Sidang Pemeriksaan Wenny Hatu Memanas, Jaksa Nilai Terdakwa Tidak Kooperatif

Jumat, 25 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], PANDEGLANG – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (Pan) Pandeglang memanas saat digelarnya sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Wenny Hatu Army Puspita, Rabu sore, 23 Juli 2025 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) William Marcus Sebastian menilai terdakwa bersikap tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran jumlah korban yang mencapai lebih dari lima orang serta skema penipuan yang diduga dilakukan secara berulang.

“Kami menilai terdakwa tidak jujur dalam menyampaikan keterangannya. Dari alat bukti dan keterangan para saksi yang telah kami hadirkan, sudah cukup kuat menunjukan unsur tindak pidana penipuan yang dilakukan secara sistematis,” ujar William kepada awak media usai persidangan.

William menyebutkan bahwa proses pembuktian sudah lengkap, termasuk pemeriksaan saksi ahli yang telah dilakukan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa sidang akan dilanjutkan ke tahap pembacaan tuntutan pada Rabu depan.

Baca Juga :  Pengungkapan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi: Lima Pengedar Sabu Diringkus, Barang Bukti Mencapai Puluhan Gram

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Imran, menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya persidangan. Ia menilai sidang hari ini tidak menyentuh substansi perkara karena menurutnya, hakim belum memahami secara utuh kasus tersebut.

“Jangan sampai ada justifikasi bersalah sebelum ada dua alat bukti yang sah. Klien kami tidak berbelit, justru yang terjadi adalah JPU yang kurang memahami konteks kasus,” tegas Imran.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran saksi ahli secara langsung di persidangan sebagai kekurangan dalam proses pembuktian dari pihak pelapor.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kasus ini akan kembali disidangkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Publik pun menanti perkembangan selanjutnya dari kasus yang menyeret nama Wenny Hatu Army Puspita ini. (Pou)

Berita Terkait

Berawal dari Pengungkapan di Kos, Polisi Bongkar Peredaran Sabu hingga ke Jakarta Barat
Polda Banten Tindak Dugaan Tambang Batu Bara di Kawasan Hutan Lebak, Ini Temuannya
Polres Serang Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 76,3 Gram Sabu dan 10 Cartridge Etomidate di Pamulang
Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:28 WIB

Berawal dari Pengungkapan di Kos, Polisi Bongkar Peredaran Sabu hingga ke Jakarta Barat

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Polda Banten Tindak Dugaan Tambang Batu Bara di Kawasan Hutan Lebak, Ini Temuannya

Selasa, 22 September 2026 - 11:57 WIB

Polres Serang Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 76,3 Gram Sabu dan 10 Cartridge Etomidate di Pamulang

Kamis, 10 September 2026 - 02:34 WIB

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Berita Terbaru

(Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Pemprov Banten dan Bank Indonesia Percepat Investasi melalui BIF 2026

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:14 WIB