[BANTENESIA.NET] – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu (upal) besar-besaran yang beroperasi di wilayah hukumnya. Sebanyak 14 tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti uang palsu senilai lebih dari Rp186 juta. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Serbaguna Polda Banten, Rabu (6/2/2025), Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan rincian pengungkapan kasus ini.
Kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Resmob Ditreskrimum Polda Banten pada Minggu, 19 Januari 2025. Informasi tersebut mengindikasikan adanya transaksi penjualan uang palsu di kawasan KFC Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penyelidikan di lokasi mengarah pada tersangka Zamaludin (48) yang membawa uang palsu senilai Rp15 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
Hasil interogasi Zamaludin mengungkap keterlibatan dua tersangka lainnya, Deni Setiawan (51) dan Asep Suhebat (59), yang diduga merupakan penyedia uang palsu dari Bandung. Penyidik kemudian melakukan pengembangan yang berhasil mengamankan total 14 tersangka.
Para pelaku menawarkan uang palsu kepada korban dengan iming-iming mendapatkan empat kali lipat dari nilai uang asli yang diserahkan. Dalam aksinya, uang palsu tersebut diproduksi menggunakan peralatan seperti printer, alat pemotong kertas, hingga tinta khusus.

Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk:
- Uang palsu rupiah: Pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.764 lembar (senilai Rp176,4 juta) dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 203 lembar (senilai Rp10,15 juta).
- Uang asing: 1.034 lembar uang palsu dolar AS (pecahan US$100) dan 200 lembar uang palsu Real Brazil (pecahan 5.000).
- Alat produksi: Laptop, printer, alat pemotong kertas, kertas bookpaper, tinta, hingga alat sinar UV.
- Barang lain: Beberapa kendaraan dan handphone yang digunakan untuk operasional.
Menurut Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan, motif utama para pelaku adalah keuntungan finansial. Adapun peran para tersangka bervariasi, mulai dari pembuat, pengedar, hingga perantara transaksi uang palsu. Berikut beberapa tersangka dan perannya:
- AM (45): Pembuat uang palsu.
- TS (63): Pemesan dan penjual uang palsu.
- WR (51) dan IS (51): Menyebarluaskan uang palsu.
- ES (60): Mediator pengedar uang palsu, termasuk uang dolar palsu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP, serta Pasal 26 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Masih Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.
“Kami juga terus akan bersama-sama Bank Indonesia, dan berterima kasih atas peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten dapat diminimalisasi. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. (*/Pou)








Komentar