Nama: Citra Novita
Kelas: 01HKSP004
Nim: 251090200276
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Menurut Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Serang Fakultas Ilmu Hukum Memberikan opini Hukum Terkait Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur
Menurut Citra Novita, kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang
menelan dana Rp 126,3 miliar dari APBN adalah gambaran nyata betapa parahnya kolusi antara pejabat daerah, birokrat pusat, dan kontraktor yang tidak bertanggung jawab.
Bayangkan saja, dugaan bahwa Bupati Kolaka Timur meminta commitment fee sampai 8% dari nilai proyek menunjukkan kalau rasa malu dan integritas sudah hilang, digantikan oleh keserakahan.
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan
korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.
Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan
tersangka penerima suap.
Bagi saya, skandal ini tidak hanya soal kerugian uang negara, tetapi juga serangan langsung terhadap hak hidup dan kesehatan rakyat kecil.
Ironis ketika rumah sakit
tempat masyarakat mencari pertolongan, justru dijadikan ladang keuntungan pribadi.
Kasus ini terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, di mana para tersangka diduga terlibat dalam transaksi suap terkait pembangunan rumah sakit.
Nilai suap yang disebut mencapai sekitar 8% dari total proyek atau sekitar Rp9 miliar, menunjukkan bagaimana proyek publik yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat malah dijadikan ladang untuk memperkaya diri sendiri.
Menurut saya, kasus ini menjadi potret nyata kolaborasi jahat antara elit politik daerah, oknum birokrasi pusat, dan pihak swasta. Ini bukan hanya korupsi uang, tetapi juga korupsi moral dan nurani. Ketika seorang bupati bisa dengan mudah meminta
commitment fee sebesar itu, artinya integritas pejabat publik sudah dikalahkan oleh
keserakahan.
Yang membuat saya prihatin adalah dampak sosialnya. Korupsi di sektor kesehatan bukan sekadar soal kerugian negara, tapi tentang nyawa manusia. Rumah sakit adalah
tempat di mana masyarakat menggantungkan harapan terakhir ketika sakit, tempat seharusnya keadilan sosial diwujudkan dalam bentuk pelayanan yang manusiawi.
Namun jika proyek pembangunan RSUD saja sudah diwarnai korupsi sejak awal, maka yang lahir bukan rumah sakit, melainkan bangunan rapuh yang mencerminkan
lemahnya keadilan dan tanggung jawab.
Permintaan fee yang begitu tinggi secara langsung mendorong kontraktor untuk menekan biaya pembangunan agar tetap mendapat keuntungan. Akibatnya, kualitas
bahan bangunan berpotensi diturunkan, struktur fisik tidak memenuhi standar, dan
keselamatan pasien serta tenaga medis bisa terancam. Inilah bentuk nyata dari bagaimana korupsi bisa membunuh, meski tanpa darah.
Dari sisi hukum, saya melihat kasus ini mengandung unsur tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Suap yang diterima tidak hanya melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi juga dapat dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jika uang hasil suap itu disamarkan atau dialihkan untuk menyembunyikan asal-usulnya.
Selain itu, saya juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal di Kementerian
Kesehatan. Keterlibatan pejabat pusat seperti Andi Lukman Hakim memperlihatkan
bahwa sistem kontrol dan good governance belum berjalan sebagaimana mestinya.
Ketika pejabat yang seharusnya menjadi penjaga integritas justru ikut bermain dalam
suap, maka ini bukan lagi masalah individu, melainkan penyakit sistemik.
Saya berpendapat, hukuman penjara saja tidak cukup untuk memberikan efek jera. Pelaku korupsi, terutama yang berkaitan dengan fasilitas publik vital seperti rumah sakit, seharusnya dijatuhi hukuman maksimal disertai perampasan aset hasil korupsi. Negara harus tegas, karena setiap rupiah yang mereka ambil berarti mengurangi hak rakyat atas
pelayanan dasar. Pemiskinan pelaku korupsi bisa menjadi langkah nyata untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap hukum.
Lebih jauh lagi, perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di berbagai daerah. Jangan sampai kasus Kolaka Timur ini hanya puncak dari gunung es yang lebih besar. Banyak proyek daerah yang bernilai ratusan miliar berpotensi disalahgunakan jika tidak ada pengawasan ketat dan transparansi yang nyata.
