[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2025 memasuki tahapan pembahasan lanjutan antara DPRD Kota Serang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Di tengah proses tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mencatat sejumlah capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Ina Linawati, menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Ina Linawati kepada Bantenesia.NET.
Ia menjelaskan, Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan pada Senin (15/6/2026). Selanjutnya, agenda dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan, Kamis (18/6/2026) digelar rapat paripurna jawaban Wali Kota atas pandangan umum tersebut.
“Setelah tahapan ini, akan dilakukan rapat pembahasan antara DPRD Kota Serang dan TAPD yang dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan,” jelasnya.
Sementara itu, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Nur Agis menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kota Serang atas dukungan, kritik, dan masukan konstruktif yang diberikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun 2025.
Menurutnya, salah satu indikator keberhasilan pengelolaan keuangan daerah adalah keberhasilan Pemkot Serang mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Banten untuk yang kesembilan kalinya.
“Pencapaian ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Serang dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nur Agis.
Selain mempertahankan opini WTP, Pemkot Serang juga mencatat realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar 97,69 persen atau meningkat 3,42 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Rasio kemandirian fiskal daerah pun meningkat menjadi 25,13 persen, naik satu tingkat dari kategori sangat rendah menjadi rendah.
Untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkot Serang terus melakukan berbagai upaya strategis, seperti revitalisasi pasar rakyat, penataan kawasan Royal Baroe, digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi, peningkatan pengawasan, penguatan sumber daya manusia, hingga pengembangan sektor wisata dan investasi daerah.
“Upaya-upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemandirian fiskal Kota Serang secara berkelanjutan,” tambahnya.
Di sisi belanja daerah, realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 mencapai 93,44 persen atau meningkat 3,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian tersebut menunjukkan efektivitas penyerapan anggaran yang semakin baik.
Sementara itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp73,02 miliar yang berasal dari pelampauan pendapatan daerah dan efisiensi pelaksanaan belanja.
Pemkot Serang juga melaporkan realisasi penyertaan modal sebesar Rp5 miliar kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Madani sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023. Penyertaan modal tersebut dilakukan dengan pengawasan internal dan eksternal guna memastikan pemanfaatannya berjalan efektif dan tepat sasaran.
Terkait rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, Pemkot Serang menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan dalam waktu maksimal 60 hari kerja sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
Menutup sambutannya, Nur Agis berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Kota Serang terus terjalin dengan baik demi mewujudkan pengelolaan APBD yang semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Masukan dari seluruh fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan pembangunan daerah ke depan,” pungkasnya. (De)







