Sidang Pemeriksaan Wenny Hatu Memanas, Jaksa Nilai Terdakwa Tidak Kooperatif

- Redaktur

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], PANDEGLANG – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (Pan) Pandeglang memanas saat digelarnya sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Wenny Hatu Army Puspita, Rabu sore, 23 Juli 2025 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) William Marcus Sebastian menilai terdakwa bersikap tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran jumlah korban yang mencapai lebih dari lima orang serta skema penipuan yang diduga dilakukan secara berulang.

“Kami menilai terdakwa tidak jujur dalam menyampaikan keterangannya. Dari alat bukti dan keterangan para saksi yang telah kami hadirkan, sudah cukup kuat menunjukan unsur tindak pidana penipuan yang dilakukan secara sistematis,” ujar William kepada awak media usai persidangan.

William menyebutkan bahwa proses pembuktian sudah lengkap, termasuk pemeriksaan saksi ahli yang telah dilakukan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa sidang akan dilanjutkan ke tahap pembacaan tuntutan pada Rabu depan.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Wilayah Hukum Polda Banten, 14 Tersangka Diamankan

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Imran, menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya persidangan. Ia menilai sidang hari ini tidak menyentuh substansi perkara karena menurutnya, hakim belum memahami secara utuh kasus tersebut.

“Jangan sampai ada justifikasi bersalah sebelum ada dua alat bukti yang sah. Klien kami tidak berbelit, justru yang terjadi adalah JPU yang kurang memahami konteks kasus,” tegas Imran.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran saksi ahli secara langsung di persidangan sebagai kekurangan dalam proses pembuktian dari pihak pelapor.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Jaringan Oplosan LPG Bersubsidi, Lima Pelaku Ditangkap

Kasus ini akan kembali disidangkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Publik pun menanti perkembangan selanjutnya dari kasus yang menyeret nama Wenny Hatu Army Puspita ini. (Pou)

Berita Terkait

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”
Motif Tersinggung Bisnis, Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pembunuhan IRT
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55 WIB

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59 WIB

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:37 WIB

Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan

Berita Terbaru