRD.

Baca Juga :  Musrenbang Tingkat Kelurahan Kota Serang: Wadah Aspirasi untuk Pembangunan Berkelanjutan

Dalam suasana yang khidmat, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Usul Walikota disampaikan dengan serius. Yedi Rahmat, usai rapat, menyatakan bahwa pemerintah Kota Serang telah menyampaikan dua Raperda penting. Pertama adalah tentang Pencabutan Perda, dan kedua adalah tentang perubahan kedua atas Perda nomor 7 tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Serang.

Baca Juga :  BI & Pemprov Kolaborasi Hadapi Lonjakan Jelang Nataru, Banten Perkuat Pasokan Pangan dan Jalur Distribusi

Pimpinan Sidang Rapat Paripurna, Roni Alfanto, menjelaskan bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, Pj Walikota Serang telah mengusulkan Rancangan Perda kepada DPRD Kota Serang. Hari ini, rapat tersebut menjadi ajang pembacaan pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Perda Usul Walikota dan Perubahan Alat Kelengkapan DPRD.

Baca Juga :  Rakyat Bodor Indonesia Kembali Heboh dengan Single Terbaru dari New RBG

Rapat Paripurna ini menjadi bukti nyata kerja keras Pj Walikota Serang dan DPRD Kota Serang dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan harapan, Raperda yang diajukan dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan Kota Serang ke depannya. (*)

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Puspemkab, Penyerahan Aset ke Kota Serang Dilakukan Bertahap
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Masuk Tahap Pembahasan, Pemkot Serang Pertahankan Opini WTP ke-9 kali Berturut-turut
Rp600 Juta untuk Perbaiki tempat Ibadah dan Ambulans Jadi Prioritas Dana Bankeu dari Kabupaten Serang
Ekbispar Awards Masuk dalam Materi Pencapaian Positif Gubernur Andra Soni di LKPJ
Pemkot Serang Matangkan Renja 2027, Fokus Sinkronisasi dan Penguatan Infrastruktur
Resmi! 1 Ramadan 1447 Hijriah Ditetapkan Pemerintah, Masyarakat Diminta Matangkan Persiapan Ibadah
Pengukuhan Pejabat Bapperida Jadi Momentum Penguatan Perencanaan, Riset, dan Inovasi Kota Serang
Pemkot Serang Gratiskan PBB hingga Rp50 Ribu di 2026, Warga Dapat Kabar Gembira

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 09:01 WIB

DPRD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Puspemkab, Penyerahan Aset ke Kota Serang Dilakukan Bertahap

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:03 WIB

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Masuk Tahap Pembahasan, Pemkot Serang Pertahankan Opini WTP ke-9 kali Berturut-turut

Senin, 13 April 2026 - 11:26 WIB

Rp600 Juta untuk Perbaiki tempat Ibadah dan Ambulans Jadi Prioritas Dana Bankeu dari Kabupaten Serang

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:38 WIB

Ekbispar Awards Masuk dalam Materi Pencapaian Positif Gubernur Andra Soni di LKPJ

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:50 WIB

Pemkot Serang Matangkan Renja 2027, Fokus Sinkronisasi dan Penguatan Infrastruktur

Berita Terbaru