Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Wilayah Hukum Polda Banten, 14 Tersangka Diamankan

Kamis, 6 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu (upal) besar-besaran yang beroperasi di wilayah hukumnya. Sebanyak 14 tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti uang palsu senilai lebih dari Rp186 juta. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Serbaguna Polda Banten, Rabu (6/2/2025), Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan rincian pengungkapan kasus ini.

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Resmob Ditreskrimum Polda Banten pada Minggu, 19 Januari 2025. Informasi tersebut mengindikasikan adanya transaksi penjualan uang palsu di kawasan KFC Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penyelidikan di lokasi mengarah pada tersangka Zamaludin (48) yang membawa uang palsu senilai Rp15 juta dalam pecahan Rp100 ribu.

Baca Juga :  Gerakan Earth Hour: Hotel Aston di Banten Menyuarakan Perlindungan Lingkungan Hidup

Hasil interogasi Zamaludin mengungkap keterlibatan dua tersangka lainnya, Deni Setiawan (51) dan Asep Suhebat (59), yang diduga merupakan penyedia uang palsu dari Bandung. Penyidik kemudian melakukan pengembangan yang berhasil mengamankan total 14 tersangka.

Para pelaku menawarkan uang palsu kepada korban dengan iming-iming mendapatkan empat kali lipat dari nilai uang asli yang diserahkan. Dalam aksinya, uang palsu tersebut diproduksi menggunakan peralatan seperti printer, alat pemotong kertas, hingga tinta khusus.

Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk:

  • Uang palsu rupiah: Pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.764 lembar (senilai Rp176,4 juta) dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 203 lembar (senilai Rp10,15 juta).
  • Uang asing: 1.034 lembar uang palsu dolar AS (pecahan US$100) dan 200 lembar uang palsu Real Brazil (pecahan 5.000).
  • Alat produksi: Laptop, printer, alat pemotong kertas, kertas bookpaper, tinta, hingga alat sinar UV.
  • Barang lain: Beberapa kendaraan dan handphone yang digunakan untuk operasional.
Baca Juga :  Balai Besar POM Serang Sukses Menyelenggarakan Pemilihan Duta AMR 2023

Menurut Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan, motif utama para pelaku adalah keuntungan finansial. Adapun peran para tersangka bervariasi, mulai dari pembuat, pengedar, hingga perantara transaksi uang palsu. Berikut beberapa tersangka dan perannya:

  • AM (45): Pembuat uang palsu.
  • TS (63): Pemesan dan penjual uang palsu.
  • WR (51) dan IS (51): Menyebarluaskan uang palsu.
  • ES (60): Mediator pengedar uang palsu, termasuk uang dolar palsu.
Baca Juga :  Flyover Bogeg Dijadikan Tempat Nongkrong Warga, Kota Serang Butuh Lebih Banyak Taman Kota dan RTH

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP, serta Pasal 26 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Masih Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.

“Kami juga terus akan bersama-sama Bank Indonesia, dan berterima kasih atas peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap,” ujarnya.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten dapat diminimalisasi. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. (*/Pou)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak
Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan
Rugikan Perusahaan, Mantan Pegawai Summit Oto Finance Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Janji Lulus AKPOL Berujung Penipuan, Polda Banten Tangkap “Abah Jempol”

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00

Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:52

Polda Banten Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Merak

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52