Bagi saya, kasus ini juga menjadi ujian besar bagi KPK dan aparat penegak hukum lainnya.
Jangan sampai penanganannya berhenti di permukaan. Penyidikan harus ditelusuri sampai tuntas termasuk siapa saja pejabat di pusat yang terlibat, bagaimana aliran uangnya, dan siapa yang benar-benar menikmati hasil korupsi itu. Keadilan tidak boleh berhenti di meja persidangan; keadilan sejati adalah ketika hak rakyat dikembalikan dan sistem diperbaiki agar tidak terulang lagi.
Pada akhirnya, korupsi di sektor publik bukan hanya soal uang, tapi soal hilangnya kepercayaan. Kasus RSUD Kolaka Timur telah menampar wajah hukum dan moral bangsa. Sebagai mahasiswa hukum, saya merasa terpanggil untuk menegaskan bahwa
hukum seharusnya menjadi alat untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar formalitas yang bisa dinegosiasikan.
Kasus ini bukan sekadar “OTT biasa”, tetapi pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Setiap pejabat yang diberi kepercayaan seharusnya menjadi pelayan, bukan penguasa.
Semoga penegakan hukum dalam kasus ini tidak berhenti pada penghukuman, tetapi
juga menjadi pelajaran untuk memperkuat sistem pengawasan, memperbaiki etika birokrasi, dan menanamkan nilai-nilai integritas di setiap lapisan pemerintahan.
Saya percaya, jika hukum ditegakkan dengan benar dan moral dijadikan fondasi, maka bangsa ini masih punya harapan untuk sembuh dari penyakit korupsi yang sudah terlalu lama menggerogoti sendi-sendi kehidupan rakyat.
Menurut saya, kasus korupsi RSUD Kolaka Timur juga harus dilihat dari sudut pandang nilai-nilai Pancasila dan tanggung jawab kewarganegaraan. Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk tindakan yang bertentangan dengan jati diri bangsa.
1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa (Sila 1)
Pejabat publik seharusnya menjadikan nilai ketuhanan sebagai landasan moral dalam
menjalankan tugas
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (Sila 2)
Korupsi pada sektor kesehatan adalah pelanggaran nilai kemanusiaan.
3. Persatuan Indonesia (Sila 3) Korupsi yang melibatkan pejabat daerah, birokrat pusat, dan swasta merusak
kepercayaan terhadap pemerintah serta memecah persatuan antara rakyat dan
penyelenggara negara.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan (Sila 4)
Pejabat publik dipilih untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Sila 5)
Korupsi di fasilitas publik adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap keadilan sosial.
Dari sudut pandang kewarganegaraan, kasus ini menunjukkan bahwa setiap warga negara, termasuk mahasiswa hukum, memiliki tanggung jawab moral untuk peduli terhadap jalannya pemerintahan dan mendorong pencegahan penyalahgunaan wewenang.
Semangat anti-korupsi harus menjadi bagian dari budaya masyarakat, karena korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak nilai moral bangsa. Warga negara juga perlu mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek publik serta memastikan proses hukum berjalan adil tanpa adanya kepentingan
tertentu. Selain itu, nilai-nilai Pancasila harus diterapkan dalam kehidupan bernegara, kejujuran, tanggung jawab, gotong royong, dan keadilan sebagai fondasi untuk mencegah korupsi sejak dini dan mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Kesimpulan:
Kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur merupakan gambaran nyata bagaimana kekuasaan dapat disalahgunakan ketika integritas pejabat publik hilang dan pengawasan tidak berjalan.
Korupsi dalam proyek kesehatan bukan sekadar merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat yang bergantung pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Melalui kasus ini terlihat bahwa kolusi antara pejabat daerah, birokrat pusat, dan pihak swasta adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai hukum, etika, dan moral.
Penanganan kasus ini harus dilakukan secara tuntas, tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki sistem agar praktik serupa tidak terulang.
Transparansi, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
Sebagai bagian dari masyarakat dan insan akademis di bidang hukum, kita memiliki tanggung jawab untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi serta menegakkan nilai-nilai keadilan dan integritas.
Dengan demikian, pembangunan yang berpihak pada rakyat dapat terwujud dan cita-cita mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dapat dicapai. ***







