Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Berbasis Sengketa Tanah

- Redaktur

Selasa, 12 November 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan terkait sengketa tanah yang melibatkan sejumlah pelaku.

Kasus ini diumumkan pada konferensi pers di Media Center Bidhumas Polda Banten, Selasa (12/11), yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dan Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan.

Dalam pernyataannya, Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan bahwa ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni AJ (57), UC (39), TM (70), NR (34), dan MD (60).

Baca Juga :  Tangkap Sindikat Narkotika Internasional, BNNP Banten Musnahkan 21 Kilogram Sabu

“Motif para tersangka adalah mempertahankan klaim atas lahan yang sedang dibangun pagar, mereka melakukan pengeroyokan dengan senjata tajam dan kayu serta kekerasan fisik lainnya,” jelas Kombes Pol Didik.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto. (Foto: Istimewa)

AKBP Dian Setyawan menjelaskan latar belakang sengketa ini, yang bermula dari kepemilikan tanah oleh Alm SL pada 1993-1995 di Kecamatan Banjarsari, Serang. Tanah seluas 100 hektare tersebut diwariskan kepada istrinya dan diikutkan dalam kerja sama dengan pengembang perumahan.

Namun, klaim atas tanah ini dipermasalahkan oleh pihak DS yang memiliki dokumen kepemilikan atas sebagian tanah tersebut.

Baca Juga :  Polda Banten Launching Kampung Bhayangkara Pangan Mandiri, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Insiden puncak terjadi pada 27 Oktober 2024 saat DS berusaha membangun pondasi di atas lahan sengketa, yang dicegah oleh petugas keamanan perumahan BMP. Konflik ini pun berhasil dimediasi, namun tetap memanas hingga akhirnya pada 3 November 2024 terjadi penganiayaan terhadap pihak DS.

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan. (Foto: Bantenesia)

Dalam penyidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, batang kayu sepanjang dua meter, satu unit HP merek Infinix, dan pakaian korban yang mengalami kerusakan akibat senjata tajam.

Baca Juga :  Driver Online Dibunuh dengan Kawat, Pelaku Berencana Kuasai Mobil Korban: Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Para tersangka dikenakan pasal pidana dengan ancaman hukuman 6 hingga 10 tahun penjara sesuai UU RI No. 12 Tahun 1951, Pasal 170, dan Pasal 351 KUHP.

Pada kesempatan itu, Dirreskrimum juga menjawab pertanyaan terkait video viral seorang purnawirawan Polwan yang menyuarakan keadilan di media sosial. AKBP Dian menegaskan bahwa video tersebut bersifat sepihak.

Berdasarkan penyidikan dan alat bukti, termasuk rekaman video di HP para tersangka, aparat kepolisian memiliki bukti kuat bahwa pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka. (Pou)

Berita Terkait

Berawal dari Pengungkapan di Kos, Polisi Bongkar Peredaran Sabu hingga ke Jakarta Barat
Polda Banten Tindak Dugaan Tambang Batu Bara di Kawasan Hutan Lebak, Ini Temuannya
Polres Serang Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 76,3 Gram Sabu dan 10 Cartridge Etomidate di Pamulang
Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Berita ini 37 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:28 WIB

Berawal dari Pengungkapan di Kos, Polisi Bongkar Peredaran Sabu hingga ke Jakarta Barat

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Polda Banten Tindak Dugaan Tambang Batu Bara di Kawasan Hutan Lebak, Ini Temuannya

Selasa, 22 September 2026 - 11:57 WIB

Polres Serang Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 76,3 Gram Sabu dan 10 Cartridge Etomidate di Pamulang

Kamis, 10 September 2026 - 02:34 WIB

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Berita Terbaru